Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus-LH/2026/PN Wgw 1.MAGHFIRANISA AZIZAH, S.H.
2.ERICHA CAHYO MARYONO, S.H.
3.Irwanto, S.H.
LAODE BALDATUN Alias DATU Bin (Alm) LAODE KASIMU B Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 6/Pid.Sus-LH/2026/PN Wgw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-197/P.3.15/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MAGHFIRANISA AZIZAH, S.H.
2ERICHA CAHYO MARYONO, S.H.
3Irwanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAODE BALDATUN Alias DATU Bin (Alm) LAODE KASIMU B[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1SATRIADDIN, S.H.LAODE BALDATUN Alias DATU Bin (Alm) LAODE KASIMU B
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

------ Bahwa Terdakwa LA ODE BALDATUN Alias DATU Bin (ALM) LA ODE KASIMU B pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar jam 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di kolam pribadi yang bersebelahan dengan Warung Makan “Fakhar Fauz” milik Terdakwa LA ODE BALDATUN Alias DATU Bin (ALM) LA ODE KASIMU B yang beralamat di Teebangka II Kelurahan Wanci Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wangi-Wangi yang berwenang mengadili berdasarkan Pasal 165 ayat (1) UU  Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) telah “ Memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 sekitar jam 14.30 Wita Saksi Nuhoni Prasetyo, S.Hut Bin Suwarto, Saksi Muhammad Naswir, S.H Bin (Alm) Jamaluddin, dan Saksi Sofian Bin (Alm) La Aco selaku petugas SPTN I Balai Taman Nasional Wakatobi menerima laporan dari saksi Rolan Budiantho Bin (Alm) Mr. Lakaden terkait adanya satwa yang dilindungi jenis penyu yang disimpan dan dipelihara oleh Terdakwa LA ODE BALDATUN Alias DATU Bin (ALM) LA ODE KASIMU B dalam keadaan hidup tanpa izin di kolam pribadi yang bersebelahan dengan Warung Makan “Fakhar Fauz” milik Terdakwa yang beralamat di Teebangka II Kelurahan Wanci Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi, kemudian sekitar jam 16.30 Wita Saksi Nuhoni Prasetyo, S.Hut Bin Suwarto, Saksi Muhammad Naswir, S.H Bin (Alm) Jamaluddin, dan Saksi Sofian Bin (Alm) La Aco pergi menuju ke Warung Makan “Fakhar Fauz” milik Terdakwa, lalu sesampainya Saksi Nuhoni Prasetyo, S.Hut Bin Suwarto, Saksi Muhammad Naswir, S.H Bin (Alm) Jamaluddin, dan Saksi Sofian Bin (Alm) La Aco di Warung Makan “Fakhar Fauz” milik Terdakwa telah menemukan 4 (empat) ekor satwa yang dilindungi jenis penyu yang dimiliki dan dipelihara oleh Terdakwa di kolam pribadi yang bersebelahan dengan Warung Makan “Fakhar Fauz” milik Terdakwa yaitu penyu hijau (chelonia mydas) ukuran panjang 57 cm dan lebar 52 cm, penyu hijau (chelonia mydas) ukuran panjang 53 cm dan lebar 46 cm, penyu hijau (chelonia mydas) ukuran panjang 38 cm dan lebar 33 cm, dan penyu sisik (eretmochelys imbricata) ukuran panjang 42 cm dan lebar 38 cm, kemudian Saksi Nuhoni Prasetyo, S.Hut Bin Suwarto, Saksi Muhammad Naswir, S.H Bin (Alm) Jamaluddin, dan Saksi Sofian Bin (Alm) La Aco menanyakan izin mengenai memiliki dan memelihara 4 (empat) ekor satwa yang dilindungi jenis penyu tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa mengaku tidak memiliki izin dalam memiliki dan memelihara 4 (empat) ekor satwa yang dilindungi jenis penyu tersebut, lalu Saksi Nuhoni Prasetyo, S.Hut Bin Suwarto, Saksi Muhammad Naswir, S.H Bin (Alm) Jamaluddin, dan Saksi Sofian Bin (Alm) La Aco langsung mengamankan 4 (empat) ekor satwa yang dilindungi jenis penyu tersebut;  
  • Bahwa Terdakwa LA ODE BALDATUN Alias DATU Bin (ALM) LA ODE KASIMU B tidak memiliki dan mempunyai Izin/dokumen yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan memelihara 4 (empat) ekor satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yaitu penyu hijau (chelonia mydas) ukuran panjang 57 cm dan lebar 52 cm, penyu hijau (chelonia mydas) ukuran panjang 53 cm dan lebar 46 cm, penyu hijau (chelonia mydas) ukuran panjang 38 cm dan lebar 33 cm, dan penyu sisik (eretmochelys imbricata) ukuran panjang 42 cm dan lebar 38 cm;
  • Bahwa penyu hijau (chelonia mydas) dan penyu sisik (eretmochelys imbricata)  termasuk satwa yang dilindungi sebagaimana tercantum dalam angka 701 dan 702 Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.  

 

---------- Perbuatan Terdakwa LA ODE BALDATUN Alias DATU Bin (ALM) LA ODE KASIMU B sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo lampiran I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana mengenai Daftar Perubahan Ketentuan Pidana Dalam UU di luar UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP nomor 183------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya