Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
Primer:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh tergugat terbukti telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- menyatakan menurut hukum bahwa tanah beserta sertifikat Hak Milik Nomor 00356 atas nama Wa Amsana dengan luas tanah 115 m2Â yang terletak di Desa Kapota Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara adalah sah milik Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan sertifikat Penggugat secara sukarela ataupun dengan paksaan dari pihak kepoliasian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun moril kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkhracht Van Gewisjde)
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah seluas 115 m2Â dengan sertifikat Hak Milik Nomor 00356 atas nama Wa Amsana yang terletak di Desa Kapota Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan , bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
- Menyatakan bahwa Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan Upaya hukum Lainnya dari Tergugat (uitvoorbarbijvoorad);
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat adanya perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |