Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2026/PN Wgw 1.MAGHFIRANISA AZIZAH, S.H.
2.ENDRA REZKYANUR, S.H.
3.Irwanto, S.H.
EKOHADI MARASABESSY Alias EKA Bin IBRAHIM MARASABESSY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2026/PN Wgw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-36/P.3.15/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MAGHFIRANISA AZIZAH, S.H.
2ENDRA REZKYANUR, S.H.
3Irwanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKOHADI MARASABESSY Alias EKA Bin IBRAHIM MARASABESSY[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------Bahwa Terdakwa EKOHADI MARASABESSY Alias EKO Bin IBRAHIM MARASABESSY pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Wisma Gajah Mada yang beralamatkan di Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wangi Wangi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira siang hari Terdakwa dihubungi oleh saksi LA AMI (yang saat ini berada didalam lapas bau-bau) untuk mengambil dan memisahkan 1 (satu) paket sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram yang disimpan di bagian depan RSUD Wakatobi yang beralamat di Kelurahan Mandati, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, kemudian Terdakwa mengeluarkan 10 (sepuluh) gram yang dibagi menjadi 2 (dua) bagian (masing-masing menjadi paket 5 gram) selanjutnya Terdakwa menempel/menyimpan di bagian Taman Motika kemudian Terdakwa memfoto tempat tersebut dan selanjutnya Terdakwa mengirimkan foto tersebut kepada saksi LA AMI (yang saat ini berada didalam lapas bau-bau), kemudian untuk sisanya sebanyak 10 (sepuluh) gram Terdakwa simpan untuk Terdakwa jual atau menjadi perantara dalam jual beli sabu tersebut, selanjutnya dari 10 (sepuluh) gram yang masih tersisa, Terdakwa memisahkan sabu tersebut menjadi 54 (lima puluh empat) paket yang disebut paket 45 (empat puluh lima) kemudian Terdakwa menyimpan/menempel paket tersebut dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Suprafit warna hitam tanpa TNKB (Daftar Pencarian Barang Bukti) maupun berjalan kaki ke beberapa titik yang ada di pulau wanci yakni di kecamatan wangi-wangi tepatnya di depan lorong STAI Wakatobi, sedangkan untuk di kecamatan wangi-wangi selatan tepatnya di pelabuhan panggulubelo dan taman motika kemudian setelah Terdakwa menyimpan/menempel paket tersebut Terdakwa memfoto titik tempat penyimpanan kemudian mengirimkan kepada saksi LA AMI (yang saat ini berada didalam lapas bau-bau);
  • Bahwa Terdakwa telah menjual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 40 (empat puluh) paket dan masih tersisa 14 (empat belas) paket, adapun 1 (satu) paket 45 (empat puluh lima) dijual dengan harga Rp. 280.000,-(dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan penjualan tersebut di kontrol oleh saksi LA AMI (yang saat ini berada didalam lapas bau-bau) dan terdakwa mendapat keuntungan setiap penjaulan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu senilai Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah). Apabila semua paket terjual, maka Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Bahwa selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Polres Wakatobi antara lain Saksi LA SAFAR dan Saksi SYAHRUL Bin USMAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa memiliki, menguasai, menyimpan ataupun mengonsumsi narkotika jenis sabu kemudian atas dasar informasi tersebut Tim Sat Res Narkoba Polres Wakatobi melakukan serangkaian penyelidikan dan mencari tahu keberadaan Terdakwa, setelah mengetahui keberadaan Terdakwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 23.30 Wita Tim Sat Res Narkoba Polres Wakatobi menuju Wisma Gajah Mada yang beralamatkan di Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi WA INDI dan Saksi WD MARWAH serta penggeledahan kamar tempat Terdakwa menginap dan saat itu tidak ditemukan barang-barang yang dicari oleh anggota satresnarkoba, kemudian di lakukan pemeriksaan diluar kamar dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk TECNO milik Terdakwa yang berada ditangga-tangga dekat kamar Terdakwa dan setelah itu anggota satresnarkoba melakukan pencarian lagi kemudian di temukan lagi di bawah kursi sofa yang tidak jauh dari kamar tempat Terdakwa menginap 1 (satu) buah tempat kacamata yang berwarna hitam didalamnya berisi 14 (empat belas) paket sachet plastic klip bening kecil kristal putih yang dibungkus dengan pipet berwarna orange, 1 (satu) set alat isap berupa Bong, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet yang pada bagian ujungnya berisi kapas, 1 (satu) buah korek gas rekondisi, 5 (lima) buah bungkusan plastik bening kecil kosong, selanjutnya anggota satresnarkoba menjejerkan barang-barang tersebut dilantai serta bertanya kepada Terdakwa INI APA dan Terdakwa  JAWAB ITU ADALAH SABU dan setelah itu anggota satresnarkoba kembali bertanya SABU INI PUNYA SIAPA dan Terdakwa jawab bahwa SABU ITU ADALAH MILIK SAYA. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan ke mako Polres Wakatobi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama NOVI ARBAYANTI, S. FAR.,APT dan diketahui oleh Plh. Kepala Balai POM di Kendari atas nama NURHADIA, S.SI pada hari jumat tanggal 26 (Dua Puluh Enam) September 2025  terhadap Barang Bukti yang diterima berupa Empat Belas (14) sachet plastik kode 1 sd 14 dibuka dan diberi nomer barang bukti didalamnya terdapat kristal putih dengan berat bruto 4,0035 gr, berat sachet plastik 2,6558 gr, berat netto sebelum disisihkan 1, 3477 gr dan berat disisihkan guna pengujian 0,00100 gr, kemudian berat netto seluruhnya setelah diuji 1, 3377 gr dengan hasil pemeriksaan secara laboratoris kimia disimpulkan bahwa barang bukti berupa empat belas (14) sachet berisikan kristal bening kode sampel 25.115.11.16.05.0157 adalah benar mengandung Metampetamin Narkotika Gol I sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak ataupun memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I.

