Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2025/PN Wgw 1.MAGHFIRANISA AZIZAH, S.H.
2.ENDRA REZKYANUR, S.H
3.ERICHA CAHYO MARYONO, S.H.
SAHADANI Alias DANI Bin LA SAIDU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang
Nomor Perkara 20/Pid.B/2025/PN Wgw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1541/P.3.15/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MAGHFIRANISA AZIZAH, S.H.
2ENDRA REZKYANUR, S.H
3ERICHA CAHYO MARYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHADANI Alias DANI Bin LA SAIDU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

--------- Bahwa Terdakwa SAHADANI Alias DANI BIN LA SAIDU, pada hari Selasa, Tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 07.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Lingkungan Enunu, Kel. Pongo, Kec. Wangi-Wangi, Kab. Wakatobi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wangi-Wangi yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan “Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal saat Saksi LA ODE HANE hendak pergi ke kebun dengan mengendarai sepeda motor, di tengah perjalanan melihat anak menantunya Saksi HARTONO sedang berlari ketakutan, lalu Saksi LA ODE HANE bertanya “kamu kenapa”, dan dijawab oleh Saksi HARTONO “saya dikejar sama SAHADANI pakai pisau”, kemudian Saksi LA ODE HANE menyuruh Saksi HARTONO untuk lari saja, setelah itu Saksi LA ODE HANE melanjutkan perjalanan dan tiba-tiba muncul Terdakwa dari arah depan menghadang dengan cara berdiri tepat di depan sepeda motor yang dikendarai Saksi LA ODE HANE sambil merentangkan kedua tangannya yang masing-masing memegang senjata tajam jenis badik, 2 (dua) bilah ditangan kanan dan 1 (satu) bilah ditangan kirinya kemudian menunjuk-nunjuk dan mengarahkan badik tersebut ke arah Saksi LA ODE HANE sambil berkata “kamu datang bela anakmu”, lalu dijawab oleh Saksi LA ODE HANE “saya tidak datang bela anakku dan saya tidak tahu masalah kalian” kemudian Terdakwa berkata "kasih tahu tu anakmu LA UMING kenapa dia maki-maki saya di grup whatsapp pemuda bente", dan dijawab lagi oleh Saksi LA ODE HANE “saya minta maaf”, namun Terdakwa tetap marah dan berkata menggunakan bahasa daerah Wanci "Mekamate Komia Sabaangkomiu" yang bila diartikan “saya mau bunuh kamu sekeluarga”, sehingga Saksi LA ODE HANE merasa ketakutan namun tidak melarikan diri karena masih berada di atas sepeda motor, kemudian Terdakwa menendang sepeda motor yang dikendarai Saksi LA ODE HANE sehingga terjatuh bersama sepeda motor miliknya, lalu Terdakwa berkata “bangun, saya tahu kamu pura-pura jatuh” sambil menginjak kap bagian depan sepeda motor, setelah itu Saksi LA ODE HANE berkata “ saya tidak pura-pura, pinggang saya sakit, kalau begitu kamu mundur dulu baru saya bisa berdiri “ Selanjutnya, Terdakwa mundur dengan berjalan membelakangi Saksi LA ODE HANE. Melihat hal tersebut, Saksi LA ODE HANE segera berdiri dan mengambil senjata tajam jenis parang yang disimpan di dalam jok sepeda motornya, yang sebelumnya dibawa untuk keperluan berkebun, dengan maksud untuk membela diri dari ancaman Terdakwa, melihat Saksi LA ODE HANE memegang parang, Terdakwa kemudian berkata “kalau kamu sudah pake parang itu, kalau bukan kamu yang mati saya yang mati itu”, pada saat itu Saksi SAHARAENI datang dari arah belakang Saksi LA ODE HANE, lalu mendekati dan merangkul Terdakwa untuk membawanya pulang ke rumah, melihat ada kesempatan Saksi LA ODE HANE langsung melarikan diri meninggalkan Tempat Kejadian, sementara sepeda motor miliknya masih berada di tempat kejadian.
  • Bahwa jarak antara Terdakwa dengan Saksi LA ODE HANE ketika mengarahkan badik tersebut kurang lebih 3 meter sambil mondar mandir dihadapan Saksi LA ODE HANE dan untuk jarak Saksi LA ODE HANE ketika terjatuh dari sepeda motor miliknya dengan Terdakwa kurang lebih 2 meter.
  • Bahwa Adapun saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut adalah, Saksi WA ODE RANI Alias RANI, Saksi ARTHA YANO BUPAS Alias ARTHA, Saksi SAHARAENI Alias WA ENI dan Saksi LA ABU Alias ABU.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi LA ODE HANE mengalami rasa takut dan trauma untuk pergi ke kebun karena takut bertemu Terdakwa.

 

---------- Perbuatan Terdakwa SAHADANI Alias DANI BIN LA SAIDU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya