| Dakwaan |
- DAKWAAN:
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa LA RADO Bin JAUDA pada hari Jumat tanggal 5 September 2025 sekira Pukul 23:30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat didalam rumah saksi ALIATI Bin LA DAO yang beralamat di Desa Patuno, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wangi Wangi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal pada hari kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 19.30 WITA Terdakwa pergi ke rumah Saksi DARSONO Alias LA DARA Bin LA ODE WAHID di Kelurahan Wanci, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi dengan maskud untuk merental/menyewa mobil milik Saksi DARSONO Alias LA DARA Bin LA ODE WAHID. Sesampianya Terdakwa di rumah Saksi DARSONO Alias LA DARA Bin LA ODE WAHID Terdakwa kemudian merental/menyewa 1 Unit mobil merek Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi DT 1980 AL milik Saksi DARSONO Alias LA DARA Bin LA ODE WAHID dengan tujuan untuk mengantar keluaraga Terdakwa yang sedang melangsungkan perkawainan, Selanjutnya mengendarai mobil Avansa yang direntalnya tersebut menuju ke rumah mertuanya yang beralamatkan di Desa Waha dan beberpa menit kemudian Terdakwa kembali mengendarai mobil Avansa menuju ke rumah orang tua Terdakwa yang beralamatkan di Desa Longa. Kemudian keesokan harinya, pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 06.30 WITA Terdakwa mengantar keluarganya ke tempat pernikahan yang beralamat di Desa Wungka hingga sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa bersama keluarganya pulang kembali ke Desa Longa dengan mengendarai mobil merek Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi DT 1980 AL dan sesampainya di Desa Longa Terdakwa kemudian memarkirkan mobil Avansa tersebut di rumah orang tuanya. Selanjutnya terdakwa pergi bersama teman-temannya untuk mengonsumsi minuman beralkohol hingga malam hari. Kemudian sekira pukul 21:30 WITA Terdakwa kemudian pergi mengambil mobil Avanza tersebut yang terparkir di rumah orang tuanya kemudian mengendarainya menuju ke Desa Waha dengan tujuan bermalam di rumah mertuanya karena istri Terdakwa berada disana. Selanjutnya dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi DT 1980 AL dan dalam perjalanan menuju ke Desa Waha, saat Terdakwa melintas di depan rumah saksi ALIATI Bin LA DAO Terdakwa kepikiran tagihan atau utangnya yang akan jatuh tempo, kemudian Terdakwa berhenti dan memarkir mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi DT 1980 AL yang dikendarainya tersebut di halaman rumah saksi ALIATI Bin LA DAO kemudian Terdakwa turun dari mobil dan menuju ke arah belakang rumah dengan melewati samping rumah saksi ALIATI Bin LA DAO, sesampainya di belakang rumah saksi ALIATI Bin LA DAO Terdakwa langsung mendorong pintu belakang rumah saksi ALIATI Bin LA DAO dengan menggunakan tangan kanannya hingga pintu terbuka. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, Terdakwa memperhatikan keadaan sekitar dalam rumah saksi ALIATI Bin LA DAO dan ternyata rumah saksi saksi ALIATI Bin LA DAO pada saat itu dalam keadaan kosong. Selanjutnya Terdakwa melihat di dalam rumah saksi ALIATI Bin LA DAO terdapat 1 (satu) unit Kulkas Merk Polytron berwarna merah yang terletak di dekat pintu kamar rumah saksi ALIATI Bin LA DAO, kemudian Terdakwa mengambil kulkas tersebut dengan cara mencabut colokan dan memeriksa isi kulkas tersebut, kemudian mengangkat kulkas tersebut lalu membawa keluar dari dalam rumah saksi ALIATI Bin LA DAO dengan melewati pintu belakang rumah. Setelah berhasil membawa kulkas keluar rumah, Terdakwa kemudian menutup kembali pintu rumah saksi ALIATI Bin LA DAO. Selanjutnya Terdakwa mengangkat Kulkas Merk Polytron berwarna merah milik saksi ALIATI Bin LA DAO dan membawanya kedalam mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi DT 1980 AL dengan maksud untuk menjulanya. Selanjutnya Terdakwa mengendarai mobil Avanza tersebut dengan membawa 1 (satu) unit kulkas Merk Polytron berwarna merah milik saksi ALIATI Bin LA DAO pergi meninggalkan rumah saksi ALIATI Bin LA DAO. Dikarenakan sudah malam hari Terdakwa dengan mengendarai mobil Avanza tersebut menuju ke arah Bandara Matahora untuk mengamankan terlebih dahulu kulkas tersebut di hutan. Selanjutnya setelah Terdakwa sampai di Desa Matahora Terdakwa kemudian menurunkan kulkas tersebut dari dalam mobil untuk selanjutnya Terdakwa simpan di hutan sementara waktu, sambil menunggu waktu untuk menjulanya. Setelah itu Terdakwa mengendarai mobil Avanza tersebut menuju ke Desa Waha;
- Bahwa Selanjutnya karena perbuatan Terdakwa telah diketahui oleh saksi ALIATI Bin LA DAO, 2 (dua) hari setelah kejadian tersebut sekira pukul 09:00 WITA Terdakwa pergi mengambil kembali kulkas yang sebelumnya Terdakwa simpan di hutan yang beralamat di Desa Matahora dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi DT 1980 AL. Kemudian pada sore harinya sekira pukul 15:30 WITA Terdakawa menghubungi saksi LA ODE RASIKI Alias LA NDIKI dan pada saat itu saksi LA ODE RASIKI Alias LA NDIKI menyampaikan kepada Terdakwa “kamu simpan dimana kulkasnya saksi ALIATI kalau masih ada kembalikan kalaupun kamu sudah jual kasih tau saya” dan dijawab oleh Terdakwa bahwa “masih ada kulkas sama saya dan saya mau kembalikan tetepi saya takut dan malu sama ALIATI” lalu di jawab oleh saksi LA ODE RASIKI Alias LA NDIKI bahwa “nanti saya yang kembalikan itu kulkas, kamu bawa sekarang di waha”. Setelah itu Terdakwa pergi menemui saksi LA ODE RASIKI Alias LA NDIKI di Desa Waha dengan mengendarai mobil Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi DT 1980 AL dan membawa kulkas milik saksi LA ODE RASIKI Alias LA NDIKI yang Terdakwa simpan didalam mobil tersebut dan saat itu Terdakwa bertemu dengan saksi LA ODE RASIKI Alias LA NDIKI dirumah keluarganya yang juga beralamat di Desa Waha sehingga Terdakwa kembali menyampaikan kepada saksi LA ODE RASIKI Alias LA NDIKI bahwa “saya minta bantu kalau bisa dikembalikan barang yang saya ambil dirumahnya ALIATI karena kalau saya yang kembalikan saya takut dan malu” dan saat itu saksi LA ODE RASIKI Alias LA NDIKI bersedia mengembalikan kulkas Merk Polytron berwarna merah yang Terdakwa ambil tersebut dirumah saksi ALIATI Bin LA DAO;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi ALIATI Bin LA DAO mengalami kerugian materiil senilai Rp3.800.000,-(Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa LA RADO Bin JAUDA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 3 KUHPidana.-----------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa Terdakwa LA RADO Bin JAUDA pada hari Jumat tanggal 5 September 2025 sekira Pukul 23:30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat didalam rumah saksi ALIATI Bin LA DAO yang beralamat di Desa Patuno, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wangi Wangi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana”Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maskud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal pada hari kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 19.30 WITA Terdakwa pergi ke rumah Saksi DARSONO Alias LA DARA Bin LA ODE WAHID di Kelurahan Wanci, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi dengan maskud untuk merental/menyewa mobil milik Saksi DARSONO Alias LA DARA Bin LA ODE WAHID. Sesampianya Terdakwa di rumah Saksi DARSONO Alias LA DARA Bin LA ODE WAHID Terdakwa kemudian merental/menyewa 1 Unit mobil merek Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi DT 1980 AL milik Saksi DARSONO Alias LA DARA Bin LA ODE WAHID dengan tujuan untuk mengantar keluaraga Terdakwa yang sedang melangsungkan perkawainan, Selanjutnya mengendarai mobil Avansa yang direntalnya tersebut menuju ke rumah mertuanya yang beralamatkan di Desa Waha dan beberpa menit kemudian Terdakwa kembali mengendarai mobil Avansa menuju ke rumah orang tua Terdakwa yang beralamatkan di Desa Longa. Kemudian keesokan harinya, pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 06.30 WITA Terdakwa mengantar keluarganya ke tempat pernikahan yang beralamat di Desa Wungka hingga sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa bersama keluarganya pulang kembali ke Desa Longa dengan mengendarai mobil merek Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi DT 1980 AL dan sesampainya di Desa Longa Terdakwa kemudian memarkirkan mobil Avansa tersebut di rumah orang tuanya. Selanjutnya terdakwa pergi bersama teman-temannya untuk mengonsumsi minuman beralkohol hingga malam hari. Kemudian sekira pukul 21:30 WITA Terdakwa kemudian pergi mengambil mobil Avanza tersebut yang terparkir di rumah orang tuanya kemudian mengendarainya menuju ke Desa Waha dengan tujuan bermalam di rumah mertuanya karena istri Terdakwa berada disana. Selanjutnya dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi DT 1980 AL dan dalam perjalanan menuju ke Desa Waha, saat Terdakwa melintas di depan rumah saksi ALIATI Bin LA DAO Terdakwa kepikiran tagihan atau utangnya yang akan jatuh tempo, kemudian Terdakwa berhenti dan memarkir mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi DT 1980 AL yang dikendarainya tersebut di halaman rumah saksi ALIATI Bin LA DAO kemudian Terdakwa turun dari mobil dan menuju ke arah belakang rumah dengan melewati samping rumah saksi ALIATI Bin LA DAO, sesampainya di belakang rumah saksi ALIATI Bin LA DAO Terdakwa langsung mendorong pintu belakang rumah saksi ALIATI Bin LA DAO dengan menggunakan tangan kanannya hingga pintu terbuka. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, Terdakwa memperhatikan keadaan sekitar dalam rumah saksi ALIATI Bin LA DAO dan ternyata rumah saksi saksi ALIATI Bin LA DAO pada saat itu dalam keadaan kosong. Selanjutnya Terdakwa melihat di dalam rumah saksi ALIATI Bin LA DAO terdapat 1 (satu) unit Kulkas Merk Polytron berwarna merah yang terletak di dekat pintu kamar rumah saksi ALIATI Bin LA DAO, kemudian Terdakwa mengambil kulkas tersebut dengan cara mencabut colokan dan memeriksa isi kulkas tersebut, kemudian mengangkat kulkas tersebut lalu membawa keluar dari dalam rumah saksi ALIATI Bin LA DAO dengan melewati pintu belakang rumah. Setelah berhasil membawa kulkas keluar rumah, Terdakwa kemudian menutup kembali pintu rumah saksi ALIATI Bin LA DAO. Selanjutnya Terdakwa mengangkat Kulkas Merk Polytron berwarna merah milik saksi ALIATI Bin LA DAO dan membawanya kedalam mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi DT 1980 AL dengan maksud untuk menjulanya. Selanjutnya Terdakwa mengendarai mobil Avanza tersebut dengan membawa 1 (satu) unit kulkas Merk Polytron berwarna merah milik saksi ALIATI Bin LA DAO pergi meninggalkan rumah saksi ALIATI Bin LA DAO. Dikarenakan sudah malam hari Terdakwa dengan mengendarai mobil Avanza tersebut menuju ke arah Bandara Matahora untuk mengamankan terlebih dahulu kulkas tersebut di hutan. Selanjutnya setelah Terdakwa sampai di Desa Matahora Terdakwa kemudian menurunkan kulkas tersebut dari dalam mobil untuk selanjutnya Terdakwa simpan di hutan sementara waktu, sambil menunggu waktu untuk menjulanya. Setelah itu Terdakwa mengendarai mobil Avanza tersebut menuju ke Desa Waha;
- Bahwa Selanjutnya karena perbuatan Terdakwa telah diketahui oleh saksi ALIATI Bin LA DAO, 2 (dua) hari setelah kejadian tersebut sekira pukul 09:00 WITA Terdakwa pergi mengambil kembali kulkas yang sebelumnya Terdakwa simpan di hutan yang beralamat di Desa Matahora dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi DT 1980 AL. Kemudian pada sore harinya sekira pukul 15:30 WITA Terdakawa menghubungi saksi LA ODE RASIKI Alias LA NDIKI dan pada saat itu saksi LA ODE RASIKI Alias LA NDIKI menyampaikan kepada Terdakwa “kamu simpan dimana kulkasnya saksi ALIATI kalau masih ada kembalikan kalaupun kamu sudah jual kasih tau saya” dan dijawab oleh Terdakwa bahwa “masih ada kulkas sama saya dan saya mau kembalikan tetepi saya takut dan malu sama ALIATI” lalu di jawab oleh saksi LA ODE RASIKI Alias LA NDIKI bahwa “nanti saya yang kembalikan itu kulkas, kamu bawa sekarang di waha”. Setelah itu Terdakwa pergi menemui saksi LA ODE RASIKI Alias LA NDIKI di Desa Waha dengan mengendarai mobil Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi DT 1980 AL dan membawa kulkas milik saksi LA ODE RASIKI Alias LA NDIKI yang Terdakwa simpan didalam mobil tersebut dan saat itu Terdakwa bertemu dengan saksi LA ODE RASIKI Alias LA NDIKI dirumah keluarganya yang juga beralamat di Desa Waha sehingga Terdakwa kembali menyampaikan kepada saksi LA ODE RASIKI Alias LA NDIKI bahwa “saya minta bantu kalau bisa dikembalikan barang yang saya ambil dirumahnya ALIATI karena kalau saya yang kembalikan saya takut dan malu” dan saat itu saksi LA ODE RASIKI Alias LA NDIKI bersedia mengembalikan kulkas Merk Polytron berwarna merah yang Terdakwa ambil tersebut dirumah saksi ALIATI Bin LA DAO;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi ALIATI Bin LA DAO mengalami kerugian materiil senilai Rp3.800.000,-(Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa LA RADO Bin JAUDA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------ |