 

---------Perbuatan Terdakwa EKOHADI MARASABESSY Alias EKO Bin IBRAHIM MARASABESSY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 622 ayat (1) huruf w Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------

 

ATAU

 

KEDUA

------Bahwa Terdakwa EKOHADI MARASABESSY Alias EKO Bin IBRAHIM MARASABESSY pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Wisma Gajah Mada yang beralamatkan di Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wangi Wangi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira siang hari Terdakwa dihubungi oleh saksi LA AMI (yang saat ini berada didalam lapas bau-bau) untuk mengambil dan memisahkan 1 (satu) paket sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram yang disimpan di bagian depan RSUD Wakatobi yang beralamat di Kelurahan Mandati, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, kemudian Terdakwa mengeluarkan 10 (sepuluh) gram yang dibagi menjadi 2 (dua) bagian (masing-masing menjadi paket 5 gram) selanjutnya Terdakwa menempel/menyimpan di bagian Taman Motika kemudian Terdakwa memfoto tempat tersebut dan selanjutnya Terdakwa mengirimkan foto tersebut kepada saksi LA AMI (yang saat ini berada didalam lapas bau-bau), kemudian untuk sisanya sebanyak 10 (sepuluh) gram Terdakwa simpan untuk Terdakwa jual atau menjadi perantara dalam jual beli sabu tersebut, selanjutnya dari 10 (sepuluh) gram yang masih tersisa, Terdakwa memisahkan sabu tersebut menjadi 54 (lima puluh empat) paket yang disebut paket 45 (empat puluh lima) kemudian Terdakwa menyimpan/menempel paket tersebut dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Suprafit warna hitam tanpa TNKB (Daftar Pencarian Barang Bukti) maupun berjalan kaki ke beberapa titik yang ada di pulau wanci yakni di kecamatan wangi-wangi tepatnya di depan lorong STAI Wakatobi, sedangkan untuk di kecamatan wangi-wangi selatan tepatnya di pelabuhan panggulubelo dan taman motika kemudian setelah Terdakwa menyimpan/menempel paket tersebut Terdakwa memfoto titik tempat penyimpanan kemudian mengirimkan kepada saksi LA AMI (yang saat ini berada didalam lapas bau-bau);
  • Bahwa Terdakwa telah menjual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 40 (empat puluh) paket dan masih tersisa 14 (empat belas) paket, adapun 1 (satu) paket 45 (empat puluh lima) dijual dengan harga Rp. 280.000,-(dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan penjualan tersebut di kontrol oleh saksi LA AMI (yang saat ini berada didalam lapas bau-bau) dan terdakwa mendapat keuntungan setiap penjaulan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu senilai Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah). Apabila semua paket terjual, maka Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Bahwa selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Polres Wakatobi antara lain Saksi LA SAFAR dan Saksi SYAHRUL Bin USMAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa memiliki, menguasai, menyimpan ataupun mengonsumsi narkotika jenis sabu kemudian atas dasar informasi tersebut Tim Sat Res Narkoba Polres Wakatobi melakukan serangkaian penyelidikan dan mencari tahu keberadaan Terdakwa, setelah mengetahui keberadaan Terdakwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 23.30 Wita Tim Sat Res Narkoba Polres Wakatobi menuju Wisma Gajah Mada yang beralamatkan di Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi WA INDI dan Saksi WD MARWAH serta penggeledahan kamar tempat Terdakwa menginap dan saat itu tidak ditemukan barang-barang yang dicari oleh anggota satresnarkoba, kemudian di lakukan pemeriksaan diluar kamar dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk TECNO milik Terdakwa yang berada ditangga-tangga dekat kamar Terdakwa dan setelah itu anggota satresnarkoba melakukan pencarian lagi kemudian di temukan lagi di bawah kursi sofa yang tidak jauh dari kamar tempat Terdakwa menginap 1 (satu) buah tempat kacamata yang berwarna hitam didalamnya berisi 14 (empat belas) paket sachet plastic klip bening kecil kristal putih yang dibungkus dengan pipet berwarna orange, 1 (satu) set alat isap berupa Bong, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet yang pada bagian ujungnya berisi kapas, 1 (satu) buah korek gas rekondisi, 5 (lima) buah bungkusan plastik bening kecil kosong, selanjutnya anggota satresnarkoba menjejerkan barang-barang tersebut dilantai serta bertanya kepada Terdakwa INI APA dan Terdakwa  JAWAB ITU ADALAH SABU dan setelah itu anggota satresnarkoba kembali bertanya SABU INI PUNYA SIAPA dan Terdakwa jawab bahwa SABU ITU ADALAH MILIK SAYA. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan ke mako Polres Wakatobi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama NOVI ARBAYANTI, S. FAR.,APT dan diketahui oleh Plh. Kepala Balai POM di Kendari atas nama NURHADIA, S.SI pada hari jumat tanggal 26 (Dua Puluh Enam) September 2025  terhadap Barang Bukti yang diterima berupa Empat Belas (14) sachet plastik kode 1 sd 14 dibuka dan diberi nomer barang bukti didalamnya terdapat kristal putih dengan berat bruto 4,0035 gr, berat sachet plastik 2,6558 gr, berat netto sebelum disisihkan 1, 3477 gr dan berat disisihkan guna pengujian 0,00100 gr, kemudian berat netto seluruhnya setelah diuji 1, 3377 gr dengan hasil pemeriksaan secara laboratoris kimia disimpulkan bahwa barang bukti berupa empat belas (14) sachet berisikan kristal bening kode sampel 25.115.11.16.05.0157 adalah benar mengandung Metampetamin Narkotika Gol I sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Perbuatan terdakwa atas narkotika jenis sabu tersebut adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang, Menteri Kesehatan atau pun resep dari dokter dan bukan untuk kepentingan Pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---------- Perbuatan Terdakwa EKOHADI MARASABESSY Alias EKO Bin IBRAHIM MARASABESSY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya