Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2023/PN Wgw 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.MAGHFIRANISA AZIZAH, S.H.
MUH.IKBAL ALIAS IKI BIN (ALM) MUH.TANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 52/Pid.B/2023/PN Wgw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 1293 /P.3.15/Eoh.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2MAGHFIRANISA AZIZAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH.IKBAL ALIAS IKI BIN (ALM) MUH.TANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa MUH. IKBAL Alias IKI Bin MUH. TANI pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Lingkungan Sambakati Kelurahan Patipelong Kecamatan Tomia Timur Kabupaten Wakatobi atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wangi – Wangi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penganiayaan” terhadap Saksi Meylan Nur Rahmi SUFRIONO Alias MIA Binti LA ODE SUFRIONO, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------ --------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal Terdakwa yang sedang tidur di dalam kamar rumah saksi Risma SKM yang merupakan kakak Terdakwa, lalu Terdakwa terbangun karena Saksi Meylan Nur Rahmi masuk ke dalam kamar Terdakwa sambil membuka pintu kamar dengan keras, lalu Saksi Meylan Nur Rahmi dengan nada marah-marah menyuruh Terdakwa menghapus screenshoot video tidak senonoh Saksi Meylan Nur Rahmi di handphone milik Terdakwa, dan Terdakwa kemudian menghapus screenshoot video dimaksud dari handphone Terdakwa, akan tetapi Saksi Meylan Nur Rahmi masih tetap marah-marah, sehingga Ketika Saksi Meylan Nur Rahmi dalam keadaan posisi berdiri membelakangi Terdakwa, Terdakwa mendekap dari belakang leher Saksi Meylan Nur Rahmi menggunakan tangan kiri Terdakwa agar Saksi Meylan Nur Rahmi diam akan tetapi Saksi Meylan Nur Rahmi berontak dan lepas dari dekapan Terdakwa, kemudian dengan posisi berhadapan Terdakwa langsung mengayunkan kepalan tangan kanannya ke arah kepala Saksi Meylan Nur Rahmi sebanyak 3 (tiga) kali, selanjutnya Terdakwa menampar pipi kiri Saksi Meylan Nur Rahmi sebanyak 1 (satu) kali menggunakan telapak tangan kanan bagian dalam, lalu Terdakwa memukul bibir Saksi Meylan Nur Rahmi menggunakan telapak tangan kanan bagian dalam sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Terdakwa keluar dari dalam kamar menuju ruang tengah rumah dan Saksi Meylan Nur Rahmi tetap mengikuti Terdakwa sampai ke ruang tengah rumah tersebut, lalu kembali terjadi pertengkaran antara Terdakwa dengan Saksi Meylan Nur Rahmi dan Terdakwa memeluk Saksi Meylan Nur Rahmi dengan erat hingga keduanya terjatuh di lantai, lalu saksi RISMA yang saat itu berada diruang tengah tersebut menegur Terdakwa dan Saksi Meylan Nur Rahmi dan tidak lama kemudian Terdakwa keluar dari rumah meninggalkan Saksi Meylan Nur Rahmi. --------Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Meylan Nur Rahmi terhalang dalam melakukan aktifitasnya, dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor 440 / 329 / VII / 2023. Tanggal 29 Juni 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. LUKMIANTO selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Usuku didapatkan : Tampak tiga buah luka robek pada daerah bibir, Luka robek pertama pada daerah bibir atas bagian dalam dengan ukuran panjang nol koma lima sentimeter lebar nol koma tiga sentimeter. Luka robek kedua pada daerah bibir bawah bagian dalam dengan ukuran panjang nol koma lima sentimeter lebar nol koma dua sentimeter. Luka robek ketiga pada daerah bibir atas bagian luar dengan ukuran panjang nol koma empat sentimeter lebar nol koma satu sentimeter disebabkan oleh benturan benda tumpul.----------------------------------- ---------Perbuatan Terdakwa MUH. IKBAL Alias IKI Bin (Alm) MUH. TANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.--

Pihak Dipublikasikan Ya