Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Wgw WA Amsana La Makarudi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Wgw
Tanggal Surat Selasa, 16 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WA Amsana
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1La Makarudi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

Primer:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan menurut hukum tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. menyatakan menurut hukum bahwa tanah beserta sertifikat Hak Milik  atas nama Wa Amsana dengan luas tanah 115 m2  yang terletak di Desa Kapota Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara adalah sah masih milik Penggugat.
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan sertifikat Penggugat secara sukarela ataupun dengan paksaan dari pihak kepoliasian.
  5. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian para penggugat sebesar Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah).
  6. Menghukum  Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat adanya perkara ini.

Subsider:

Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak