Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2022/PN Wgw Esron JUSWATI BINTI LA ODE IDRIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 3/Pid.C/2022/PN Wgw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/02/IX/2022/Sek Kaledupa Selatan
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Esron
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUSWATI BINTI LA ODE IDRIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

URAIAN SINGKAT KEJADIAN

 

Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022, Sekitar pukul 21.00 WITA personel polsek kaledupa Selatan yang dipimpin oleh Kapolsek Kaledupa Selatan melaksanakan Operasi Cipta Kondisi Di Wilkum Polsek Kaledupa Selatan dan mendapat Informasi bahwa Terlapor menjual miras tradisional jenis arak di Desa Tanjung sehingga personil Polsek Kaledupa Selatan melakukan pemeriksaan di rumah terlapor dan ditemukan miras tradisional jenis arak sebanyak 2 (dua) botol plastic Aqua sedang dan 1 (satu) botol plastic Aqua Besar yang berisi miras tradisional jenis arak yang disimpan di dalam rumah terlapor sehingga barang bukti tersebut diamankan di polsek kaledupa selatan guna proses hukum lebih lanjut;

 

Pihak Dipublikasikan Ya