Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2025/PN Wgw NURMIDA MUHLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2025/PN Wgw
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURMIDA MUHLI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan identitas nama anak Pemohon pada perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Nomor 9201070411070002, dan Kartu Keluarga (KK) Nomor 7407011205150010  yang telah dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wakatobi tersebut;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wakatobi untuk memperbaiki penulisan identitas nama anak Pemohon tersebut pada perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Nomor 9201070411070002, dan Kartu Keluarga (KK) Nomor 7407011205150010 untuk kemudian dicatat dan terdaftar dalam register untuk itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini;
  4. Membebankan kepada Pemohon biaya yang timbul dari permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak