| Dakwaan |
PERTAMA
------Bahwa Terdakwa DARMAN Alias LA DARU Bin LA CAE pada hari Sebtu tanggal 01 November 2025 sekitar pukul 22.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wangi-Wangi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------
- Bahwa kejadian berawal pada tanggal 15 Oktober 2025, pada saat Terdakwa melakukan pembelian Narkotika jenis sabu kepada saksi LA AMI (yang saat ini berada didalam lapas bau-bau) sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp2.200.000,-(dua juta dua ratus ribu rupiah), dan dilakukan pembayaran melalui transfer menggunakan Aplikasi Dana, kemudian setelah melakukan pembayaran Terdakwa di arahkan oleh saksi LA AMI (yang saat ini berada didalam lapas bau-bau) untuk mengambil sabu tersebut di bawah pohon mangga yang bertempat di Lingkungan Endapo, Kelurahan Mandati II, Kecamatan Wangi-wangi selatan, Kabupaten Wakatobi. Selanjutnya Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dalam kondisi yang masih terbungkus palstik bening yang dibalut dengan selembar tisu kemudian membagi menjadi 11 (sebelas) sachet yang dinamakan paket 45 (empat puluh lima). Selanjutnya Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menyimpan paket paket 45 (empat puluh lima) tersebut diberbagai tempat atau titik di seputaran kampus STAI wakatobi, yang beralamatkan di Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi wangi, Kabupaten Wakatobi dan tempat lainnya di jalan poros toliamba, Desa Pada Raya makmur, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi. Selanjutnya Terdakwa mengambil gambar/foto tempat penyimpanan narkotika jenis sabu dan mengirimkan gambar/foto tempat penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli kemudian Terdakwa mengarahkan pembeli untuk mengambil narkotika jenis sabu di tempat atau titik tersebut;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menjual narkotika jenis sabu dalam bentuk paket 45 (empat puluh lima) dengan harga Rp300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) per paketnya dan apabila pembeli melakukan penawaran, Terdakwa menjual narkotika jenis sabu seharga Rp280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per paketnya sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan dari hasil penjulan narkotika jenis sabu sebanyak 11 (sebelas) sachet tersebut senilai Rp1.100.000,-(satu juta seratus ribu rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sisanya Terdakwa gunakan untuk menambahkan sisa tabungannya untuk melakukan pembayaran pada pembelian narkotika jenis sabu yang kedua;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Oktober 2025, Terdakwa kembali melakukan pembelian yang kedua kalinya narkotika jenis sabu kepada saksi LA AMI (yang saat ini berada didalam lapas bau-bau) sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp11.000.000,-(sebelas juta rupiah) dan dilakukan pembayaran melalui transfer menggunakan Aplikasi Dana Rp7.000.000.-(tujuh juta rupiah) dan sisanya yaitu senilai Rp4.000.000,-(empat juta rupiah) Terdakwa akan membayarnya atau melunasinya setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual. Selanjutnya Terdakwa di arahkan oleh saksi LA AMI (yang saat ini berada didalam lapas bau-bau) berangkat ke kota bau-bau untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang di simpan di suatu tempat di kota bau-bau. Selanjutnya Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dan langsung kembali ke Wanci. Selanjutnya pada keesokan harinya tanggal 27 Oktober 2025 setibanya Terdakwa di wanci Terdakwa langsung menuju ke semak-semak di jalan ehata, Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi dengan tujuan untuk menyembunyikan narkotika jenis sabu yang telah dibeli sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan cara memasukannya ke dalam kantong plastik besar berwarna hitam kemudian Terdakwa menyelipkannya di sela-sela batu. Karena Terdakwa mendengar informasi sedang dicari oleh pihak kepolisian karena terlibat jual beli narkotika, pada tanggal 31 Oktober 2025 Terdakwa menuju ke gunung tepatnya Desa Pookambua, Kelurahan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi dengan tujuan untuk menghindari pencarian dari pihak kepolisian. Selanjutnya pada tanggal 01 November 2025 sekitar jam 15.00 Wita dan Terdakwa melihat kondisi mulai aman, sehingga Terdakwa kembali kerumahnya untuk mengambil pipet (sedotan), gunting dan plastik klip bening lalu Terdakwa memasukannya ke dalam kantong palstik warna putih kemudian pergi ke semak-semak di jalan ehata, Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi tempat Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu kemudian memasukan kantong palstik warna putih yang berisikan pipet (sedotan), gunting dan plastik klip bening kecil tersebut kedalam kantong palstik besar warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa menyelipkannya kembali ke sela-sela batu. Setelah itu Terdakwa berkeliling melihat situasi untuk menentukan tempat atau titik menyimpan sabu untuk penjualan berikutnya. Selanjutnya sekitar pukul 20.10 Wita Terdakwa yang sedang duduk-duduk sambil melihat situasi tempat menyimpan sabu untuk penjualan berikutnya didatangi oleh Saksi La Safar Alias Safar Bin La Safiru dan Saksi La Ode Muh. Yamin Ansar Alias Yamin Bin La Ode Ansar yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Wakatobi yang sedang melakukan Operasi Kepolisian Kewilayahan ”Sikat Anoa – 2025” dan menanyakan kepada Terdakwa “dimana barangmu di simpan” kemudian Terdakwa mengatakan bahwa “saya tidak punya Narkoba tapi saya cuman pemakai saja” sehingga kemudian Saksi La Safar Alias Safar Bin La Safiru dan Saksi La Ode Muh. Yamin Ansar Alias Yamin Bin La Ode Ansar melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa namun saat itu tidak temukan Narkotika dan setelah Saksi La Safar Alias Safar Bin La Safiru dan Saksi La Ode Muh. Yamin Ansar Alias Yamin Bin La Ode Ansar menyakan kembali kepada Terdakwa “dimana kamu simpan barangmu” sehingga Terdakwa mengatakan bahwa “barangku saya simpan di semak-semak di jalan menuju ehata, Kel. Pongo, Kec. Wangi-wangi, Kab. Wakatobi”. Selanjutnya Saksi La Safar Alias Safar Bin La Safiru dan Saksi La Ode Muh. Yamin Ansar Alias Yamin Bin La Ode Ansar bersama dengan Terdakwa menuju ke tempat tersebut dan di lakukan pengggeladahan oleh Saksi La Safar Alias Safar Bin La Safiru dan Saksi La Ode Muh. Yamin Ansar Alias Yamin Bin La Ode Ansar yang disaksikan oleh saksi Armila Bin Arsit Dan Saksi La Ode Syamsul Zuhar Alias Zuhar dan dietemukan 1 (satu) paket plastik klip bening sedang yang berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,55 (sembilan koma lima puluh lima) gram, 19 (sembilan belas) buah pipet yang berwarna pink, 19 (sembilan belas) paket palstik klip bening kecil dan 1 (satu) buah gunting yang berwarna hitam dan masih didalam bungkusannya. Selanjutnya Saksi La Safar Alias Safar Bin La Safiru dan Saksi La Ode Muh. Yamin Ansar Alias Yamin Bin La Ode Ansar menanyakan Terdakwa “barang apa ini” kemudian Terdakwa mengatakan bahwa “barang ini adalah sabu-sabu, plastik pembungkus sabu, pipet dan gunting milik saya”. setelah itu Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Wakatobi untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama RIZKY AFDALIAH, S. FARM.,APT dan diketahui oleh Kepala Balai POM di Kendari atas nama ANDI AMIRAH NILAWATI, S.SI., APT.,M.HSM pada hari jumat tanggal 14 (empat belas) November 2025 terhadap Barang bukti yang diterima berupa satu (01) sachet plastik kode 01 dibuka dan diberi nomer barang bukti didalamnya terdapat Kristal putih dengan berat diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat kristal putih. Dengan berat bruto 9,5166 gr berat sachet plastik 0,3095 gr, berat netto sebelum disisihkan 9,2071 gr dan berat disisihkan guna pengujian 0,0107 gr, kemudian berat netto seluruhnya setelah diuji 9,1964 gr dengan hasil pemeriksaan secara laboratoris kimia disimpulkan bahwa barang bukti berupa satu (01) sachet sampel 25.115.11.16.05.0179 adalah benar mengandung Metampetamin Narkotika Gol I sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak ataupun memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I.
---------- Perbuatan Terdakwa DARMAN Alias LA DARU Bin LA CAE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 622 ayat (1) huruf w Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa Terdakwa DARMAN Alias LA DARU Bin LA CAE pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar pukul 22.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wangi Wangi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------
- Bahwa kejadian berawal pada tanggal 15 Oktober 2025, pada saat Terdakwa melakukan pembelian Narkotika jenis sabu kepada saksi LA AMI (yang saat ini berada didalam lapas bau-bau) sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp2.200.000,-(dua juta dua ratus ribu rupiah), dan dilakukan pembayaran melalui transfer menggunakan Aplikasi Dana, kemudian setelah melakukan pembayaran Terdakwa di arahkan oleh saksi LA AMI (yang saat ini berada didalam lapas bau-bau) untuk mengambil sabu tersebut di bawah pohon mangga yang bertempat di Lingkungan Endapo, Kelurahan Mandati II, Kecamatan Wangi-wangi selatan, Kabupaten Wakatobi. Selanjutnya Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dalam kondisi yang masih terbungkus palstik bening yang dibalut dengan selembar tisu kemudian membagi menjadi 11 (sebelas) sachet yang dinamakan paket 45 (empat puluh lima). Selanjutnya Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menyimpan paket paket 45 (empat puluh lima) tersebut diberbagai tempat atau titik di seputaran kampus STAI wakatobi, yang beralamatkan di Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi wangi, Kabupaten Wakatobi dan tempat lainnya di jalan poros toliamba, Desa Pada Raya makmur, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi. Selanjutnya Terdakwa mengambil gambar/foto tempat penyimpanan narkotika jenis sabu dan mengirimkan gambar/foto tempat penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli kemudian Terdakwa mengarahkan pembeli untuk mengambil narkotika jenis sabu di tempat atau titik tersebut;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menjual narkotika jenis sabu dalam bentuk paket 45 (empat puluh lima) dengan harga Rp300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) per paketnya dan apabila pembeli melakukan penawaran, Terdakwa menjual narkotika jenis sabu seharga Rp280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per paketnya sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan dari hasil penjulan narkotika jenis sabu sebanyak 11 (sebelas) sachet tersebut senilai Rp1.100.000,-(satu juta seratus ribu rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sisanya Terdakwa gunakan untuk menambahkan sisa tabungannya untuk melakukan pembayaran pada pembelian narkotika jenis sabu yang kedua;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Oktober 2025, Terdakwa kembali melakukan pembelian yang kedua kalinya narkotika jenis sabu kepada saksi LA AMI (yang saat ini berada didalam lapas bau-bau) sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp11.000.000,-(sebelas juta rupiah) dan dilakukan pembayaran melalui transfer menggunakan Aplikasi Dana Rp7.000.000.-(tujuh juta rupiah) dan sisanya yaitu senilai Rp4.000.000,-(empat juta rupiah) Terdakwa akan membayarnya atau melunasinya setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual. Selanjutnya Terdakwa di arahkan oleh saksi LA AMI (yang saat ini berada didalam lapas bau-bau) berangkat ke kota bau-bau untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang di simpan di suatu tempat di kota bau-bau. Selanjutnya Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dan langsung kembali ke Wanci. Selanjutnya pada keesokan harinya tanggal 27 Oktober 2025 setibanya Terdakwa di wanci Terdakwa langsung menuju ke semak-semak di jalan ehata, Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi dengan tujuan untuk menyembunyikan narkotika jenis sabu yang telah dibeli sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan cara memasukannya ke dalam kantong plastik besar berwarna hitam kemudian Terdakwa menyelipkannya di sela-sela batu. Karena Terdakwa mendengar informasi sedang dicari oleh pihak kepolisian karena terlibat jual beli narkotika, pada tanggal 31 Oktober 2025 Terdakwa menuju ke gunung tepatnya Desa Pookambua, Kelurahan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi dengan tujuan untuk menghindari pencarian dari pihak kepolisian. Selanjutnya pada tanggal 01 November 2025 sekitar jam 15.00 Wita dan Terdakwa melihat kondisi mulai aman, sehingga Terdakwa kembali kerumahnya untuk mengambil pipet (sedotan), gunting dan plastik klip bening lalu Terdakwa memasukannya ke dalam kantong palstik warna putih kemudian pergi ke semak-semak di jalan ehata, Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi tempat Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu kemudian memasukan kantong palstik warna putih yang berisikan pipet (sedotan), gunting dan plastik klip bening kecil tersebut kedalam kantong palstik besar warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa menyelipkannya kembali ke sela-sela batu. Setelah itu Terdakwa berkeliling melihat situasi untuk menentukan tempat atau titik menyimpan sabu untuk penjualan berikutnya. Selanjutnya sekitar pukul 20.10 Wita Terdakwa yang sedang duduk-duduk sambil melihat situasi tempat menyimpan sabu untuk penjualan berikutnya didatangi oleh Saksi La Safar Alias Safar Bin La Safiru dan Saksi La Ode Muh. Yamin Ansar Alias Yamin Bin La Ode Ansar yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Wakatobi yang sedang melakukan Operasi Kepolisian Kewilayahan ”Sikat Anoa – 2025” dan menanyakan kepada Terdakwa “dimana barangmu di simpan” kemudian Terdakwa mengatakan bahwa “saya tidak punya Narkoba tapi saya cuman pemakai saja” sehingga kemudian Saksi La Safar Alias Safar Bin La Safiru dan Saksi La Ode Muh. Yamin Ansar Alias Yamin Bin La Ode Ansar melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa namun saat itu tidak temukan Narkotika dan setelah Saksi La Safar Alias Safar Bin La Safiru dan Saksi La Ode Muh. Yamin Ansar Alias Yamin Bin La Ode Ansar menyakan kembali kepada Terdakwa “dimana kamu simpan barangmu” sehingga Terdakwa mengatakan bahwa “barangku saya simpan di semak-semak di jalan menuju ehata, Kel. Pongo, Kec. Wangi-wangi, Kab. Wakatobi”. Selanjutnya Saksi La Safar Alias Safar Bin La Safiru dan Saksi La Ode Muh. Yamin Ansar Alias Yamin Bin La Ode Ansar bersama dengan Terdakwa menuju ke tempat tersebut dan di lakukan pengggeladahan oleh Saksi La Safar Alias Safar Bin La Safiru dan Saksi La Ode Muh. Yamin Ansar Alias Yamin Bin La Ode Ansar yang disaksikan oleh saksi Armila Bin Arsit Dan Saksi La Ode Syamsul Zuhar Alias Zuhar dan dietemukan 1 (satu) paket plastik klip bening sedang yang berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,55 (sembilan koma lima puluh lima) gram, 19 (sembilan belas) buah pipet yang berwarna pink, 19 (sembilan belas) paket palstik klip bening kecil dan 1 (satu) buah gunting yang berwarna hitam dan masih didalam bungkusannya. Selanjutnya Saksi La Safar Alias Safar Bin La Safiru dan Saksi La Ode Muh. Yamin Ansar Alias Yamin Bin La Ode Ansar menanyakan Terdakwa “barang apa ini” kemudian Terdakwa mengatakan bahwa “barang ini adalah sabu-sabu, plastik pembungkus sabu, pipet dan gunting milik saya”. setelah itu Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Wakatobi untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama RIZKY AFDALIAH, S. FARM.,APT dan diketahui oleh Kepala Balai POM di Kendari atas nama ANDI AMIRAH NILAWATI, S.SI., APT.,M.HSM pada hari jumat tanggal 14 (empat belas) November 2025 terhadap Barang bukti yang diterima berupa satu (01) sachet plastik kode 01 dibuka dan diberi nomer barang bukti didalamnya terdapat Kristal putih dengan berat diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat kristal putih. Dengan berat bruto 9,5166 gr berat sachet plastik 0,3095 gr, berat netto sebelum disisihkan 9,2071 gr dan berat disisihkan guna pengujian 0,0107 gr, kemudian berat netto seluruhnya setelah diuji 9,1964 gr dengan hasil pemeriksaan secara laboratoris kimia disimpulkan bahwa barang bukti berupa satu (01) sachet sampel 25.115.11.16.05.0179 adalah benar mengandung Metampetamin Narkotika Gol I sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Perbuatan terdakwa atas narkotika jenis sabu tersebut adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang, Menteri Kesehatan atau pun resep dari dokter dan bukan untuk kepentingan Pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---------- Perbuatan Terdakwa DARMAN Alias LA DARU Bin LA CAE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------ |