| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah ahli waris sah dari Alm. Hadirun (ayah kandung PENGGUGAT);
- Menyatakan tanah dan bangunan di Lingkungan Pongo II (dua), Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi dengan luas +: 200 m?2; dengan batas-batas Sbb:
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik La Ode Maafi;
- Sebelah barat berbatasan dengan Tanah milik Hasma;
- Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Raya;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Lorong;
Adalah tanah warisan Alm. Hadirun (ayah kandung PENGGUGAT) yang merupakan harta gono gini dengan TERGUGAT
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang menjual objek sengketa tanpa persetujuan PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Surat Pernyataan Pengalihan Penguasaan Atas Bidang Tanah Disertai Kompensasi Nomor : 593/16/KPG/V/2023 tertanggal 16 Mei tahun 2023 antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II batal atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menghukum TERGUGAT dana PARA TURUT TERGUGAT untuk mengembalikan objek sengketa ke dalam boedel warisan Alm. Hadirun (ayah kandung PENGGUGAT);
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk menarik dan/atau setidak-tidaknya mebatalkan Surat Pernyataan Pengalihan Penguasaan Atas Bidang Tanah Disertai Kompensasi Nomor : 593/16/KPG/V/2023 tertanggal 16 Mei tahun 2023, karna surat a quo dibuat dengan serangkaian kebohongan.
- Menghukum TERGUGAT dana PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|