Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 22 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
4/Pdt.G/2024/PN Wgw |
Tanggal Surat |
Rabu, 20 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | JAYADIN LA ODE, S.H., M.H. | La Moane |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | La Bahi | 2 | Wa Ode Musailu |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Sarni, SH., MH. | La Bahi | 2 | Sarni, SH., MH. | Wa Ode Musailu |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | La Pili | 2 | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Harsini, S.H. | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi | 2 | Nurnani Afni Sorumba, S.T. | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi | 3 | La Ode Saidman, S.Pd | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi | 4 | Toni Ardy, S.H. | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan penggugat adalah ahli waris/suami sah dari istrinya bernama (almh) Wa Umi bin La Uba, berserta ahli waris yang sah lainnya adalah ke lima (5) anak kandung penggugat yang lahir dari perkawinan penggugat dengan (almh) Wa Umi bin La Uba, yakni masing - masing bernama Onyong (lk), Hadi (lk), Usman (lk), Mutni (pr) dan Aldi (lk);
- Menyatakan obyek sengketa adalah sah merupakan harta warisan penggugat beserta ke lima (5) anak kandung penggugat yang lahir dari perkawinan penggugat dengan (almh) Wa Umi bin La Uba, yakni masing - masing bernama Onyong (lk), Hadi (lk), Usman (lk), Mutni (pr) dan Aldi (lk), yang diperoleh dari (almh) Wa Umi bin La Uba;
- Menyatakan bahwa tindakan tergugat I dan tergugat II, baik sendiri - sendiri maupun secara bersama - sama yang menerima dan/atau meletakkan Sertifikat Hak Milik atas obyek sengketa sebagai jaminan utang dari (alm) La Masi tanpa sepengetahuan dan seizin penggugat adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa tindakan tergugat I dan Tergugat II baik sendiri - sendiri maupun secara bersama - sama menguasai secara paksa obyek sengketa tanpa sepengetahuan dan seizin penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum tergugat I dan Tergugat II dan/atau siapapun yang mendapat hak padanya untuk menyerahkan kepada penggugat berupa (asli) Sertifikat Hak Milik atas obyek sengketa No. 00065, An. Wa Umi, dalam keadaan utuh tanpa dibebani hak apapun dan apabila tidak di indahkan bila perlu dengan bantuan pihak kepolisian;
- Menghukum tergugat I dan tergugat II dan/atau siapapun yang memperoleh hak padanya untuk menghentikan segala bentuk pengusaanya pada obyek sengketa dan meninggalkan obyek sengketa dalam keadaan utuh tanpa dibebani hak apapun dan apabila tidak di indahkan bila perlu dengan bantuan kepolisian pihak kepolisian;
- Memerintahkan turut tergugat I untuk tunduk dan taat pada putusan perkara aqou;
- Memerintahkan turut tergugat II untuk tunduk dan taap pada putusan perkara aqou;
SUBSIDAIR:
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |