Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Wgw Wa yamu 2.Wa jumiati
3.Wa ponde
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Wgw
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wa yamu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUSIADI WAGINOPO, S.H.Wa yamu
Tergugat
NoNama
1Wa jumiati
2Wa ponde
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL RAHIM LAMAETA, S.H.Wa ponde
2ABDUL RAHIM LAMAETA, S.H.Wa jumiati
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah Dan Berharga Semua Alat Bukti Yang Diajukan Oleh Penggugat Dalam Perkara Ini;  
  3. Menyatakan Bahwa Sebidang Tanah Kebun Seluas ±5.955 M?2; ( Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Meter Persegi) Yang Terletak Di Lingkungan Antapia, Kelurahan Wandoka Utara, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, Dengan Batas-Batas Sebagai Berikut :
    • Sebelah Utara Berbatasan Dengan La Rachmady Suryanto /La Anto
    • Sebelah Timur Berbatasan Dengan Wa Sahi Dan Wa Morunga
    • Sebelah Selatan Berbatasan Dengan La Amiri, La Wole Dan Mashudi/ La Hudi
    • Sebelah Barat Berbatasan Dengan Laut

Adalah Sah Sebagai Milik Dari Penggugat Berdasarkan Hak Waris Turun Temurun Dari Almarhumah Wa Lesi;

  1. Menyatakan Bahwa Tindakan Para Tergugat Yang Menguasai Dan Mengelola Sebagian Tanah Milik Penggugat Seluas ±1.917 M?2; (Seribu Sembilan Ratus Tujuh Belas Meter Persegi) Merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Pmh), Dengan Batas Batas Sebagai Berikut :
  • Sebelah Utara Berbatasan Dengan Lahan Milik Rachmady Suryanto Alias La Anto;
  • Sebelah Timur Berbatasan Dengan Lahan Kebun Milik Keturunan Almarhumah Wa Lesi Atau Wa Yamu (Penggugat),
  • Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Jalan Setapak Dan Kebun Milik La Wole Dan Mashudi/Lahudi;
  • Sebelah Barat Berbatasan Dengan Laut;
  1. Menghukum Para Tergugat Untuk Menghentikan Segala Kegiatan Di Atas Tanah Sengketa Dan Mengosongkan Serta Menyerahkan Tanah Sengketa Kepada Penggugat Dalam Keadaan Kosong Dan Baik.
  2. Menyatakan Bahwa Penggugat Adalah Salah Satu Ahli Waris Yang Berhak Menguasai Dan Memanfaatkan Tanah Warisan Almarhumah Wa Lesi Yang Terletak Di Lingkungan Antapia, Kelurahan Wandoka Utara, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi.
  3. Menghukum Para Tergugat Untuk Membayar Ganti Rugi Materil Sebesar Rp. 100,000,000 (Seratus Juta Rupiah)
  4. Menghukum Para Tergugat Membayar Ganti Rugi Immaterial Kepada Penggugat Sebesar Rp. 100,000,000 (Seratus Juta Rupiah)
  5. Menghukum Para Tergugat Untuk Membayar Uang Paksa Sebesar Rp. 1.000,000,00 Setiap Hari Keterlambatan Mematuhi Putusan Perkara Ini;
  6. Menghukum Para Tergugat Untuk Membayar Biaya Perkara Yang Timbul Dalam Perkara Ini.
  7. Menyatakan Bahwa Putusan Ini Dapat Dilaksanakan Terlebih Dahulu Meskipun Ada Upaya Hukum (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak