Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2023/PN Wgw 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.SYAHRIANTO SUBUKI, S.H.
3.MAGHFIRANISA AZIZAH, S.H.
KUNIA Bin LA ODE POU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 48/Pid.B/2023/PN Wgw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1092/P.3.15/Eoh.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2SYAHRIANTO SUBUKI, S.H.
3MAGHFIRANISA AZIZAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUNIA Bin LA ODE POU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa KUNIA Bin LA ODE POU pada hari Senin tanggal 10 bulan Juli tahun 2023 sekitar pukul 08.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Dusun Konta, Desa Tampara, Kecamatan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wangi Wangi yang berwenang mengadili “Dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa terhadap Korban YAMIN (Alm) dengan cara sebagai berikut:---------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa yang membawa badik di pinggang sebelah kiri sedang jalan kaki dari arah Desa Tampara hendak menuju Desa Horuo, kemudian pada saat tiba di Dusun Konta Desa Tampara Terdakwa melihat Korban Yamin (Alm) sedang mengendarai sepeda motor dari arah berlawanan yaitu dari arah Desa Horuo menuju ke Desa Tampara, seketika timbul niat Terdakwa untuk merampas nyawa Korban Yamin (Alm) karena Terdakwa menganggap bahwa Korban Yamin (Alm) adalah orang yang telah merusak rumah tangga Terdakwa, kemudian Terdakwa memberhentikan Korban Yamin (Alm) dengan cara mengayunkan tangan Terdakwa dan saat Korban Yamin (Alm) menghentikan sepeda motor yang dikendarainya sambil menjatuhkan sepeda motornya di hadapan Terdakwa dan Korban Yamin (Alm) langsung lari meninggalkan Terdakwa kearah lorong, akan tetapi Terdakwa langsung mencabut sebilah badik dari pinggang sebelah kiri menggunakan tangan kanan dan langsung mengejar Korban Yamin (Alm) dan tidak berapa jauh Korban Yamin (Alm) terjatuh ke tanah, selanjutnya Terdakwa langsung menikamkan sebilah badik yang dipegang menggunakan tangan kanan beberapa kali secara membabibuta kearah tubuh Korban Yamin (Alm) dan Korban Yamin (Alm) hanya sempat menangkisnya menggunakan tangan kiri sehingga badik Terdakwa mengenai tangan kiri, pelipis, pipi kiri, dada kiri dan tengah, bahu kiri, dan paha kiri Korban Yamin (Alm), dan menyebabkan Korban Yamin (Alm) seketika jatuh terbaring menghadap atas bersimbah darah hingga tidak berdaya, sedangkan Terdakwa hanya berdiri disamping Korban Yamin (Alm) dengan tetap memegang sebilah badik ditangan kanan sambil melihat dan memastikan bahwa Korban Yamin (Alm) meninggal dunia, dan tidak lama kemudian datang anggota Kepolisian Sektor Kaledupa Selatan mengamankan Terdakwa beserta sebilah badik yang dipegangnya lalu membawa Terdakwa ke kantor Polsek Kaledupa Selatan. - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repetrum Jenazah An. Yamin, Nomor 445/139/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nurzeha selaku dokter Pemeriksa pada dari Puskesmas Tampara didapatkan : - Korban dibawa oleh keluarga dalam keadaan meninggal dunia. Kepala - Terdapat luka robek dibagian pelipis tengah bentuk beraturan, ukuran panjang tiga koma lima centimeter, lebar nol koma satu milimeter, kedalaman nol koma satu milimeter. - Terdapat luka lecet di bagian pelipis kiri bentuk beraturan , ukuran panjang satu centimeter, lebara nol koma satu milimeter. - Terdapat luka robek di bagian pipi kiri bentuk tidak beraturan , ukuran panjang dua belas centimeter, lebar tiga centimeter, kedalaman tiga centimeter. Leher Tidak ditemukan kelainan Batang Tubuh - Terdapat luka robek di bagian bahu kiri bentuk tidak beraturan, ukuran panjang tiga centimeter lebar nol koma lima ceentimeter kedalaman dua koma lima centimeter. - Terdapat luka robek dibagian dada kiri bentuk beraturan, ukuran panjang enam centimeter lebar dua koma lima cenimeter, kedalaman lima centimeter. - Terdapat luka robek dibagian dada tengah bentuk beraturan, panjang dua centimeter, lebar nol koma empat milimeter. Anggota Gerak Atas - Terdapat luka robek dibagian telapak tangan kanan bentuk tidak beraturan, ukuran panjang satu koma lima centimeter, lebar satu centimeter, kedalaman nol koma lima centimeter. - Terdapat luka robek bagian lengan kiri atas bentuk beraturan, ukuran panjang tiga koma lima centimeter, lebar nol koma lima centimeter, kedalaman nol koma dua milimeter. - Terdapat luka robek dibagian lengan kiri bawah bentuk beraturan , ukuran panjang sebelas centimeter, lebar empat centimeter kedalaman empat centimeter. - Terdapat luka robek bagian lengan kiri bawah bentuk tidak beraturan , ukuran panjang delapan centimeter, lebar lima centimeter, kedalaman empat centimeter. - Terdapat luka robek dibagian pergelangan kanan kiri bentuk tidak beraturan, ukuran panjang sepuluh koma lima centimeter lebar dua centimeter kedalaman satu centimeter. Anggota Gerak Bawah - Terdapat luka robek dibagian paha kiri bentuk beraturan, ukuran panjang tujuh koma lima centimeter, lebar nol koma lima tubuh centimeter, kedalaman nol koma empat milimeter. Dengan kesimpulan luka-luka, robek, luka lecet akibat kekerasan benda tajam. - Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor :145/99/VIII/2023 tanggal 20 Agustus 2023 yang dibuat oleh Kepala Desa Peropa pada pokoknya menyatakan bahwa Yamin (alm) telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 bertempat di Dusun La Tonto. ---------- Perbuatan Terdakwa KUNIA Bin LA ODE POU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya