| Dakwaan |
.
- DAKWAAN:
------ Bahwa Terdakwa LA NURU BIN LA MBONGA pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira Pukul 15.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Ki Hajar Dewantara Kelurahan Mandati III, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wangi Wangi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, terhadap Anak Korban Alvarendra Fathariandi Prasyad, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal ketika Terdakwa melintasi jalan Kihajar Dewantara sekira pukul 15.45 Wita menuju lokasi pembongkaran muatan yang berada di dekat SMAN 2 Wangi-Wangi Selatan Kab. Wakatobi, Terdakwa yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi B1 umum (Surat Ijin Mengemudi yang diperuntukan mengendarai kendaraan Dump Truck) mengemudikan kendaraan Dump Truck Hino Dutro 300 warna hijau nomor Polisi DT 9089 AL dengan No Rangka : MJEC1JG43G5-148674 dan No Mesin : W04DTRR-41155 dari arah Selatan ke Utara Kel Mandati III, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi. Selanjtnya Terdakwa mengedarai kendaraan Dump Truck trsebut dengan kecepatan 50Km/Jam dan posisi kendaraan Terdakwa berada dibelakang kendaraan Dump Truck yang dikendarai oleh Saksi Sumarno serta jarak kendaraan Terdakwa dengan kendaraan yang dikemudikan Saksi Sumarno berjarak kurang lebih 15 (Lima belas) meter. Selanjutnya pada saat Terdakwa melintas di jalur penyebrangan (zebra crossing) di depan sekolah SMPN 3 Wangi-Wangi Selatan yang kondisi arus lalu lintas saat itu ramai dikarenakan jam pulang anak sekolah, yang seharusnya Terdakwa berhenti sejenak, Selanjutnya Terdakwa dengan tidak membunyikan klakson mengurangi kecepatan Dump Truck yang dikendarainya dengan mengambil setengah jalur kanan (timur) dari arah Dump Truck yang dikendarainya untuk menghindari kendraan R2 dan R4 yang terparkir di bahu jalan tanpa menyalakan lampu weser (sein) dan pada saat itu Terdakwa mengalihkan pandangannya dengan cara menoleh ke arah kiri ke kendaraan R2 dan R4 yang terparkir di bahu jalan sehingga pada saat bersamaan Terdakwa tidak melihat atau tidak memperhatikan anak korban ALVARENDRA FATHARIANDI PRASYAD menyebrang jalan dan pada saat posisi anak korban ALVARENDRA FATHARIANDI PRASYAD belum sampai ke garis Tengah (garis putih pembatas jalan) Terdakwa kemudian menabrak badan sebelah kiri anak korban ALVARENDRA FATHARIANDI PRASYAD hingga jatuh terlentang di badan jalan sebelah timur, selanjutnya Dump Truck yang dikendarai oleh Terdakwa tetap melaju hingga ban depan sebelah kanan dan ban belakang sebelah kanan Dump Truck yang dikemudikan oleh Terdakwa melindas betis kaki kanan anak korban Alvarendra Fathariandi Prasyad sehingga mengakibatkan betis kaki kanan anak korban Alvarendra Fathariandi Prasyad terluka dan patah tulang, selanjutnya Terdakwa tetap mengendarai Dump Truck tersebut kearah utara melewati SMP 3 Wangi-Wangi Selatan, kemudian Terdakwa dikejar oleh warga sambil meneriaki Terdakwa ”Woy-woy kamu tabrak orang”, saat mengetahui kejadian tersebut Terdakwa terus malaju mengemudikan Dump Truck tersebut ke arah rumah saksi KUSNADI, SH Bin H.USMAN kemudian menelpon Saksi Sumarno melalui Via telepon dengan mengatakan “Saya sudah tabrak orang Di depan SMP 3 Wangi-wangi Selatan”. Selanjutnya saksi ARFAM BOA, S.E.Msi Alias ARFAM Bin LA ODE BOA mendatangai anak korban Alvarendra Fathariandi Prasyad dan lansung mengangkat dan menggendong anak korban ALVARENDRA FATHARIANDI PRASYAD kemudian membawa ke Puskesmas wangi-wangi Selatan yang jaraknya tidak jauh dari tempat kejadian dengan Kondisi anak korban ALVARENDRA FATHARIANDI PRASYAD pada saat itu sudah tidak sadarkan diri dan Kejang-kejang, kemudian setelah tiba di Puskesmas wangi-wangi selatan anak korban ALVARENDRA FATHARIANDI PRASYAD sempat ditangani dan diberikan oksigen oleh perawat di puskesmas, Setelah itu saksi ARFAM BOA, S.E.Msi Alias ARFAM Bin LA ODE BOA lansung membawa anak korban ALVARENDRA FATHARIANDI PRASYAD ke RSUD Kabupaten Wakatobi menggunakan Mobil Ambulans puskesmas wangi-wangi selatan, selanjutnya pada saat diperjalanan menuju RSUD Kabupaten Wakatobi Kondisi anak korban ALVARENDRA FATHARIANDI PRASYAD sudah tidak sadarkan diri, Selanjutnya setelah tiba di RSUD Kabupaten Wakatobi dan di Lakukan pemeriksaan terhadap anak korban ALVARENDRA FATHARIANDI PRASYAD sudah tidak ditemukannya usaha nafas spontan, tidak ditemukannya denyut nadi dan denyut jantung serta pupil mata melebar secara maksimal dan dinyatakan telah meninggal dunia karena luka terbuka pada kaki anak korban;
- Bahwa akibat kelalaian terdakwa tersebut anak Korban Alvarendra Fathariandi Prasyad meninggal dunia berdasarkan hasil Visum Et Repertum Mayat Nomor : 85/800 PM.IGD.3/IX/2025 tanggal 25 September 2025 atas nama Alvarendra Fathariandi Prasyad yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Alin Bahai selaku dokter pemeriksa RSUD Kab. Wakatobi menerangkan pada tanggal 25 September 2025 bertempat di IGD RSUD Kab. Wakatobi telah dilakukan pemeriksaan terhadap Alvarendra Fathariandi Prasyad dengan hasil pemeriksaan:
- Korban diperiksa dalam keadaan meninggal;
- Mayat laki-laki terbaring di ruang observasi IGD RSUD wakatobi dalam keadaan memakai Seragam sekolah pramuka warna coklat dan kaos warna hitam bertuliskan NY dibagian dalam, menggunakan celana coklat berwarna coklat tua dan celana jeans dibagian dalam, menggunakan ikat pinggang menggunkan tas punggung berwarna hitam bertuliskan Yogas;
- Ditemukan kedua mata tampak diameter pupil melebar, rongga mulut ditemukan sisa nasi, gigi depan atas tanggal empat buah, gigi bawah tanggal satu buah;
- Tampak beberapa luka lecet pada dada kanan diantara puting susu kanan dan garis tengah tubuh bentuk memanjang tidak beraturan dengan ukuran luka terpanjang dua sentimeter;
- Tampak beberapa luka lecet pada perut depan kiri tiga sentimeter dari garis tengah tubuh bentuk memanjang tidak beraturan dengan ukurann luka terpanjang dua sentimeter;
- Tampak beberapa luka memar pada punggung kiri satu sentimeter dari garis tengah tubuh bentuk tidak beraturan dengan ukuran luka terbesar panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter;
- Tampak beberapa luka lecet perut belakang bentuk tidak beraturan dengan ukuran luka terbesar panjang tujuh sentimeter lebar tiga sentimeter, disertai lebam disekitar luka;
- Tampak beberapa luka lecet pada lengan kanan bawah tepat dibawah lipatan siku bentuk memanjang tidak beraturan dengan ukuran luka terpanjang empat sentimeter
- Tampak beberapa luka lecet pada siku lengan kiri bentuk tidak beraturan dengan ukuran luka terbesar panjang sebelas sentimeter lebar lima sentimeter denga pengelupasan kulit ari dan perdarahan aktif membentuk bercak perdarahan disertai lebam disekitar luka;
- Tampak luka memar pada paha kanan tiga sentimeter dibawah lipatan paha bentuk tidak beraturan dengan ukuran panjang enam sentimeter lebar dua sentimeter;
- Tampak luka memar pada paha kiri tiga sentimeter dibawah lipatan paha bentuk tidak beraturan dengan ukuran panjang sepuluh sentimeter lebar satu sentimeter;
- Tampak luka terbuka pada kaki kanan bawah dengan bentuk elips ukuran panjang sebelas sentimeter lebar lima sentimeter, kedalaman dua sentimeter, ujung lancip, tepi tidak rata, terdapat jempatan jaringan, dasar otot dan tulang yang patah, disertai bekuan darah;
- Tampak luka lecet pada pergelangan kaki kanan bentuk tidak beraturan dengan ukuran panjang empat sentimeter lebar dua sentimeter;
Dengan Kesimpulan luka lecet pada dada kanan, dada kiri, perut depan kiri, perut belakang, lengan kanan bawah, siku lengan kiri, pergelangan kaki kanan akibat gesekan benda kasar, Terjadi luka memar pada punggung kiri, paha kanan, dan paha kiri akibat benturan benda tumpul, Terjadi luka terbuka disertai patah tulang pada kaki kanan bawah akibat benturan benda tumpul.
Selanjutnya berdasarkan Surat Akta Kematian Nomor: 7407-KM-15102025-0006 tanggal 15 Oktober 2025 atas nama Alvarendra Fathariandi Prasyad yang dibuat dan ditandatangani oleh Salihi,S.Pd. selaku Pejabat Pencatatan Sipil Kab. Wakatobi.
---------- Perbuatan Terdakwa LA NURU BIN LA MBONGA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-------------------------------------------------------------------------------------- |