| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum akta perdamaian ( Akta Van Dading ) Nomor : 13/Pdt.G/2025/PN Wgw,antara Penggugat dan WA JAMIDA ( Tergugat IV )
- Menguatkan Akta Perdamaian yang di keluarkan oleh Pengadilan Negeri Wangi Wangi Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Wgw;
- Menyatakan hukum Bahwa Penggugat memiliki sebidang tanah/kintal yang terletak di Dusun Teewali Desa Tampara Kecamatan Kaledupa Selatan Kabupaten Wakatobi dengan luas ± 3.400 M2 ( kurang lebih tiga ribu empat ratus meter persegi);-------
Dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan kintal La Jahari ( Almarhum ) dulu,Sekarang Balai Desa (Kantor Desa Tampara)/Wa Abe,Arsidin ( FADUNDU ) dulu,Sekarang Nurkasima;
- Sebelah timur berbatasan dengan LA MOANE Dulu Sekarang LANI/ARSIDIN (FANDUNDU) Dulu,sekarang Wa Ode Nurkasima
- Sebelah selatan berbatasan dengan JALAN POROS TAMPARA PAJAM
- Sebelah barat berbatasan dengan kintal JALAN RAYA KALIMAS-TAMPARA-PEROPA;
Adalah sah milik Penggugat
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum akta perdamaian ( Akta Van Dading ) antara Penggugat dan WA JAMIDA ( Tergugat IV )
- Menguatkan akta perdamaian yang di keluarkan oleh pengadilan negeri wangi wangi nomor 13/Pdt.G/2025/PN Wgw;
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat I Tergugat II Tergugat III Tergugat IV Tergugat V dan Turut Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum segala jenis surat-surat yang terbit dan di miliki Oleh Tergugat I Tergugat II Tergugat III Tergugat IV Tergugat V yang berkaitan langsung dengan tanah milik Penggugat.
- Menyatakan Hukum sertifikat hak milik atas nama Tergugat I ( LA ODE NURSAA Alm orang tua tergugat I) dengan nomor SHM 00039 tahun 2013 dengan luas ± 194,6 M2 ( seratus sembilan puluh empat meter persegi ) Kabupaten Wakatobi adalah tidak sah dan batal demi hukum
- Menyatakan hukum tanah obyek sengketa yang di serobot oleh Tergugat I Tergugat II Tergugat III Tergugat IV Tergugat V sampai dengan hari ini dengan luas ± 3.400 M2 (tiga ribu empat ratus persegi) adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan hukum Bahwa tindakan Tergugat I Tergugat II Tergugat III Tergugat IV Tergugat V yang ingin menguasai tanah obyek sengeketa milik Penggugat dengan cara memperoleh/memiliki sertifkat, mendirikan bangunan rumah di atas tanah/ lokasi obyek sengketa tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat merupakan perbuatan melawan hak dan melanggar hukum sehingga merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat I Tergugat II Tergugat III Tergugat IV Tergugat V atau siapa saja yang ingin menguasai tanah obyek sengketa bersama sanak keluarganya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
- Menyatakan hukum segala surat-surat yang berkaitan langsung dengan tanah obyek sengketa yang di miliki penggugat adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan hukum tidak mempunyai kekuatan hukum segala surat-surat yang di miliki Tergugat I Tergugat II Tergugat III Tergugat IV Tergugat V yang berkaitan langsung dengan tanah obyek sengketa;
- Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan ( conservatior beslag ) yang di letakan oleh Pengadilan Negeri Wangi Wangi terhadap Obyek tanah sengketa yang luas dan batasnya sebagaimana yang di uraikan pada posita 1 di atas;
- Memerintahkan Kepada Turut Tergugat dalam hal ini Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Wakatobi untuk segera dan seketika membatalkan sertifikat hak milik Tergugat 1 atas nama La Ode Nursaa ( ALM ) dengan nomor SHM 00039 tahun 2013 dengan luas ± 194 M2 ( seratus Sembilan empat meter persegi ) Beralamat di Dusun Teewali Desa Tampara Kecamatan Kaledupa Selatan Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Menyatakan hukum segala surat-surat berkaitan langsung dengan obyek sengketa yang di miliki Penggugat adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat yang di miliki Tergugat I Tergugat II Tergugat III Tergugat IV Tergugat V berkaitan langsung dengan Tanah obyek sengketa tidak mempunyai kekuatan Hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatior beslag ) atas sebidang tanah/kintal yang di letakan oleh Pengadilan Negeri Wangi-Wangi terhadap obyek sengketa; yang terletak di Dusun Teewali Desa Tampara Kecamatan Kaledupa Selatan Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Menghukum masing masing Tergugat I Tergugat II Tergugat III Tergugat IV Tergugat V untuk membayar ganti kerugian materil secara tanggung rentang sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan membayar biaya kerugian imateril sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I Tergugat II Tergugat III Tergugat IV Tergugat V untuk membayar uang paksa ( dawgson ) sebesar Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Memerintahkan Tergugat I Tergugat II Tergugat III Tergugat IV Tergugat V dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I Tergugat II Tergugat III Tergugat IV Tergugat V untuk membayar biaya perkara menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku;
Atau; Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |