Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2020/PN Wgw JAYADIN Nyonya BAIMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2020/PN Wgw
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1JAYADIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nyonya BAIMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.000.000,00
Petitum

Bahwa berdasarkan segala apa yang terurai diatas, Penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Wangi-Wangi berkenan memutuskan :

P R I M A I R  : 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar/mengembalikan uang pinjamannya tersebut sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap sebidang tanah bersertifikat Hak Milik Nomor : 00133/Desa Mola Nelayan Bakti, atas nama BAIMA dengan Surat Ukur tanggal 18 Agustus 2014, Nomor : 14/Mola Nelayan Bakti/2014, seluas 290 M2 yang terletak di Desa Mola Nelayan Bakti, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi;
  4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.

SUBSIDIAIR :

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak