| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 7/Pid.B/2026/PN Wgw | 1.Irwanto, S.H. 2.DEARY CHRISTIAN ARAPENTA, S.H. 3.TALENTA SITORUS, S.H. 4.SUARSI BASIR, S.H |
ANDI ARLIN Alias ARLIN Bin LUSMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Feb. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang | ||||||||||
| Nomor Perkara | 7/Pid.B/2026/PN Wgw | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 27 Feb. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-408/P.3.15/Eku.2/02/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa Andi Arlin Alias Arlin Bin Lusman pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekitar Pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di Alun-Alun Lapangan Merdeka,Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wangi Wangi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa Andi Arlin Alias Arlin Bin Lusman sebagaimana diatur dan diancam pidana dan melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
