Pada hari tanggal bulan dan tahun tersebut diatas telah terjadi Tindak Pidana PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL TRADISIONAL dengan uraian singkat sebagai berikut :
Pada saat personil Polsek Kaledupa sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan menemukan terlapor sedang melakukan penjualan Minuman Keras beralkohol jenis Arak Tradisional di dalam rumah pelapor yaitu 5 (lima) kantong ukuran 1 botol Aqua kecil yang dikemas dalam kantong plastik bening berisikan minuman beralkohol jenis Arak Tradisional dan 5 (lima) kantong arak ukuran 1 botol Aqua besar yang dikemas dalam kantong plastik bening berisikan minuman beralkohol jenis Arak Tradisional. |