Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Wgw SUHURIA WA ODE AMULIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Wgw
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SUHURIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sarni, S.H.,M.HSUHURIA
Tergugat
NoNama
1WA ODE AMULIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 33.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tergugat telah Ingkar Janji (Wanprestasi);
  3. Menyatakan bahwa surat perjanjian pinjaman/hutang antara Penggugat dan Tergugat adalah Perjanjian Hutang Piutang yang sah dan sesuai dengan hukum.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar pokok dan bunga serta kerugian lainnya sebesar Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan rumah jaminan utang seketika dan menyerahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak sanggup melaksanakan putusan;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan oleh perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak