| Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa LA RISWAN Alias LA TATO Bin AMUSI pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 17.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Jamaraka, Desa Pajam, Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wangi Wangi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat” terhadap Saksi La Musubi Bin La Ode Muluki, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadian berawal ketika Terdakwa sedang berada dirumahnya bersama-sama Saksi Wa Adiati Binti La Amiina dan Saksi La Amusi Alias Amusi Bin Wa Ajimu yang merupakan Orang Tua Terdakwa didatangi oleh Saksi La Musubi Bin La Ode Muluki dengan maksud untuk menagih hutang kepada orang tua Terdakwa yang berjumlah Rp100,000 (seratus ribu rupiah), setibanya dirumah Terdakwa, Saksi La Musubi Bin La Ode Muluki berteriak dengan berkata ”woee keluar” lalu Saksi La Musubi Bin La Ode Muluki mendorong pintu dapur rumah Terdakwa dan masuk ke dalam rumah Terdakwa, kemudian Saksi La Musubi Bin La Ode Muluki berkata kepada Saksi Adiati Binti La Amiina ”bayar utangmu” dan Saksi Adiati Binti La Amiina menjawab ”bukan ada utangku sama kamu” atas hal tersebut terjadi keributan antara Terdakwa dan Saksi Wa Adiati Binti La Amiina dengan Saksi La Musubi Bin La Ode Muluki yang membuat Terdakwa emosi, sehingga ketika Saksi La Musubi Bin La Ode Muluki pergi meninggalkan rumah Terdakwa, saat itu Terdakwa mengikuti Saksi La Musubi Bin La Ode Muluki sampai ke pinggir jalan, setibanya di pinggir jalan Saksi La Musubi Bin La Ode Muluki hendak pergi dengan mengendarai sepeda motornya dan Terdakwa tiba-tiba mengambil kunci motor milik Saksi La Musubi Bin La Ode Muluki, lalu Saksi La Musubi Bin La Ode Muluki berusaha mengambil kunci motor tersebut, namun tidak berhasil, hal tersebut membuat Saksi La Musubi Bin La Ode Muluki hendak mendorong motornya yang mana Terdakwa langsung memukul dengan pelan kepala sebelah kanan Saksi La Musubi bin La Ode Muluki sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan kanannya, hal tersebut membuat Saksi La Musubi Bin La Ode Muluki turun dari motornya, lalu ketika Posisi Terdakwa dan Saksi La Musubi bin La Ode Muluki saling berhadapan dengan jarak sekitar 1 (satu) meter, Terdakwa menggunakan tangan kanannya langsung mengambil Senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang kirinya, kemudian Terdakwa menggunakan senjata tajam jenis badik tersebut menusuk dada Saksi La Musubi bin La Ode Muluki, namun Saksi La Musubi bin La Ode Muluki berhasil menangkis menggunakan tangan kirinya yang membuat tangan kiri Saksi La Musubi bin La Ode Muluki mengalami luka robek dan jari tengah mengalami luka goresan, selanjutnya Terdakwa hendak kembali menusuk Saksi La Musubi bin La Ode Muluki, namun Saksi La Musubi Bin La Ode Muluki menggunakan tangan kanannya langsung memegang tangan kanan Terdakwa yang sedang memegang senjata tajam jenis badik sambil Saksi La Musubi Bin La Ode Muluki mendorong Terdakwa hingga Terdakwa dan Saksi La Musubi Bin La Ode Muluki terjatuh ke jalan raya dengan posisi Terdakwa terbaring menghadap ke jalan raya sedangkan Saksi La Musubi Bin La Ode Muluki menindis badan Terdakwa dengan posisi lutut kanan Saksi La Musubi bin La Ode Muluki di aspal dan lutut kirinya menindis badan belakang Terdakwa sambil tangan kanan Saksi La Musubi Bin La Ode Muluki masih memegang tangan kanan Terdakwa yang sedang memegang senjata tajam jenis badik, kemudian Saksi Wa Adiati Binti La Amina dan Saksi La Amusi Alias Amusi Bin Wa Ajimu mendatangi tempat kejadian dan memisahkan antara Terdakwa dan Saksi La Musubi Bin La Ode Muluki, kemudian Saksi Wa Adiati Binti La Amina membawa Saksi La Musubi Bin La Ode Muluki menuju kearah rumah Saksi La Aru Bin La Saopu;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi La Musubi Bin La Ode Muluki mengalami luka berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor: 445/298/PKM-SDI/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025 atas nama LA MUSUBI Bin LA ODE MULUKI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hikmah Syahputri Tanjung, selaku dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Sandi, Kecamatan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi, dengan hasil pemeriksaan
- Luka dibagian dalam pergelangan tangan sebelah kiri, luka sobek dengan Panjang 36 cm, lebar besar 8 cm, lebar kecil, 4 cm, kedalam ± 2 cm.
- Luka gores di jari Tengah Panjang ± 2 cm.
Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa luka pada pergelangan tangan kiri bagian dalam akibat kekerasan benda tajam.
- Bahwa akibat luka tersebut, ibu jari tangan kiri Saksi La Musubi Bin La Ode Muluki tidak dapat berfungsi dengan normal sehingga Saksi La Musubi Bin La Ode Muluki tidak dapat melakukan pekerjaan pencariannya sebagai pemanjat kelapa.
--------Perbuatan Terdakwa LA RISWAN Alias LA TATO Bin AMUSI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
---------Bahwa Terdakwa LA RISWAN Alias LA TATO Bin AMUSI pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 17.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Jamaraka, Desa Pajam, Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wangi Wangi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Penganiayaan” terhadap Saksi La Musubi Bin La Ode Muluki, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadian berawal ketika Terdakwa sedang berada dirumahnya bersama-sama Saksi Wa Adiati Binti La Amiina dan Saksi La Amusi Alias Amusi Bin Wa Ajimu yang merupakan Orang Tua Terdakwa didatangi oleh Saksi La Musubi Bin La Ode Muluki dengan maksud untuk menagih hutang kepada orang tua Terdakwa yang berjumlah Rp100,000 (seratus ribu rupiah), setibanya dirumah Terdakwa, Saksi La Musubi Bin La Ode Muluki berteriak dengan berkata ”woee keluar” lalu Saksi La Musubi Bin La Ode Muluki mendorong pintu dapur rumah Terdakwa dan masuk ke dalam rumah Terdakwa, kemudian Saksi La Musubi Bin La Ode Muluki berkata kepada Saksi Adiati Binti La Amiina ”bayar utangmu” dan Saksi Adiati Binti La Amiina menjawab ”bukan ada utangku sama kamu” atas hal tersebut terjadi keributan antara Terdakwa dan Saksi Wa Adiati Binti La Amiina dengan Saksi La Musubi Bin La Ode Muluki yang membuat Terdakwa emosi, sehingga ketika Saksi La Musubi Bin La Ode Muluki pergi meninggalkan rumah Terdakwa, saat itu Terdakwa mengikuti Saksi La Musubi Bin La Ode Muluki sampai ke pinggir jalan, setibanya di pinggir jalan Saksi La Musubi Bin La Ode Muluki hendak pergi dengan mengendarai sepeda motornya dan Terdakwa tiba-tiba mengambil kunci motor milik Saksi La Musubi Bin La Ode Muluki, lalu Saksi La Musubi Bin La Ode Muluki berusaha mengambil kunci motor tersebut, namun tidak berhasil, hal tersebut membuat Saksi La Musubi Bin La Ode Muluki hendak mendorong motornya yang mana Terdakwa langsung memukul dengan pelan kepala kepala sebelah kanan Saksi La Musubi bin La Ode Muluki sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan kanannya, hal tersebut membuat Saksi La Musubi Bin La Ode Muluki turun dari motornya, lalu ketika Posisi Terdakwa dan Saksi La Musubi bin La Ode Muluki saling berhadapan dengan jarak sekitar 1 (satu) meter, Terdakwa menggunakan tangan kanannya langsung mengambil Senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang kirinya, kemudian Terdakwa menggunakan senjata tajam jenis badik tersebut menusuk dada Saksi La Musubi bin La Ode Muluki, namun Saksi La Musubi bin La Ode Muluki berhasil menangkis menggunakan tangan kirinya yang membuat tangan kiri Saksi La Musubi bin La Ode Muluki mengalami luka robek dan jari tengah mengalami luka goresan, selanjutnya Terdakwa hendak kembali menusuk Saksi La Musubi bin La Ode Muluki, namun Saksi La Musubi Bin La Ode Muluki menggunakan tangan kanannya langsung memegang tangan kanan Terdakwa yang sedang memegang senjata tajam jenis badik sambil Saksi La Musubi Bin La Ode Muluki mendorong Terdakwa hingga Terdakwa dan Saksi La Musubi Bin La Ode Muluki terjatuh ke jalan raya dengan posisi Terdakwa terbaring menghadap ke jalan raya sedangkan Saksi La Musubi Bin La Ode Muluki menindis badan Terdakwa dengan posisi lutut kanan Saksi La Musubi bin La Ode Muluki di aspal dan lutut kirinya menindis badan belakang Terdakwa sambil tangan kanan Saksi La Musubi Bin La Ode Muluki masih memegang tangan kanan Terdakwa yang sedang memegang senjata tajam jenis badik, kemudian Saksi Wa Adiati Binti La Amina dan Saksi La Amusi Alias Amusi Bin Wa Ajimu mendatangi tempat kejadian dan memisahkan antara Terdakwa dan Saksi La Musubi Bin La Ode Muluki, kemudian Saksi Wa Adiati Binti La Amina membawa Saksi La Musubi Bin La Ode Muluki menuju kearah rumah Saksi La Aru Bin La Saopu;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi La Musubi Bin La Ode Muluki mengalami luka berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor: 445/298/PKM-SDI/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025 atas nama LA MUSUBI Bin LA ODE MULUKI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hikmah Syahputri Tanjung, selaku dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Sandi, Kecamatan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi, dengan hasil pemeriksaan
- Luka dibagian dalam pergelangan tangan sebelah kiri, luka sobek dengan Panjang 36 cm, lebar besar 8 cm, lebar kecil, 4 cm, kedalam ± 2 cm.
- Luka gores di jari Tengah Panjang ± 2 cm.
Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa luka pada pergelangan tangan kiri bagian dalam akibat kekerasan benda tajam.
------- Perbuatan Terdakwa LA RISWAN Alias LA TATO Bin AMUSI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------- |