Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Memberi izin kepada pemohon untuk menggantikan nama pemohon semula MUHAMMAD SYAZWAN Lahir di Kaledupa, 21 Januari 1994 menjadi MUH. SYAZWAN lahir di TAWAO, 21 Januari 1996 pada data kependudukan Pemohon yakni pada Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wakatobi untuk mengganti nama, tempat dan tahun lahir Pemohon semula MUHAMMAD SYAZWAN Lahir di Kaledupa, 21 Januari 1994 menjadi MUH. SYAZWAN lahir di TAWAO, 21 Januari 1996 Pada Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 7407022101960003, Kartu Keluarga dengan Nomor 7407021606200002 dan Akta Kelahiran Nomor 7407-LT-20032019-0015 yang di Keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wakatobi, dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|