Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2024/PN Wgw 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.SYAHRIANTO SUBUKI, S.H.
3.MAGHFIRANISA AZIZAH, S.H.
ALIM BIN LA PUDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 5/Pid.B/2024/PN Wgw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-27/P.3.15/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2SYAHRIANTO SUBUKI, S.H.
3MAGHFIRANISA AZIZAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIM BIN LA PUDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Primair

------ Bahwa Terdakwa ALIM Bin LA PUDA pada hari hari Jumat tanggal 08 September 2023 sekitar pukul 16.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Mantigola, Kecamatan Kaledupa Kabupaten Wakatobi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wangi Wangi yang berwenang mengadili telah “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:                              

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa sedang berada dirumah kemudian datang Saksi RENDI Bin CUMI, bersama dengan Saksi EDIN Bin H. TABUTI dan Saksi KACONG Bin KARIMU dengan maksud untuk menanyakan terkait air bersih yang tidak mengalir dan pemasangan pipa air diluar Desa Horuo, karena Terdakwa merupakan petugas pengelola air untuk Desa Horuo yang ditunjuk oleh masyarakat melalui musyawarah, kemudian Terdakwa mempersilahkan Saksi RENDI, Saksi EDIN, Saksi KACONG untuk duduk di teras rumah Terdakwa , lalu Terdakwa menjelaskan terkait air yang tidak mengalir dan pemasangan pipa air di luar Desa Horuo kepada para saksi, akan tetapi Saksi RENDI tidak mau mendengarkan penjelasan dari Terdakwa, selalu menjawab dan membantah perkataan Terdakwa, sehingga ditengah-tengah perdebatan Terdakwa merasa emosi dan memukul lantai rumahnya sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu Terdakwa langsung berdiri dan menunjuk Saksi RENDI sambil berkata dengan nada yang tinggi “Tidak ada benarnya penjelasan saya dihadapan kalian” kemudian Saksi RENDI berdiri dengan maksud mau melawan sehingga Saksi KACONG berkata kepada Saksi RENDI “Jangan kamu begitu, itu orang tuanya kita” kemudian Terdakwa langsung mengambil Pisau yang digantung didekat pintu rumahnya lalu mengarahkan pisau yang sudah terhunus dari sarungnya kearah Saksi RENDI yang berjarak kurang lebih 1 (satu) meter, dalam keadaan emosi Terdakwa mengancam saksi RENDI dengan berkata “baru kali ini saya mau memukul keluarga saya

 

dan pada saat itu Saksi KACONG langsung merebut pisau tersebut dari tangan Terdakwa ALIM kemudian Saksi KACONG memeluk untuk menenangkan Terdakwa ALIM yang sedang memberontak, lalu Saksi KACONG menyuruh Saksi RENDI untuk pulang sehingga Saksi RENDI langsung pulang meninggalkan tempat kejadian tersebut.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi RENDI merasa terancam jiwanya.

 

---------- Perbuatan Terdakwa ALIM Bin LA PUDA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.                                                                                     

 

 

Subsidiair

------ Bahwa Terdakwa ALIM Bin LA PUDA pada hari hari Jumat tanggal 08 September 2023 sekitar pukul 16.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Mantigola, Kecamatan Kaledupa Kabupaten Wakatobi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wangi Wangi yang berwenang mengadili telah “,mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan suatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa sedang berada dirumah kemudian datang Saksi RENDI Bin CUMI, bersama dengan Saksi EDIN Bin H. TABUTI dan Saksi KACONG Bin KARIMU dengan maksud untuk menanyakan terkait air bersih yang tidak mengalir dan pemasangan pipa air diluar Desa Horuo, karena Terdakwa merupakan petugas pengelola air untuk Desa Horuo yang ditunjuk oleh masyarakat melalui musyawarah, kemudian Terdakwa mempersilahkan Saksi RENDI, Saksi EDIN, Saksi KACONG untuk duduk di teras rumah Terdakwa , lalu Terdakwa menjelaskan terkait air yang tidak mengalir dan pemasangan pipa air di luar Desa Horuo kepada para saksi, akan tetapi Saksi RENDI tidak mau mendengarkan penjelasan dari Terdakwa, selalu menjawab dan membantah perkataan Terdakwa, sehingga ditengah-tengah perdebatan Terdakwa merasa emosi dan memukul lantai rumahnya sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu Terdakwa langsung berdiri dan menunjuk Saksi RENDI sambil berkata dengan nada yang tinggi “Tidak ada benarnya penjelasan saya dihadapan kalian” kemudian Saksi RENDI berdiri dengan maksud mau melawan sehingga Saksi KACONG berkata kepada Saksi RENDI “Jangan kamu begitu, itu orang tuanya kita” kemudian Terdakwa langsung mengambil Pisau yang digantung didekat pintu rumahnya lalu mengarahkan pisau yang sudah terhunus dari sarungnya kearah Saksi RENDI yang berjarak kurang lebih 1 (satu) meter, dalam keadaan emosi Terdakwa mengancam saksi RENDI dengan berkata “baru kali ini saya mau memukul keluarga saya” dan pada saat itu Saksi KACONG langsung merebut pisau tersebut dari tangan Terdakwa ALIM kemudian Saksi KACONG memeluk untuk menenangkan Terdakwa ALIM yang sedang memberontak, lalu Saksi KACONG menyuruh Saksi RENDI untuk pulang sehingga Saksi RENDI langsung pulang meninggalkan tempat kejadian tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi RENDI merasa terancam jiwanya.

 

---------- Perbuatan Terdakwa ALIM Bin LA PUDA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 336 Ayat (1) KUHPidana.                                                                                                   

Pihak Dipublikasikan Ya