| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa tanah/kintal yang terletak di Onemobaa Desa Lamanggau Kecamatan Tomia Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara dengan luas ukuran kurang lebih 50X30 meter atau 1.500 M?2; (seribu lima ratus meter persegi); Dengan batas batas sebagai berikut: Sebelah utara dulu berbatasan dengan tanah negara sekarang PT.Wakatobi Resort; Sebelah timur dulu berbatasan dengan La Juku sekarang dengan PT.Wakatobi Resort; Sebelah selatan dulu berbatasan dengan Lamboge sekarang dengan PT.Wakatobi Resort; Sebelah barat dulu berbatasan dengan La Simba sekarang dengan PT.Wakatobi Resort; Adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan hukum segala surat-surat yang berkaitan langsung dengan obyek tanah sengketa yang di miliki penggugat adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala surat-surat yang dimiliki tergugat I dan tergugat II yang berkaitan langsung dengan tanah milik penggugat (tanah obyek sengketa);
- Menyatakan tindakan tergugat I dan tergugat II atau siapa saja yang ingin menguasai tanah obyek sengketa yang bukan miliknya secara diam-diam tanpa persetujuan dan sepengetahuan penggugat merupakan perbuatan melawan hak dan melanggar hukum;
- Menghukum tergugat I dan tergugat II atau siapa saja yang ingin menguasai tanah obyek sengketa bersama sanak keluarganya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut kepada penggugat tanpa syarat apapun;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatior beslag ) yang di letakan oleh Pengadilan Negeri Wangi-Wangi terhadap obyek Tanah sengketa yang luas dan batas- batasnya sebagaimana diuraikan pada posita nomor 1 di atas;
- Menghukum Tergugat I,Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian secara materil sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan membayar biaya kerugian imateril sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar uang paksa ( dawgson ) sebesar Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan,bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
- Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku; Atau; Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|