Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Wgw LA ODE RASINU SAEANI LA BOU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Wgw
Tanggal Surat Rabu, 23 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LA ODE RASINU SAEANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD FADHLI, S.H., M.Kn.LA ODE RASINU SAEANI
Tergugat
NoNama
1LA BOU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 125.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebagai hukum (Verklaard voor Recht) bahwa perbuatan Tergugat sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang sangat merugikan Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok sebesar Rp.171.000.000,- (seratus Tujuh puluh Satu juta rupiah) kepada Tergugat secara tunai sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bunga atas pinjaman Tergugat kepada Penggugat sebesar 6% (enam persen) pertahun dari hutang pokok sebesar Rp.171.000.000,- (seratus Tujuh puluh Satu juta rupiah) terhitung sejak tanggal 17 Februari 2015 sampai dengan Tergugat membayar lunas hutangnya tersebut;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setiap hari keterlambatan pembayaran kepada Penggugat, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
  6. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda tidak bergerak milik Tergugat berupa sebidang tanah dan bangunan sebagaimana ternyata dalam Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Nomor 00046/Wandoka Selatan.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
  8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya verbanding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);

Subsidair :

Apabila Pengadilan Negeri Wangi-Wangi berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak