Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
56/Pid.Sus/2023/PN Wgw | 1.TOYIB HASAN, S.H. 2.MAGHFIRANISA AZIZAH, S.H. |
LA MIMU Alias ROY Bin LA DAA | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 56/Pid.Sus/2023/PN Wgw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1411/P.3.15/Eku.2/12/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------ Bahwa Terdakwa LA MIMU Alias ROY Bin LA DAA pada hari Jumat tanggal 02 Juni 2023 sekitar pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di jalan poros Kelurahan Mandati I Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wangi Wangi yang berwenang mengadili telah “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------
:037/800 PM.IGD.3/VI/2023 tanggal 3 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gesizia Ari selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Wakatobi dengan hasil pemeriksaan :
Dengan kesimpulan luka disebabkan benturan benda tumpul.
---------- Perbuatan Terdakwa LA MIMU Alias ROY Bin LA DAA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |