Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2025/PN Wgw 1.MAGHFIRANISA AZIZAH, S.H.
2.ENDRA REZKYANUR, S.H
3.Irwanto, S.H.
CACO TANI Alias LA CACO Bin MUHAMMAD TANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2025/PN Wgw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-207/P.3.15/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MAGHFIRANISA AZIZAH, S.H.
2ENDRA REZKYANUR, S.H
3Irwanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CACO TANI Alias LA CACO Bin MUHAMMAD TANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

C. DAKWAAN: PERTAMA ---------- Bahwa Terdakwa CACO TANI Alias LA CACO Bin MUHAMMAD TANI pada hari Rabu tanggal 30 juli 2025 sekitar jam 02:00 WITA sampai dengan 02.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa waitii kec. tomia, Kab. Wakatobi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wangi Wangi yang berwenang mengadili telah “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” terhadap diri Saksi  HASANUDDIN PUTU Bin LA PUTU, Saksi KAIMUDDIN H. Bin HASSANUDDIN PUTU dan Saksi EKO RISWANTO Bin LA KAUKESI, yang mana perbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------- • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada hari Rabu sekitar jam 02:00 Wita, Terdakwa CACO TANI Alias LA CACO Bin MUHAMMAD TANI yang sudah berada dalam kondisi mabuk pengaruh minuman beralkohol mendatangi rumah EKO RISWANTO Bin LA KAUKESI dan memaksa Saksi EKO RISWANTO Bin LA KAUKESI untuk keluar dari rumahnya dengan cara berteriak-teriak dengan suara lantang dan keras dengan kalimat “EKO ANJING BABI KELUAR KAU KALAU KAU NAKAL” secara berulang-ulang sambil memegang sebilah badik yang telah terhunus ditangan kanannya, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi EKO RISWANTO Bin LA KAUKESI menuju kearah barat yaitu mendatangi rumah HASANUDDIN PUTU Bin LA PUTU dan Saksi KAIMUDDIN H. Bin HASSANUDDIN PUTU yang berjarak kurang lebih 80 (delapan puluh) meter dari rumah Saksi EKO RISWANTO Bin LA KAUKESI,  setibanya didepan rumah Saksi HASANUDDIN PUTU Bin LA PUTU dan Saksi KAIMUDDIN H. Bin HASSANUDDIN PUTU sekitar Jam 02:30 Wita Terdakwa kembali berteriak dan memanggil Saksi HASANUDDIN dan Saksi KAIMUDDIN dengan suara yang lantang dan keras “HASANUDDIN BABI ANJING KELUAR KAU KALAU KAU JAGO, KAIMUDDIN BABI ANJING KELUAR KALAU KAU JAGO” sambil memegang sebilah badik yang telah terhunus dan diayun-ayunkan dan oleh karena suara teriakan dari Terdakwa yang begitu lantang membuat HASANUDDIN PUTU Bin LA PUTU dan Saksi KAIMUDDIN H. Bin HASSANUDDIN PUTU terbangun dan mengintip dari kaca jendela ruang tamu, karena Terdakwa memegang sebilah badik membuat Saksi HASANUDDIN dan Saksi KAIMUDDIN merasa ketakutan dan keselamatannya terancam sehingga Saksi HASANUDDIN dan Saksi KAIMUDDIN memastikan pintu dan jendela rumah sudah dalam keadaan terkunci; • Bahwa Tersangka tidak mempunyai izin/dokumen yang sah dari pihak yang berwenang untuk menyimpan, membawa, menguasai dan memiliki senjata tajam jenis badik tersebut. ---------- Perbuatan Terdakwa CACO TANI Alias LA CACO Bin MUHAMMAD TANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 NO.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu No 8 Tahun 1948. ---------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa CACO TANI Alias LA CACO Bin MUHAMMAD TANI pada hari Rabu tanggal 30 juli 2025 sekitar jam 02:00 WITA sampai dengan 02.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa waitii kec. tomia, Kab. Wakatobi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wangi Wangi yang berwenang mengadili telah “Mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran” terhadap diri Saksi  HASANUDDIN PUTU Bin LA PUTU, Saksi KAIMUDDIN H. Bin HASSANUDDIN PUTU dan Saksi EKO RISWANTO Bin LA KAUKESI, yang mana perbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------- • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada hari Rabu sekitar jam 02:00 Wita, Terdakwa CACO TANI Alias LA CACO Bin MUHAMMAD TANI setelah mengkonsumsi minuman alkohol bersama teman – temannya hendak mencari anak perempuannya yang bernama MIRNA SARI di rumahnya MAJID. Namun karena posisi rumah MAJID yang tidak berjauhan dengan rumah Saksi EKO RISWANTO Bin Bin LA KAUKESI dan Saksi HASANUDDIN PUTU Bin LA PUTU sehingga Terdakwa yang sudah berada dalam kondisi mabuk pengaruh minuman beralkohol kemudian mendatangi rumah EKO RISWANTO Bin LA KAUKESI dan memaksa Saksi EKO RISWANTO Bin LA KAUKESI untuk keluar dari rumahnya dengan cara berteriak-teriak dengan suara lantang dan keras dengan kalimat “EKO ANJING BABI KELUAR KAU KALAU KAU NAKAL” secara berulang-ulang sambil memegang sebilah badik yang telah terhunus ditangan kanannya, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi EKO RISWANTO Bin LA KAUKESI menuju kearah barat yaitu mendatangi rumah HASANUDDIN PUTU Bin LA PUTU dan Saksi KAIMUDDIN H. Bin HASSANUDDIN PUTU yang berjarak kurang lebih 80 (delapan puluh) meter dari rumah Saksi EKO RISWANTO Bin LA KAUKESI,  setibanya didepan rumah Saksi HASANUDDIN PUTU Bin LA PUTU dan Saksi KAIMUDDIN H. Bin HASSANUDDIN PUTU sekitar Jam 02:30 Wita Terdakwa kembali berteriak dan memanggil Saksi HASANUDDIN dan Saksi KAIMUDDIN dengan suara yang lantang dan keras “HASANUDDIN BABI ANJING KELUAR KAU KALAU KAU JAGO, KAIMUDDIN BABI ANJING KELUAR KALAU KAU JAGO” sambil memegang sebilah badik yang telah terhunus dan diayun-ayunkan dan oleh karena suara teriakan dari Terdakwa yang begitu lantang membuat HASANUDDIN PUTU Bin LA PUTU dan Saksi KAIMUDDIN H. Bin HASSANUDDIN PUTU terbangun dan mengintip dari kaca jendela ruang tamu, karena Terdakwa memegang sebilah badik membuat Saksi HASANUDDIN dan Saksi KAIMUDDIN merasa ketakutan dan keselamatannya terancam sehingga Saksi HASANUDDIN dan Saksi KAIMUDDIN memastikan pintu dan jendela rumah sudah dalam keadaan terkunci, tetapi karena saat itu baik Saksi HASANUDDIN dan Saksi KAIMUDDIN tidak merespon permintaan dari Terdakwa untuk keluar dari dalam rumah sehingga Terdakwa pergi meninggalkan rumah HASANUDDIN dan berjalan ke arah timur dan kembali lagi kerumah Saksi EKO RISWANTO Bin LA KAUKESI, setibanya didepan rumah Saksi EKO RISWANTO, terdakwa Kembali lagi melakukan perbuatannya dengan berteriak-teriak dengan kalimat “EKO ANJING BABI KELUAR KAU”, pintu rumah coba dibuka oleh Terdakwa dengan cara di dorong-dorong dengan keras, namun karena tidak berhasil dibuka Terdakwa menuju ke jendela kamar Saksi EKO RISWANTO dan menggedor-gedor jendela yang menyebabkan 1 (satu) lembar kaca jendela pecah, hal itu membuat Saksi EKO RISWANTO panik dan ketakutan dan berupaya untuk diam sambil menutup dirinya dengan selimut dan bersembunyi disudut kamar tanpa suara, pada waktu yang sama terdapat Saksi ASWARDIN