Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2024/PN Wgw 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.SYAHRIANTO SUBUKI, S.H.
3.FARIZ CAHYANA, S.H.
LA SUDI Bin LA NASA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2024/PN Wgw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-134/P.3.15/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2SYAHRIANTO SUBUKI, S.H.
3FARIZ CAHYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LA SUDI Bin LA NASA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA : -------Bahwa Terdakwa LA SUDI Bin LA NASA pada hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2023 sekitar jam 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Desa Lentea, Kec. Kaledupa Selatan Kabupaten Wakatobi atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wangi – Wangi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya” terhadap Saksi RUFIATI Binti SANAENI. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------- -------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika saksi RUFIATI Binti SANAENI memasak air dirumahnya, kemudian saksi RUFIATI Binti SANAENI keluar rumah untuk membayar harga ikan yang dibelinya berjarak sekitar + 150 Meter dari rumah saksi RUFIATI Binti SANAENI dan bertemu dengan terdakwa, dan pada saat itu terdakwa bertanya kepada saksi RUFIATI Binti SANAENI apakah saksi memiliki Koroe ( Kerang Bakau) dan saksi RUFIATI Binti SANAENI menjawab “ada namun tidak banyak”, setelah itu saksi RUFIATI Binti SANAENI pulang ke rumahnya, dan sesampainya dirumah langsung memindahkan air yang telah mendidih ke termos air panas, kemudian terdakwa datang kerumah saksi RUFIATI Binti SANAENI, lalu terdakwa menawarkan diri kepada saksi RUFIATI Binti SANAENI untuk membantu mengangkat termos air untuk dibawah ke dalam dapur rumah saksi dan saksi memberikan 1 (satu) termos untuk diangkat  terdakwa dibawa masuk ke dapur rumah yang berjarak sekitar + 3 Meter, selanjutnya saksi RUFIATI Binti SANAENI bersama terdakwa membawa masuk kedalam dapur termos air tersebut, setelah berada di dalam dapur terdakwa dan saksi RUFIATI Binti SANAENI menyimpan termos tersebut di atas meja setelah itu dalam posisi berhadapan terdakwa langsung memegang kedua pipi saksi RUFIATI Binti SANAENI menggunakan kedua tangan terdakwa selanjutnya terdakwa mencium kedua pipi saksi RUFIATI Binti SANAENI sekitar 3 kali dan saksi RUFIATI Binti SANAENI langsung menepis tangan terdakwa sambil memberontak, setelah itu saksi RUFIATI Binti SANAENI keluar dari dapur dalam keadaan emosi kepada terdakwa dan terdakwa juga langsung keluar dan saat itu saksi RUFIATI Binti SANAENI langsung menuju kerumah tetangga dengan niat untuk melaporkan kejadian tersebut namun karena saksi masih melihat terdakwa akhirnya saksi langsung kembali kerumahnya untuk menenangkan diri ----------------------------------------------------------------- ---------Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi RUFIATI Binti SANAENI merasa direndahkan harkat dan martabatnya sebagai perempuan yang telah berkeluarga.------------------------- -------Perbuatan Terdakwa LA SUDI Bin LA NASA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA : -------Bahwa Terdakwa LA SUDI Bin LA NASA pada hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2023 sekitar jam 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Desa Lentea, Kec. Kaledupa Selatan Kabupaten Wakatobi atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wangi – Wangi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya” terhadap Saksi RUFIATI Binti SANAENI. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------- -------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika saksi RUFIATI Binti SANAENI memasak air dirumahnya, kemudian saksi RUFIATI Binti SANAENI keluar rumah untuk membayar harga ikan yang dibelinya berjarak sekitar + 150 Meter dari rumah saksi RUFIATI Binti SANAENI dan bertemu dengan terdakwa, dan pada saat itu terdakwa bertanya kepada saksi RUFIATI Binti SANAENI apakah saksi memiliki Koroe ( Kerang Bakau) dan saksi RUFIATI Binti SANAENI menjawab “ada namun tidak banyak”, setelah itu saksi RUFIATI Binti SANAENI pulang ke rumahnya, dan sesampainya dirumah langsung memindahkan air yang telah mendidih ke termos air panas, kemudian terdakwa datang kerumah saksi RUFIATI Binti SANAENI, lalu terdakwa menawarkan diri kepada saksi RUFIATI Binti SANAENI untuk membantu mengangkat termos air untuk dibawah ke dalam dapur rumah saksi dan saksi memberikan 1 (satu) termos untuk diangkat terdakwa dibawa masuk ke dapur rumah yang berjarak sekitar + 3 Meter, selanjutnya saksi RUFIATI Binti SANAENI bersama terdakwa membawa masuk kedalam dapur termos air tersebut, setelah berada di dalam dapur terdakwa dan saksi RUFIATI Binti SANAENI menyimpan termos tersebut di atas meja setelah itu dalam posisi berhadapan terdakwa langsung memegang kedua pipi saksi RUFIATI Binti SANAENI menggunakan kedua tangan terdakwa selanjutnya terdakwa mencium kedua pipi saksi RUFIATI Binti SANAENI sekitar 3 kali dan saksi RUFIATI Binti SANAENI langsung menepis tangan terdakwa sambil memberontak, setelah itu saksi RUFIATI Binti SANAENI keluar dari dapur dalam keadaan emosi kepada terdakwa dan terdakwa juga langsung keluar dan saat itu saksi RUFIATI Binti SANAENI langsung menuju kerumah tetangga dengan niat untuk melaporkan kejadian tersebut namun karena saksi masih melihat terdakwa akhirnya saksi langsung kembali kerumahnya untuk menenangkan diri --------------------------------------------------------------------------Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi RUFIATI Binti SANAENI merasa direndahkan harkat dan martabatnya sebagai perempuan yang telah berkeluarga.------------------------- -------Perbuatan Terdakwa LA SUDI Bin LA NASA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf d. Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. ----

Pihak Dipublikasikan Ya