| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 00600, surat ukur/gambar Situasi tanggal, 21 Agustus 2017 No. 00366 Luas 1938 M2, dan Nomor Identifikasai Bidang Tanah (NIB) 21.10.04.26.00804 atas nama LA TAGU (Penggugat);
- Menyatakan Tindakan Tergugat yang menguasai fisik Sebagian tanah Penggugat Adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan Sebagian tanah objek sengketa berukuran kurang lebih 30 cm x 30 cm, Luas 900 M2 tersebut kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan jika perlu dengan bantuan Aparat Kepolian (eksekusi riil);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas bidang tanah objek sengketa;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang akibatnya Penggugat mengajukan perkara ini dimuka Pengadilan ini telah mengeluarkan biaya oprasional dalam penanganan perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang berakibat suasana ketidak pastian dan ketidak tentuan yang dialami Penggugat, sehinggah secara langsung telah mempengaruhi intensitas usaha maupun citra (image), serta tidak digunakannya objek sengketa oleh Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dawongso) kepada Penggugat sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari Kalender setiap Tergugat lalai melaksanakan Putusan a quo terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk mentaati/ patuh dan tunduk pada putusan ini;
- Menyatakan bahwa Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada Upaya Hukum verzet, banding, kasasi ataupun Upaya hukum lainnya dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam Perkara ini:
SUBSIDAIR :
Atau Apabila Majelis Hakim Berpendapat Lain, Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya ( Ex Aequo Et Bono). |