| Dakwaan |
C. DAKWAAN: --------- Bahwa Terdakwa MAJIDIN Alias LA MAJIDIN Bin LA UNGGA pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Topa, Desa Tanjung, Kecamatan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wangi-Wangi yang berwenang mengadili telah “ Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------- • Bahwa berawal sekitar pukul 17.00 Wita Terdakwa mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak. Kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, saat Saksi Wa Asiba Binti La Kioro dan Saksi La Sabihu Bin La Unga sedang berada didalam rumah yang mana pada saat itu Saksi Wa Asiba Binti La Kioro sedang makan di dapur dan Saksi La Sabihu Bin La Unga sedang baring-baring diruang tamu. Kemudian sekitar pukul 20.00 Wita Saksi Wa Asiba Binti La Kioro dan Saksi La Sabihu Bin La Unga mendengar suara Terdakwa berada didepan tangga rumah Saksi dengan berkata “Assalamualaikum” kemudian Saksi Wa Asiba dari dapur langsung ke jendela dan membuka horden melihat Terdakwa kemudian berkata “Kamu datang untuk apa, jangan lagi datang dirumahku kalua kamu mabuk” kemudian Terdakwa pulang kerumahnya dan mengambil 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi, salah satu sisinya tajam dengan gagang terbuat dari kayu berwarna kekuningan memiliki cincin besi berwarna silver dengan panjang keseluruhan 45 cm dari kolong rumah Terdakwa selanjutnya kembali mendatangi rumah Saksi Wa Asiba dan Saksi La Sabihu kemudian mengayunkan parangnya dan memotong tiang rumah sebanyak 2 (dua) kali, kemudian Saksi Wa Asiba dan Saksi La Sabihu mengintip dari jendela dan kedua saksi melihat Terdakwa sedang memegang parang yang sudah terhunus ditangan kanan Terdakwa kemudian Terdakwa kembali mengayunkan parangnya dan memotong anak tangga sebanyak 4 (empat) kali selanjutnya Terdakwa naik di tangga dan kembali memotong dan mengiris lantai teras rumah Saksi Wa Asiba dan Saksi La Sabihu yang terbuat dari bambu beberapa kali selanjutnya Terdakwa berusaha membuka pintu dengan cara mendorong menggunakan kedua tangan akan tetapi tidak bisa karena terkunci kemudian selanjutnya Terdakwa turun dari teras sambil berdiri ditangga berteriak dengan berkata “Wa Asiba Kamu Keluar, Saya potong potong semua badanmu, panggil dengan keluargamu”, kemudian Terdakwa kembali berkata “La Sabihu Kamu Keluar, Saya potong potong semua badanmu, panggil dengan keluargamu dengan anakmu” setelah itu Terdakwa pulang ke rumahnya dan dari depan rumahnya kembali berteriak dengan berkata “Kalau kamu lewat didepan rumahku saya akan potong-potong kamu”. • Bahwa jarak antara Terdakwa dan Saksi Wa Asiba dan Saksi La Sabihu ketika mengayunkan parang dan memotong tiang rumah, anak tangga dan mengiris lantai teras kurang lebih 3 (tiga) meter dan untuk jarak Terdakwa mengancam kedua saksi sambil memegang sebilah parang tersebut kurang lebih 2 (dua) meter. • Bahwa adapun saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut adalah Saksi Wa Asiba Binti La Kioro, Saksi La Sabihu Bin La Unga dan Saksi La Waane Bin La Sandi. • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Wa Asiba dan Saksi La Sabihu mengalami rasa trauma dan takut untuk keluar rumah maupun lewat dijalan yang ada di depan rumah Terdakwa serta takut bertemu kembali dengan Terdakwa. ---------- Perbuatan Terdakwa MAJIDIN Alias LA MAJIDIN Bin LA UNGA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------- |