Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2023/PN Wgw 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.MAGHFIRANISA AZIZAH, S.H.
LA MIMU Alias ROY Bin LA DAA Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2023/PN Wgw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 1411/P.3.15/Eku.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2MAGHFIRANISA AZIZAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LA MIMU Alias ROY Bin LA DAA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa LA MIMU Alias ROY Bin LA DAA pada hari Jumat tanggal 02 Juni 2023 sekitar pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di jalan poros Kelurahan Mandati I Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wangi Wangi yang berwenang mengadili telah “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------

    • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal Terdakwa yang dalam pengaruh minuman beralkohol mengendarai kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit mobil Toyota AGYA warna biru metalik dengan Nomor Polisi DT 1330 AK bergerak dari arah selatan ke arah utara, ketika tiba di Jalan Poros Kelurahan Mandatti I, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi, Terdakwa yang kurang konsentrasi dalam mengendarai kendaraan bermotor akibat pengaruh minuman beralkohol sehingga ketika berpapasan dengan Sepeda motor roda dua yang datang dari arah berlawanan Terdakwa kaget dan langsung membanting setir mobil yang dikendarainya ke kanan tanpa menginjak pedal rem mobil sehingga mobil yang Terdakwa kendarai berbelok ke kanan hingga keluar dari badan jalan dan menabrak gazebo yang berada di depan rumah saksi Sururi yang saat itu saksi Sururi bersama cucunya berumur 2 (dua) tahun sedang duduk di gazebo hingga menyebabkan gazebo tersebut rusak dan saksi Sururi tertimpa kayu gazebo yang patah.
    • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut saksi Sururi mengalami luka memar pada pipi kiri dan luka lecet pada punggung tangan kanan sebagaimana Visum et Repertum Nomor

:037/800 PM.IGD.3/VI/2023 tanggal 3 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gesizia Ari selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Wakatobi dengan hasil pemeriksaan :

      • Tampak dua buah luka memar berwarna kemerahan pada pipi sebelah kiri dengan ukuran panjang empat sentimeter lebar satu sentimeter, batas tegas dan dengan ukuran panjang empat sentimeter lebar satu koma lima sentimeter, batas tegas.
      • Tampak satu buah luka lecet berwarna merah pada punggung tangan kanan dengan ukuran panjang nol koma delapan sentimeter lebar nol koma satu sentimeter, batas tegaas.

Dengan kesimpulan luka disebabkan benturan benda tumpul.

 

    • Bahwa selain itu terjadi kerusakan kendaraan yaitu 1 (satu) unit mobil Toyota AGYA warna biru metalik DT 1330 AK milik Terdakwa berupa kaca depan mobil pecah, kaca lampu sebelah kiri pecah, bemper depan sebelah kiri rusak.

 

---------- Perbuatan Terdakwa LA MIMU Alias ROY Bin LA DAA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya