Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.P/2025/PN Wgw RIDWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 13/Pdt.P/2025/PN Wgw
Tanggal Surat Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIDWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon yang semula tertulis dan terbaca RIDWAN, Jenis Kelamin Laki-Laki, Lahir di Tomia, Tanggal 23 Maret 2001 didalam KTP dan Kartu Keluarga Pemohon tersebut menjadi tertulis dan terbaca RIDWAN, Jenis Kelamin Laki-Laki, Lahir di Usuku, Tanggal 19 Maret 2001 sesuai dengan yang tertulis di Akta Kelahiran Pemohon.
  3. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Orang Tua/Ayah/Bapak Pemohon yang semula tertulis dan terbaca HUBERTUS AGUNG didalam Kartu Keluarga Pemohon tersebut menjadi tertulis dan terbaca SYAMSUDDIN;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Wakatobi untuk mencacat dalam buku register yang diperuntukan untuk itu dan selanjutnya merubah/mengganti Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon yang semula tertulis dan terbaca RIDWAN, Jenis Kelamin Laki-Laki, Lahir di Tomia, Tanggal 23 Maret 2001 didalam KTP dan Kartu Keluarga tersebut menjadi tertulis dan terbaca menjadi RIDWAN, Jenis Kelamin Laki-Laki, Lahir di Usuku, Tanggal 19 Maret 2001;
  5. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Wakatobi untuk mencacat dalam buku register yang diperuntukan untuk itu dan selanjutnya merubah/mengganti nama Orang Tua/Ayah/Bapak Pemohon yang semula tertulis dan terbaca HUBERTUS AGUNG didalam Kartu Keluarga tersebut menjadi tertulis dan terbaca menjadi SYAMSUDDIN.
  6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak