Dakwaan |
Pada hari senin tanggal 27 april 2020, sekitar pukul 11.50 Wita, bertempat didesa Wungka Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi, pada saat anggota Polres Wakatobi melaksanahkan Operasi Pekat Anoa 2020, anggota Polres Wakatobi menemukan secara langsung miras tradisional jenis arak milik terlapor didalam rumah terlapor yang hendak diperjual belikan.
Melanggar pasal 28 ayat (1), jo pasal 12 ayat (1), perda kab. Wakatobi NO. 20 tahun 2013 tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol |