Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2023/PN Wgw La Ode Rasinu Saeani Wa Mida Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2023/PN Wgw
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1La Ode Rasinu Saeani
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Wa Mida
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebagai hukum (Verklaard voor Recht) bahwa perbuatan Tergugat sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang telah merugikan Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok sebesar Rp.171.000.000,- (seratus Tujuh puluh Satu juta rupiah) kepada Tergugat secara tunai sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bunga atas pinjaman Tergugat kepada Penggugat sebesar 6% (enam persen) pertahun dari hutang pokok sebesar Rp.171.000.000,- (seratus Tujuh puluh Satu juta rupiah) terhitung sejak tanggal 17 Februari 2015 sampai dengan Tergugat membayar lunas hutangnya tersebut;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setiap hari keterlambatan pembayaran kepada Penggugat, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
  6. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda tidak bergerak milik Tergugat berupa sebidang tanah dan bangunan sebagaimana ternyata dalam Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Nomor 00046/Wandoka Selatan, seluas 477 (empat ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) atas nama La Bou.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak