Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Wgw LA ODE ABDUL RAMADHAN MURNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Wgw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/03/V/2024/Samapta Res
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1LA ODE ABDUL RAMADHAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURNI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

URAIAN SINGKAT KEJADIAN PERKARA

 

Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 pukul 14.20 Wita bertempat Jabal rahman, kel mandati III, Kec. Wangi-Wangi Selatan, Kab. Wakatobi, Anggota Patroli Satsamapta Polres Wakatobi melaksanakan Patroli dengan sasaran Miras di wilkum Polres Wakatobi, menemukan secara langsung 2 (Dua) Jergen berisikan 40 liter miras tradisional jenis Arak milik saudari MURNI yang hendak diperjual belikan. Tersangka melanggar Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 12 ayat (1), (2) Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, dengan barang bukti :

 

 

-2 (Dua) Jergen Berisikan 40 Liter Berjenis Arak

 

 

Barang bukti tersebut disita oleh Anggota Patroli Satsamapta Polres Wakatobi dari tersangka MURNI di Jabal Rahma Kel.Mandati III, Kec. Wangi-Wangi Selatan, Kab. Wakatobi (dalam rumah tempat tinggal tersangka) guna dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku. Perbuatan tersangka MURNI diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 12 ayat (1), (2) Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya