Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memerintahan kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Wakatobi untuk mengganti atau menyesuaikan nama, tempat dan tanggal lahir Paspor Pemohon mengikuti dokumen kependudukan/surat-surat resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama NELIATI, lahir di Mola Utara, pada tanggal 16-05-1982 dengan nama NELI BINTI NURDIN, lahir di Wakatobi, tanggal 13-05-1982 adalah satu orang yang sama;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|