Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2023/PN Wgw 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.SYAHRIANTO SUBUKI, S.H.
3.MAGHFIRANISA AZIZAH, S.H.
LA ANGKA Alias ANGKA Bin LA YAI M Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 46/Pid.B/2023/PN Wgw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1091/P.3.15/Eoh.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2SYAHRIANTO SUBUKI, S.H.
3MAGHFIRANISA AZIZAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LA ANGKA Alias ANGKA Bin LA YAI M[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa LA ANGKA Alias ANGKA Bin LA YAI M pada wktu-waktu yaitu pada hari Kamis tanggal 27 bulan April tahun 2023 sekitar pukul 04.10 Wita bertempat di Kamar Kos pertama Saksi Irdawati Alias Rati Binti La Ode Kii yang beralamatkan di Desa Numana, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi dan pada hari Selasa tanggal 13 bulan Juni tahun 2023 sekitar pukul 21.00 Wita bertempat di Kos kedua Saksi Irdawati Alias Rati Binti La Ode Kii yang beralamatkan di Desa Numana, Kecamatan WangiWangi Selatan, Kabupaten Wakatobi atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam rentang waktu bulan April sampai bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wangi Wangi yang berwenang mengadili telah “Melakukan penganiayaan”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------- - Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekitar pukul 04.10 Wita ketika Terdakwa yang merupakan mantan kekasih Saksi Irdawati Alias Rati Binti La Ode Kii sedang minum minuman beralkohol bersama teman-teman Terdakwa di depan kamar kos Saksi Irdawati Alias Rati Binti La Ode Kii, tidak lama kemudian Terdakwa yang dalam kondisi mabuk mengetuk pintu kamar kos Saksi Irdawati Alias Rati Binti La Ode Kii yang dalam posisi tergembok, lalu Saksi Irdawati Alias Rati Binti La Ode Kii yang sedang tidur pun terbangun karena mendengar ada orang yang menggoyang-goyangkan gembok di pintu kamar kos Saksi Irdawati Alias Rati Binti La Ode Kii, kemudian Saksi Irdawati Alias Rati Binti La Ode Kii berteriak dari dalam dengan mengatakan “Siapa?” namun tidak ada jawaban sehingga Saksi Irdawati Alias Rati Binti La Ode Kii melihat dari jendela terdapat Terdakwa yang sedang berdiri di depan pintu kamar kos Saksi Irdawati Alias Rati Binti La Ode Kii sambil memegang sebuah parang, kemudian Saksi Irdawati Alias Rati Binti La Ode Kii memberikan kunci kamar kos kepada Terdakwa melalui jendela setelah itu Terdakwa membuka gembok pintu kamar kos Saksi Irdawati Alias Rati Binti La Ode Kii lalu Terdakwa langsung masuk ke kamar Saksi Irdawati Alias Rati Binti La Ode Kii akan tetapi Terdakwa kembali keluar untuk meletakkan parang di luar kamar kos Saksi Irdawati Alias Rati Binti La Ode Kii, tidak lama kemudian Terdakwa kembali masuk ke kamar kos Saksi Irdawati Alias Rati Binti La Ode Kii dan dalam posisi berdiri di samping kanan Saksi Irdawati Alias Rati Binti La Ode Kii, Terdakwa langsung menendang bagian belakang tubuh Saksi Irdawati Alias Rati Binti La Ode Kii yang dalam posisi terbaring sebanyak satu kali, kemudian Terdakwa mengambil gunting milik Saksi Irdawati Alias Rati Binti La Ode Kii di atas kardus lalu Terdakwa langsung menduduki kedua paha Saksi Irdawati Alias Rati Binti La Ode Kii dan Terdakwa langsung mengepalkan tangan kirinya lalu menonjok mata kanan Saksi Irdawati Alias Rati Binti La Ode Kii sebanyak 1 (satu) kali kemudian Terdakwa mengarahkan gunting ke arah Saksi Irdawati Alias Rati Binti La Ode Kii dengan mengatakan “Apa benar kamu pernah minum bersama Gawat?” kemudian dijawab oleh Saksi Irdawati Alias Rati Binti La Ode Kii “Memang saya pernah minum bersama Gawat”, setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi Irdawati Alias Rati Binti La Ode Kii untuk memasukkan pakaian ke dalam tas dan menyuruh Saksi Irdawati Alias Rati Binti La Ode Kii pergi ke Kota Bau-Bau, kemudian Terdakwa dan Saksi Irdawati Alias Rati Binti La Ode Kii diantar oleh Saudara La Boris pergi ke rumah di Bente dengan mengendarai sepeda motor; - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Irdawati Alias Rati Binti La Ode Kii mengalami luka berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum Nomor: 004/800 PM.IGD.3/IV/2023 tanggal 29 April 2023 atas nama Irdawati yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. W. Radhiatul Jannah, dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Wakatobi dengan hasil pemeriksaan luar tampak lebam pada kelopak mata kanan atas dengan ukuran panjang kurang lebih lima sentimeter lebar kurang lebih satu koma lima sentimeter, lebam pada mata kanan bagian bawah dengan ukuran panjang kurang lebih lima sentimeter lebar satu koma lima sentimeter, tampak kemerahan pada bola mata putih kanan dengan ukuran yang pertama kurang lebih datu koma lima sentimeter kedua panjang ukuran panjang kurang lebih satu sentimeter lebar nol koma lima sentimeter dengan kesimpulan penyebab lebam pada kelopak mata kanan atas dan bawah serta kemerahan pada bola mata putih kanan disebabkan benda tumpul; - Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 Wita Terdakwa yang emosi karena melihat ada teman lelaki Saksi Irdawati Alias Rati Binti La Ode Kii di kamar kosnya, kemudian Terdakwa dengan ditemani oleh teman Terdakwa atas nama Cidina mendatangi kos Saksi Irdawati Alias Rati Binti La Ode Kii dengan membawa sebilah parang, setelah tiba di kos Saksi Irdawati Alias Rati Binti La Ode Kii, Terdakwa langsung memukul dan menendang teman lelaki Saksi Irdawati Alias Rati Binti La Ode Kii tersebut, selanjutnya Saksi Irdawati Alias Rati Binti La Ode Kii melerai perbuatan Terdakwa tersebut dengan cara memeluk Terdakwa dari arah belakang, akan tetapi Terdakwa memukul Saksi Irdawati Alias Rati Binti La Ode Kii menggunakan gagang sebilah parang yang dipegangnya beberapa kali yang mengenai bahu kanan, lengan kanan, dan pergelangan tanagn kanan Saksi Irdawati Alias Rati Binti La Ode Kii, setelah itu Terdakwa menginjak kaki anak dari Saksi Irdawati Alias Rati Binti La Ode Kii yang berumur 2 (dua) tahun yang saat itu terbaring dilantai; - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Irdawati Alias Rati Binti La Ode Kii mengalami luka berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum Nomor: 066/800 PM.IGD.3/IX/2023 tanggal 05 September 2023 atas nama Irdawati yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Lezdyana Nur Islami, dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Wakatobi dengan hasil pemeriksaan luar: - Tampak satu buah bekas luka pada bahu sebelah kanan dengan ukuran panjang tiga centimeter; - Tampak satu buah bekas luka pada lengan atas sebelah kanan berbentuk bulat dengan diameter nol koma lima centimeter; - Tampak satu buah bekas luka pada pergelangan tangan sebelah kanan dengan ukuran panjang dua koma lima centimeter. Bahwa dari hasil pemeriksaan, dokter pemeriksa berkesimpulan bekas luka pada bahu, lengan atas dan pergelangan tangan sebelah kanan sulit untuk ditentukan akibat benturan dengan benda tajam atau tumpul karena kondisi bekas luka yang sudah mengalami fase penyembuhan. ---------- Perbuatan Terdakwa LA ANGKA Alias ANGKA Bin LA YAI M sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya