Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2021/PN Wgw | Muhammad Imran Susanto | Wa Ida Alias Mama Widya Binti La Ufi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Agu. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2021/PN Wgw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Agu. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/14.a /VIII/2021/Reskrim Res | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sekitar pukul 10.30 Wita bertempat di Kantor Desa Posafu, Kee. Wangi-Wangi, Kab. Wakatobi, telah terjadi tindak pidana aniaya ringan yang dilakukan oleh WA IDA Alias MAMA WIDYA Binti LA UFI terhadap SUNARTIN Alias SINTA Binti MURSALIM dengan cara mencakar jilbab SUNARTIN Alias SINTA Binti MURSALIM serta menarik jilbab sehingga jilbab SUNARTIN Alias SINTA Binti MURSALIM terlepas akibat talikan dari WA IOA Alias MAMA WIOYA Binti LA UFJ dan pada saat itu juga WA IOA AJias MAMA WIDYA Binti LA UFJ sempat membenturkan kepala SUNARTIN Alias SINTA Binti MURSALIM ke meja sehingga mengenai bibir SUNARTIN Alias SINTA Binij MURSALIM sehingga mengalami Iuka pada bagian bibir SUNARTIN Alias SINTA Binti MURSALIM dan mengeluarkan darah pada saat itu dengan di buktikan dengan hasil Visum ET Repertum dari rumah sakit Umum Kab. Wakatobi, dengan barang bukti : - 1 (satu) lembar Pashmina berwama kuning (Com) dan terdapat 2 (dua) sobekan serta darah pada jilbab tersebut; Barang bukti tersebut disita oleh Petugas Kepolisian Resor Wakatobi dari Karban SUNARTIN Alias SINTA Binti MURSALIM pada saat korban melapor di kantor polres wakatobi.
Berdasarkan Pasal 352 ayat (1) KUHP dengan ini di serahkan tersangka a.n. WA IDA Alias MAMA WIDYA Binti LA UFI, Lahir di Pada tanggal 01 Maret 1990, Umur. 31 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Alamat Dusun Sandaha, Desa Posalu, Kee. Wangi-Wangi, Kab. Wakatobi, Agama Islam, bersama dengan saksi kepada Ketua Pengadilan Negeri Wangi-Wangi untuk diputuskan perkara melalui sidang Acara Pemeriksaan Cepat. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |