Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2026/PN Wgw nasrudin nasiba Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2026/PN Wgw
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1nasrudin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1La Ode Herlianto, SH., MH.nasrudin
Tergugat
NoNama
1nasiba
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Wa Ode Heri
2Lurah Kelurahan Pongo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah ahli waris sah dari Alm. Hadirun (ayah kandung PENGGUGAT);
  3. Menyatakan tanah dan bangunan di Lingkungan Pongo II (dua), Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi dengan luas +: 200 m?2; dengan batas-batas Sbb:
    • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik La Ode Maafi;
    • Sebelah barat berbatasan dengan Tanah milik Hasma;
    • Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Raya;
    • Sebelah Selatan berbatasan dengan Lorong;

Adalah tanah warisan Alm. Hadirun (ayah kandung PENGGUGAT) yang merupakan harta gono gini dengan TERGUGAT

  1. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang menjual objek sengketa tanpa persetujuan PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menyatakan Surat Pernyataan Pengalihan Penguasaan Atas Bidang Tanah Disertai Kompensasi Nomor : 593/16/KPG/V/2023 tertanggal 16 Mei tahun 2023 antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II batal atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT dana PARA TURUT TERGUGAT untuk mengembalikan objek sengketa ke dalam boedel warisan Alm. Hadirun (ayah kandung PENGGUGAT);
  4. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk menarik dan/atau setidak-tidaknya mebatalkan Surat Pernyataan Pengalihan Penguasaan Atas Bidang Tanah Disertai Kompensasi Nomor : 593/16/KPG/V/2023 tertanggal 16 Mei tahun 2023, karna surat a quo dibuat dengan serangkaian kebohongan.
  5. Menghukum TERGUGAT dana PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak