| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
- Menyatakan Sah Dan Berharga Semua Alat Bukti Yang Diajukan Oleh Penggugat Dalam Perkara Ini;
- Menyatakan Bahwa Sebidang Tanah Kebun Seluas ±5.955 M?2; ( Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Meter Persegi) Yang Terletak Di Lingkungan Antapia, Kelurahan Wandoka Utara, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, Dengan Batas-Batas Sebagai Berikut :
- Sebelah Utara Berbatasan Dengan La Rachmady Suryanto /La Anto
- Sebelah Timur Berbatasan Dengan Wa Sahi Dan Wa Morunga
- Sebelah Selatan Berbatasan Dengan La Amiri, La Wole Dan Mashudi/ La Hudi
- Sebelah Barat Berbatasan Dengan Laut
Adalah Sah Sebagai Milik Dari Penggugat Berdasarkan Hak Waris Turun Temurun Dari Almarhumah Wa Lesi;
- Menyatakan Bahwa Tindakan Para Tergugat Yang Menguasai Dan Mengelola Sebagian Tanah Milik Penggugat Seluas ±1.917 M?2; (Seribu Sembilan Ratus Tujuh Belas Meter Persegi) Merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Pmh), Dengan Batas Batas Sebagai Berikut :
- Sebelah Utara Berbatasan Dengan Lahan Milik Rachmady Suryanto Alias La Anto;
- Sebelah Timur Berbatasan Dengan Lahan Kebun Milik Keturunan Almarhumah Wa Lesi Atau Wa Yamu (Penggugat),
- Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Jalan Setapak Dan Kebun Milik La Wole Dan Mashudi/Lahudi;
- Sebelah Barat Berbatasan Dengan Laut;
- Menghukum Para Tergugat Untuk Menghentikan Segala Kegiatan Di Atas Tanah Sengketa Dan Mengosongkan Serta Menyerahkan Tanah Sengketa Kepada Penggugat Dalam Keadaan Kosong Dan Baik.
- Menyatakan Bahwa Penggugat Adalah Salah Satu Ahli Waris Yang Berhak Menguasai Dan Memanfaatkan Tanah Warisan Almarhumah Wa Lesi Yang Terletak Di Lingkungan Antapia, Kelurahan Wandoka Utara, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi.
- Menghukum Para Tergugat Untuk Membayar Ganti Rugi Materil Sebesar Rp. 100,000,000 (Seratus Juta Rupiah)
- Menghukum Para Tergugat Membayar Ganti Rugi Immaterial Kepada Penggugat Sebesar Rp. 100,000,000 (Seratus Juta Rupiah)
- Menghukum Para Tergugat Untuk Membayar Uang Paksa Sebesar Rp. 1.000,000,00 Setiap Hari Keterlambatan Mematuhi Putusan Perkara Ini;
- Menghukum Para Tergugat Untuk Membayar Biaya Perkara Yang Timbul Dalam Perkara Ini.
- Menyatakan Bahwa Putusan Ini Dapat Dilaksanakan Terlebih Dahulu Meskipun Ada Upaya Hukum (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
|