Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebagai hukum (Verklaard voor Recht) bahwa perbuatan Tergugat sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang sangat merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok sebesar Rp.171.000.000,- (seratus Tujuh puluh Satu juta rupiah) kepada Tergugat secara tunai sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bunga atas pinjaman Tergugat kepada Penggugat sebesar 6% (enam persen) pertahun dari hutang pokok sebesar Rp.171.000.000,- (seratus Tujuh puluh Satu juta rupiah) terhitung sejak tanggal 17 Februari 2015 sampai dengan Tergugat membayar lunas hutangnya tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setiap hari keterlambatan pembayaran kepada Penggugat, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda tidak bergerak milik Tergugat berupa sebidang tanah dan bangunan sebagaimana ternyata dalam Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Nomor 00046/Wandoka Selatan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya verbanding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Wangi-Wangi berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |