| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pengetikan/redaksional tanggal lahir pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon yang semula tertulis dan terbaca SUMIADIN, Jenis kelamin Laki-Laki, Lahir di Taou, tanggal 01 Februari 1989 tersebut menjadi tertulis dan terbaca SUMIADIN, Jenis kelamin Laki-Laki, Lahir di Taou, tanggal 07 Februari 1989;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Wakatobi untuk mencacat dalam buku register yang diperuntukan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki kesalahan pengetikan/redaksional tanggal kelahiran Pemohon yang semula tertulis dan terbaca SUMIADIN, Jenis kelamin Laki-Laki, Lahir di Taou, tanggal 01 Februari 1989 didalam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon tersebut menjadi tertulis dan terbaca SUMIADIN, Jenis kelamin Laki-Laki, Lahir di Taou, Tanggal 07 Februari 1989 sesuai dengan Akta kelahiran Nomor : 7407-LT-011020180048 tertanggal 10 Oktober 2018;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|