Alias LA TUTU yang mencoba melerai perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa kemudian selang beberapa waktu 2 (dua) anggota polisi dari Polsek Tomia yakni saksi BARLIN HALIM Bin LA POY dan Saksi AIPDA SYAMSUL PRABU tiba di kediaman Saksi EKO RISWANTI dan melihat Saksi ASWARDIN Alias LA TUTU sedang berusaha melerai Terdakwa, sehingga saksi BARLIN HALIM Bin LA POY dan Saksi AIPDA SYAMSUL PRABU memarkirkan kendaraan dan selanjutnya mendatangi Terdakwa dan menenangkannya selanjutnya saksi ASWARDIN Alias LA TUTU hendak memberikan sebuah badik yang diberikan oleh terdakwa kepada Saksi ASWARDIN bertepatan pada saat kedua anggota polsek tomia tersebut tiba di lokasi lalu saksi ASWARDIN Alias LA TUTU mengatakan “Ini bang yang dia bawa tadi” namun karena kedua anggota Polsek Tomia tersebut fokus menenangkan Terdakwa sehingga badik tersebut belum sempat diambil oleh mereka, mengingat kondisi Terdakwa LA CACO sedang mabuk maka kedua anggota Polsek Tomia tersebut membawa terdakwa kekediamannya, selang kurang lebih 15 (lima Belas) Menit berada di rumahnya, Terdakwa dibawa ke Polsek Tomia untuk dimintai keterangan; • Bahwa akibat dari kejadian tersebut Saksi HASANUDDIN dan Saksi KAIMUDDIN merasa ketakutan dan merasa keselamatannya terancam sedangkan terhadap Saksi EKO RISWANTO selain keselamatannya terancam pada kediamannya terdapat satu lembar kaca jendela yang pecah akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa ---------- Perbuatan Terdakwa CACO TANI Alias LA CACO Bin MUHAMMAD TANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 336 ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------------------------------- ATAU KETIGA ---------- Bahwa Terdakwa CACO TANI Alias LA CACO Bin MUHAMMAD TANI pada hari Rabu tanggal 30 juli 2025 sekitar jam 02:00 WITA sampai dengan 02.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa waitii kec. tomia, Kab. Wakatobi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wangi Wangi yang berwenang mengadili telah “Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain ” terhadap diri Saksi  HASANUDDIN PUTU Bin LA PUTU, Saksi KAIMUDDIN H. Bin HASSANUDDIN PUTU dan Saksi EKO RISWANTO Bin LA KAUKESI, yang mana perbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut: -- • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada hari Rabu sekitar jam 02:00 Wita, Terdakwa CACO TANI Alias LA CACO Bin MUHAMMAD TANI setelah mengkonsumsi minuman alkohol bersama teman – temannya hendak mencari anak perempuannya yang bernama MIRNA SARI di rumahnya MAJID. Namun karena posisi rumah MAJID yang tidak berjauhan dengan rumah Saksi EKO RISWANTO Bin Bin LA KAUKESI dan Saksi HASANUDDIN PUTU Bin LA PUTU sehingga Terdakwa yang sudah berada dalam kondisi mabuk pengaruh minuman beralkohol kemudian mendatangi rumah EKO RISWANTO Bin LA KAUKESI dan memaksa Saksi EKO RISWANTO Bin LA KAUKESI untuk keluar dari rumahnya dengan cara berteriak-teriak dengan suara lantang dan keras dengan kalimat “EKO ANJING BABI KELUAR KAU KALAU KAU NAKAL” secara berulang-ulang sambil memegang sebilah badik yang telah terhunus ditangan kanannya, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi EKO RISWANTO Bin LA KAUKESI menuju kearah barat yaitu mendatangi rumah HASANUDDIN PUTU Bin LA PUTU dan Saksi KAIMUDDIN H. Bin HASSANUDDIN PUTU yang berjarak kurang lebih 80 (delapan puluh) meter dari rumah Saksi EKO RISWANTO Bin LA KAUKESI,  setibanya didepan rumah Saksi HASANUDDIN PUTU Bin LA PUTU dan Saksi KAIMUDDIN H. Bin HASSANUDDIN PUTU sekitar Jam 02:30 Wita Terdakwa kembali berteriak dan memanggil Saksi HASANUDDIN dan Saksi KAIMUDDIN dengan suara yang lantang dan keras “HASANUDDIN BABI ANJING KELUAR KAU KALAU KAU JAGO, KAIMUDDIN BABI ANJING KELUAR KALAU KAU JAGO” sambil memegang sebilah badik yang telah terhunus dan diayun-ayunkan dan oleh karena suara teriakan dari Terdakwa yang begitu lantang membuat HASANUDDIN PUTU Bin LA PUTU dan Saksi KAIMUDDIN H. Bin HASSANUDDIN PUTU terbangun dan mengintip dari kaca jendela ruang tamu, karena Terdakwa memegang sebilah badik membuat Saksi HASANUDDIN dan Saksi KAIMUDDIN merasa ketakutan dan keselamatannya terancam sehingga Saksi HASANUDDIN dan Saksi KAIMUDDIN memastikan pintu dan jendela rumah sudah dalam keadaan terkunci, tetapi karena saat itu baik Saksi HASANUDDIN dan Saksi KAIMUDDIN tidak merespon permintaan dari Terdakwa untuk keluar dari dalam rumah sehingga Terdakwa pergi meninggalkan rumah HASANUDDIN dan berjalan ke arah timur dan kembali lagi kerumah Saksi EKO RISWANTO Bin LA KAUKESI, setibanya didepan rumah Saksi EKO RISWANTO, terdakwa Kembali lagi melakukan perbuatannya dengan berteriak-teriak dengan kalimat “EKO ANJING BABI KELUAR KAU”, pintu rumah coba dibuka oleh Terdakwa dengan cara di dorong-dorong dengan keras, namun karena tidak berhasil dibuka Terdakwa menuju ke jendela kamar Saksi EKO RISWANTO dan menggedor-gedor jendela yang menyebabkan 1 (satu) lembar kaca jendela pecah, hal itu membuat Saksi EKO RISWANTO panik dan ketakutan dan berupaya untuk diam sambil menutup dirinya dengan selimut dan bersembunyi disudut kamar tanpa suara, pada waktu yang sama terdapat Saksi ASWARDIN Alias LA TUTU yang mencoba melerai perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa kemudian selang beberapa waktu 2 (dua) anggota polisi dari Polsek Tomia yakni saksi BARLIN HALIM Bin LA POY dan Saksi AIPDA SYAMSUL PRABU tiba di kediaman Saksi EKO RISWANTI dan melihat Saksi ASWARDIN Alias LA TUTU sedang berusaha melerai Terdakwa, sehingga saksi BARLIN HALIM Bin LA POY dan Saksi AIPDA SYAMSUL PRABU memarkirkan kendaraan dan selanjutnya mendatangi Terdakwa dan menenangkannya selanjutnya saksi ASWARDIN Alias LA TUTU hendak memberikan sebuah badik yang diberikan oleh terdakwa kepada Saksi ASWARDIN bertepatan pada saat kedua anggota polsek tomia tersebut tiba di lokasi lalu saksi ASWARDIN Alias LA TUTU mengatakan “Ini bang yang dia bawa tadi” namun karena kedua anggota Polsek Tomia tersebut fokus menenangkan Terdakwa sehingga badik tersebut belum sempat diambil oleh mereka, mengingat kondisi Terdakwa LA CACO sedang mabuk maka kedua anggota Polsek Tomia tersebut membawa terdakwa kekediamannya, selang kurang lebih 15 (lima Belas) Menit berada di rumahnya, Terdakwa dibawa ke Polsek Tomia untuk dimintai keterangan; • Bahwa akibat dari kejadian tersebut Saksi HASANUDDIN dan Saksi KAIMUDDIN merasa ketakutan dan merasa keselamatannya terancam sedangkan terhadap Saksi EKO RISWANTO selain keselamatannya terancam pada kediamannya terdapat satu lembar kaca jendela yang pecah akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa ---------- Perbuatan Terdakwa CACO TANI Alias LA CACO Bin MUHAMMAD TANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya