Petitum |
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat I, Pengguat II, penggugat III, Penggugat Iv, Penggugat V dan Penggugat VI (para Penggugat) adalah ahli waris dari La Pari (almarhum) dan Wa Ode Ndoo (Almarhumah) ;
- Menyatakan hukum bahwa tanah kebun objek sengketa dalam perkara ini seluas :
- Panjang sisi sebelah Utara        = ± 20 m
- Lebar sisi sebelah Timur            = ± 16 m
- Panjang sisi sebelah Selatan    = ± 13 m
- Lebar sisi sebelah Barat             = ± 26 m
Serta berbatas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan jalan raya
- Sebelah Timur dengan tanah kebun dahulu milik Wa Ode Kambe sekarang La Zaharia dan Wa Hariani
- Sebelah Selatan dengan tanah kebun dahulu milik La Bure sekarang           Wa Halifa
- Sebelah Barat dengan tanah kebun milik para Penggugat
Yang terletak di Desa Pajam, Kecamatan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi adalah sah milik para Penggugat ;
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II (para Tergugat) menempati dan atau menguasai tanah kebun objek sengketa milik para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan para Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (para Tergugat) bersama sanak keluarganya atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk mengosongkan dan atau meninggalkan tanah kebun objek sengketa serta membongkar, memotong habis segala apa saja serta bangunan yang ada diatasnya, kemudian menyerahkan / mengembalikan tanah kebun objek sengketa seluas :
- Panjang sisi sebelah Utara        = ± 20 m
- Lebar sisi sebelah Timur            = ± 16 m
- Panjang sisi sebelah Selatan    = ± 13 m
- Lebar sisi sebelah Barat             = ± 26 m
Serta berbatas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan jalan raya
- Sebelah Timur dengan tanah kebun dahulu milik Wa Ode Kambe sekarang La Zaharia dan Wa Hariani
- Sebelah Selatan dengan tanah kebun dahulu milik La Bure sekarang                    Wa Halifa
- Sebelah Barat dengan tanah kebun milik para Penggugat
Yang terletak di Desa Pajam, Kecamatan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi tanpa syarat apa pun juga kepada para Penggugat sebagai pemilik yang sah dalam keadaan kosong apabila perlu dengan bantuan Alat Negara ;
- Menyatakan hukum segala surat-surat yang ada hubungannya dengan tanah kebun objek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat I dan Tergugat II (para Tergugat) baik berupa Akta Otentik atau surat-surat lainnya tanpa sepengetahuan para Penggugat sebagai pemilik tanah kebun objek sengketa adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
- Menyatakan hukum sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan atas tanah kebun objek sengketa ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (para Tergugat) untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada para Penggugat masing-masing sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat I dan Tergugat II (para tergugat) memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (para Tergugat) untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini ;
|