Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penyidikan perkara pidana yang dilakukan termohon kepada pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/166/XII/RES.1.7./2023 Tanggal 21 Desember 2023, dan Laporan Polisi nomor : LP/B/108/XII/2023/SPKT/Polres Wakatobi/Polda Sultra tanggal 18 Desember 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 56 KUHPidana, berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : SP. Sidik/166/XII/RES.1.7./2023 Tanggal 21 Desember 2023, dan laporan polisi nomor : LP/B/108/XII/2023/SPKT/Polres Wakatobi/Polda Sultra tanggal 18 Desember 2023, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum segala tindakan upaya paksa baik penangkapan, penahanan, dan penyitaan, yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : SP. Sidik/166/XII/RES.1.7./2023 Tanggal 21 Desember 2023, dan laporan polisi nomor : LP/B/108/XII/2023/SPKT/Polres Wakatobi/Polda Sultra tanggal 18 Desember 2023;
- Memerintahkan kepada termohon untuk segera membebaskan dan/atau mengeluarkan pemohon dari tahanan secara seketika sejak putusan ini dibacakan;
- Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon sebagamana surat perintah penyidikan Nomor : SP. Sidik/166/XII/RES.1.7./2023 Tanggal 21 Desember 2023, dan laporan polisi nomor : LP/B/108/XII/2023/SPKT/Polres Wakatobi/Polda Sultra tanggal 18 Desember 2023;
- Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula;
|