Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2026/PN Wgw 1.MAGHFIRANISA AZIZAH, S.H.
2.Irwanto, S.H.
NURDION Alias DION Bin NURDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 4/Pid.B/2026/PN Wgw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-180/P.3.15/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MAGHFIRANISA AZIZAH, S.H.
2Irwanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURDION Alias DION Bin NURDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa NURDION Alias DION Bin NURDIN secara bersama-sama anak saksi BARDIN Alias NURU Bin NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025, sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di  Desa Kapota, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wangi Wangi yang berwenang memerikasa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Dengan terang-terangan atau di muka umum dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka berat” terhadap saksi MUHAMAD SUTRISNO Alias TRISNO, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, berawal sekira pukul 18.00 WITA Terdakwa bersama-sama dengan anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin, saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno dan saksi La Ardin Alias La Agi berada di TPU (Tempat Pemakaman Umum) Desa Kapota yang terletak di belakang SD Negeri 2 Kapota untuk menemani anak Saksi La Ode Ibrahim Putra Alias Baim bersama dengan saksi Yulis yang sedang menjaga kuburan keluarganya yang baru saja meninggal dunia, setelah beberapa menit kemudian Terdakwa menyuruh anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin dan anak Saksi La Ode Ibrahim Putra Alias Baim untuk membeli minuman beralkohol jenis arak dan sekira pukul 18.30 WITA anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin dan anak Saksi La Ode Ibrahim Putra Alias Baim datang membawa minuman beralkohol jenis arak sebanyak 3 (tiga) kantong dan langsung membawanya ke samping kuburan dengan jarak sekitar 3 (tiga) meter dari samping tenda kuburan keluarga saksi Yulis atau kakek dari anak saksi La Ode Ibrahim Putra Alias Baim, selanjutnya Terdakwa bersama dengan anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin, saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno dan saksi La Ardin Alias La Agi duduk-duduk di samping kuburan sambil mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak dengan poisisi duduk saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno berhadapan dengan Terdakwa sedangkan anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin berada disamping kiri saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno sebagai bandar (yang menuangkan minuman) dan saksi La Ardin Alias La Agi duduk disamping kanan saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno serta anak Saksi La Ode Ibrahim Putra Alias Baim bersama dengan saksi Yulis berada dalam tenda kuburan. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WITA pada saat minuman beralkohol jenis arak telah habis di komsumsi tiba-tiba Terdakwa berkata kepada saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno “Kamu ini saya lihat kayak jago sekali” lalu saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno menjawab “saya tidak jago, tapi kalau kalian dua ini (DION dan LA NURU) saya masih bisa imbangi” lalu Terdakwa  menjawab “mari sudah kalau begitu” lalu saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno menjawab “nanti besoklah, kita sudah sama-sama mabuk ini” di karenakan Terdakwa tarus mendesak saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno untuk berkelahi hingga akhirnya saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno merasa emosi dan langsung berdiri dan mencabut pisau dari pinggang kirinya  kemudian menodongkan ke arah Terdakwa yang saat itu masih dalam posisi duduk, selenjutnya Terdakwa memerintahkan anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin untuk mengambil parang yang berada di atas kuburan dengan berkata "NURU...NURU... ala te kabali atu" yang artinya "NURU...NURU...ambil itu parang" sambil menunjuk kearah posisi parang yang berada di atas kuburan, selanjutnya anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin langsung mengambil parang tersebut dengan menggunakan tangan kanannya dan menodongkan kearah saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno. Selanjutnya saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno juga mendongkan badik yang ia pegang mengguakan tangan kanannya kearah anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin dan pada saat itu anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin dengan menggunakan tangan kirinya langsung memegang tangan kanan saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno yang memegang badik dan pada saat bersamaan Terdakwa langsung mengambil parang di tangan kanan anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin, dan selanjutnya anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin memukul saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunkan tangan kanannya hingga mengenai bagian leher saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno dan terjadilah saling pukul memukul antara anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin dan saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno, dan pada saat itu Terdakwa langsung mengayunkan parang menggunakan tangan kanannya arah leher saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno sambil berteriak "Kumekumateko" artinya "saya bunuh kamu" namun tebasan parang tersebut ditangkis oleh saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno menggunakan tangan kirinya mengenai punggung tangan kiri dan dagu saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno hingga terluka, dan saat itu saksi sempat berkata "Oelaa... usimbi akumo" artinya "Oelaa... kamu sudah potong saya ini”. Selanjutnya saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno yang sudah dalam posisi terluka dan kesakitan, anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin langsung membanting saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno hingga membuat saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno terjatuh, setelah itu anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin kemudian duduk di atas perut saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno dan mencekik leher serta memukul wajah saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno dengan menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 3 (tiga) kali dan pada saat bersamaan Terdakwa kembali mengayungkan parang menggunakan tangan kanannya secara berulang kali ke rah saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno yang mengakibatkan paha kaki kiri, betis kaki kanan, lengan kanan dan dada sisi kiri saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno mengalami luka.  Selanjutnya saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno yang sudah berlumuran darah dibawa ke RSUD Wakatobi untuk mendapatkan pertolongan;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno tidak dapat beraktivitas seperti biasanya atu tidak dapat menjalangakan aktivitas pekerjaanya sebagai pemanjat pohon kelapa karena tangan kanan tidak bisa digerakkan atau tidak dapat menggenggam sesuatu dan berepa jari pada tangan kirinya sudah tidak dapat berfungsi secara normal;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Visum et Repertum Nomor: 87/ 800 PM.IGD.3/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 atas nama MUHAMAD SUTRISNO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUTIARA selaku dokter umum pada RSUD Kabupaten Wakatobi dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Pemeriksaan Luar:

  1. Korban diperiksa dalam keadaan sadar namun disertai kondisi lemas;
  2. Tampak satu buah luka terbuka pada dagu sisi kiri ukuran panjang empat sentimeter lebar satu sentimeter, batas tegas, tepi luka rata, kedua sudut lancip, tebing luka rata terdiri atas kulit, jaringan ikat, jaringan lemak dan otot, tidak terdapat jembatan jaringan, daerah sekitar luka bersih. Tidak ada perdarahan aktif;
  3. Tampak dua buah luka terbuka pada lengan tangan kanan
  • Tampak luka terbuka pada lengan tangan kanan ukuran panjang lima sentimeter lebar dua sentimeter, batas tegas, tepi luka rata, kedua sudut lancip, tebing luka rata terdiri atas kulit, jaringan ikat, jaringan lemak dan otot, tidak terdapat jembatan jaringan, daerah sekitar luka bersih. Ada perdarahan aktif;
  • Tampak luka terbuka pada lengan tangan kanan ukuran panjang sepuluh sentimeter lebar dua sentimeter, batas tegas, tepi luka rata, kedua sudut lancip, tebing luka rata terdiri atas kulit, jaringan ikat, jaringan lemak dan otot, tidak terdapat jembatan jaringan, daerah sekitar luka bersih. Ada perdarahan aktif;
  1. Tampak satu buah luka terbuka pada dada sisi kiri ukuran panjang empat sentimeter lebar nol koma lima sentimeter, batas tegas, tepi luka rata, kedua sudut lancip, tebing luka rata terdiri atas kulit, jaringan ikat, jaringan lemak dan otot, tidak terdapat jembatan jaringan, daerah sekitar luka bersih. Tidak ada perdarahan aktif;
  2. Tampak satu buah luka terbuka pada punggung tangan sebelah kiri ukuran panjang tiga belas sentimeter tiga sentimeter, batas tegas, tepi luka rata, kedua sudut lancip, tebing luka rata terdiri atas kulit, jaringan ikat, jaringan lemak, otot dan tulang, tidak terdapat jembatan jaringan, daerah sekitar luka bersih. Ada perdarahan aktif;
  3. Tampak satu buah luka terbuka pada betis kaki kanan ukuran panjang lima sentimeter lebar satu sentimeter, batas tegas, tepi luka rata, kedua sudut lancip, tebing luka rata terdiri atas kulit, jaringan ikat, jaringan lemak dan otot, tidak terdapat jembatan jaringan, daerah sekitar luka bersih. Ada perdarahan aktif;
  4. Tampak satu buah luka terbuka pada paha kaki kiri ukuran panjang tiga sentimeter lebar nol koma lima sentimeter, batas tegas, tepi luka rata, kedua sudut lancip, tebing luka rata terd?r? atas kulit, jaringan ikat, jaringan lemak dan otot, tidak terdapat jembatan jaringan, daerah sekitar luka bersih. Tidak ada perdarahan aktif.

Kesimpulan: Dari hasil pemeriksaan kami berkesimpulan bahwa luka pada dagu sisi kiri, lengan tangan kanan, dada sisi kiri, punggung tangan sebelah kiri, betis kaki kanan, paha kaki kiri disebabkan oleh benturan pada benda tajam.

 

----------Perbuatan Terdakwa NURDION Alias DION Bin NURDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

---------- Bahwa Terdakwa NURDION Alias DION Bin NURDIN secara bersama-sama anak saksi BARDIN Alias NURU Bin NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025, sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Kapota, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wangi Wangi yang berwenang memerikasa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Dengan terang-terangan atau di muka umum dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka” terhadap saksi MUHAMAD SUTRISNO Alias TRISNO, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, berawal sekira pukul 18.00 WITA Terdakwa bersama-sama dengan anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin, saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno dan saksi La Ardin Alias La Agi berada di TPU (Tempat Pemakaman Umum) Desa Kapota yang terletak di belakang SD Negeri 2 Kapota untuk menemani anak Saksi La Ode Ibrahim Putra Alias Baim bersama dengan saksi Yulis yang sedang menjaga kuburan keluarganya yang baru saja meninggal dunia, setelah beberapa menit kemudian Terdakwa menyuruh anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin dan anak Saksi La Ode Ibrahim Putra Alias Baim untuk membeli minuman beralkohol jenis arak dan sekira pukul 18.30 WITA anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin dan anak Saksi La Ode Ibrahim Putra Alias Baim datang membawa minuman beralkohol jenis arak sebanyak 3 (tiga) kantong dan langsung membawanya ke samping kuburan dengan jarak sekitar 3 (tiga) meter dari samping tenda kuburan keluarga saksi Yulis atau kakek dari anak saksi La Ode Ibrahim Putra Alias Baim, selanjutnya Terdakwa bersama dengan anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin, saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno dan saksi La Ardin Alias La Agi duduk-duduk di samping kuburan sambil mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak dengan poisisi duduk saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno berhadapan dengan Terdakwa sedangkan anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin berada disamping kiri saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno sebagai bandar (yang menuangkan minuman) dan saksi La Ardin Alias La Agi duduk disamping kanan saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno serta anak Saksi La Ode Ibrahim Putra Alias Baim bersama dengan saksi Yulis berada dalam tenda kuburan. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WITA pada saat minuman beralkohol jenis arak telah habis di komsumsi tiba-tiba Terdakwa berkata kepada saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno “Kamu ini saya lihat kayak jago sekali” lalu saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno menjawab “saya tidak jago, tapi kalau kalian dua ini (DION dan LA NURU) saya masih bisa imbangi” lalu Terdakwa  menjawab “mari sudah kalau begitu” lalu saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno menjawab “nanti besoklah, kita sudah sama-sama mabuk ini” di karenakan Terdakwa tarus mendesak saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno untuk berkelahi hingga akhirnya saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno merasa emosi dan langsung berdiri dan mencabut pisau dari pinggang kirinya  kemudian menodongkan ke arah Terdakwa yang saat itu masih dalam posisi duduk, selenjutnya Terdakwa memerintahkan anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin untuk mengambil parang yang berada di atas kuburan dengan berkata "NURU...NURU... ala te kabali atu" yang artinya "NURU...NURU...ambil itu parang" sambil menunjuk kearah posisi parang yang berada di atas kuburan, selanjutnya anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin langsung mengambil parang tersebut dengan menggunakan tangan kanannya dan menodongkan kearah saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno. Selanjutnya saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno juga mendongkan badik yang ia pegang mengguakan tangan kanannya kearah anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin dan pada saat itu anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin dengan menggunakan tangan kirinya langsung memegang tangan kanan saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno yang memegang badik dan pada saat bersamaan Terdakwa langsung mengambil parang di tangan kanan anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin, dan selanjutnya anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin memukul saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunkan tangan kanannya hingga mengenai bagian leher saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno dan terjadilah saling pukul memukul antara anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin dan saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno, dan pada saat itu Terdakwa langsung mengayunkan parang menggunakan tangan kanannya arah leher saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno sambil berteriak "Kumekumateko" artinya "saya bunuh kamu" namun tebasan parang tersebut ditangkis oleh saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno menggunakan tangan kirinya mengenai punggung tangan kiri dan dagu saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno hingga terluka, dan saat itu saksi sempat berkata "Oelaa... usimbi akumo" artinya "Oelaa... kamu sudah potong saya ini”. Selanjutnya saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno yang sudah dalam posisi terluka dan kesakitan, anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin langsung membanting saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno hingga membuat saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno terjatuh, setelah itu anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin kemudian duduk di atas perut saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno dan mencekik leher serta memukul wajah saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno dengan menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 3 (tiga) kali dan pada saat bersamaan Terdakwa kembali mengayungkan parang menggunakan tangan kanannya secara berulang kali ke rah saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno yang mengakibatkan paha kaki kiri, betis kaki kanan, lengan kanan dan dada sisi kiri saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno mengalami luka.  Selanjutnya saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno yang sudah berlumuran darah dibawa ke RSUD Wakatobi untuk mendapatkan pertolongan;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Visum et Repertum Nomor: 87/ 800 PM.IGD.3/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 atas nama MUHAMAD SUTRISNO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUTIARA selaku dokter umum pada RSUD Kabupaten Wakatobi dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Pemeriksaan Luar:

  1. Korban diperiksa dalam keadaan sadar namun disertai kondisi lemas;
  2. Tampak satu buah luka terbuka pada dagu sisi kiri ukuran panjang empat sentimeter lebar satu sentimeter, batas tegas, tepi luka rata, kedua sudut lancip, tebing luka rata terdiri atas kulit, jaringan ikat, jaringan lemak dan otot, tidak terdapat jembatan jaringan, daerah sekitar luka bersih. Tidak ada perdarahan aktif;
  3. Tampak dua buah luka terbuka pada lengan tangan kanan
  • Tampak luka terbuka pada lengan tangan kanan ukuran panjang lima sentimeter lebar dua sentimeter, batas tegas, tepi luka rata, kedua sudut lancip, tebing luka rata terdiri atas kulit, jaringan ikat, jaringan lemak dan otot, tidak terdapat jembatan jaringan, daerah sekitar luka bersih. Ada perdarahan aktif;
  • Tampak luka terbuka pada lengan tangan kanan ukuran panjang sepuluh sentimeter lebar dua sentimeter, batas tegas, tepi luka rata, kedua sudut lancip, tebing luka rata terdiri atas kulit, jaringan ikat, jaringan lemak dan otot, tidak terdapat jembatan jaringan, daerah sekitar luka bersih. Ada perdarahan aktif;
  1. Tampak satu buah luka terbuka pada dada sisi kiri ukuran panjang empat sentimeter lebar nol koma lima sentimeter, batas tegas, tepi luka rata, kedua sudut lancip, tebing luka rata terdiri atas kulit, jaringan ikat, jaringan lemak dan otot, tidak terdapat jembatan jaringan, daerah sekitar luka bersih. Tidak ada perdarahan aktif;
  2. Tampak satu buah luka terbuka pada punggung tangan sebelah kiri ukuran panjang tiga belas sentimeter tiga sentimeter, batas tegas, tepi luka rata, kedua sudut lancip, tebing luka rata terdiri atas kulit, jaringan ikat, jaringan lemak, otot dan tulang, tidak terdapat jembatan jaringan, daerah sekitar luka bersih. Ada perdarahan aktif;
  3. Tampak satu buah luka terbuka pada betis kaki kanan ukuran panjang lima sentimeter lebar satu sentimeter, batas tegas, tepi luka rata, kedua sudut lancip, tebing luka rata terdiri atas kulit, jaringan ikat, jaringan lemak dan otot, tidak terdapat jembatan jaringan, daerah sekitar luka bersih. Ada perdarahan aktif;
  4. Tampak satu buah luka terbuka pada paha kaki kiri ukuran panjang tiga sentimeter lebar nol koma lima sentimeter, batas tegas, tepi luka rata, kedua sudut lancip, tebing luka rata terd?r? atas kulit, jaringan ikat, jaringan lemak dan otot, tidak terdapat jembatan jaringan, daerah sekitar luka bersih. Tidak ada perdarahan aktif.

Kesimpulan: Dari hasil pemeriksaan kami berkesimpulan bahwa luka pada dagu sisi kiri, lengan tangan kanan, dada sisi kiri, punggung tangan sebelah kiri, betis kaki kanan, paha kaki kiri disebabkan oleh benturan pada benda tajam.

 

----------Perbuatan Terdakwa NURDION Alias DION Bin NURDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

PRIMAIR

 

---------- Bahwa Terdakwa NURDION Alias DION Bin NURDIN secara bersama-sama anak saksi BARDIN Alias NURU Bin NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025, sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Kapota, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wangi Wangi yang berwenang memerikasa dan mengadili, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat” terhadap saksi MUHAMAD SUTRISNO Alias TRISNO, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, berawal sekira pukul 18.00 WITA Terdakwa bersama-sama dengan anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin, saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno dan saksi La Ardin Alias La Agi berada di TPU (Tempat Pemakaman Umum) Desa Kapota yang terletak di belakang SD Negeri 2 Kapota untuk menemani anak Saksi La Ode Ibrahim Putra Alias Baim bersama dengan saksi Yulis yang sedang menjaga kuburan keluarganya yang baru saja meninggal dunia, setelah beberapa menit kemudian Terdakwa menyuruh anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin dan anak Saksi La Ode Ibrahim Putra Alias Baim untuk membeli minuman beralkohol jenis arak dan sekira pukul 18.30 WITA anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin dan anak Saksi La Ode Ibrahim Putra Alias Baim datang membawa minuman beralkohol jenis arak sebanyak 3 (tiga) kantong dan langsung membawanya ke samping kuburan dengan jarak sekitar 3 (tiga) meter dari samping tenda kuburan keluarga saksi Yulis atau kakek dari anak saksi La Ode Ibrahim Putra Alias Baim, selanjutnya Terdakwa bersama dengan anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin, saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno dan saksi La Ardin Alias La Agi duduk-duduk di samping kuburan sambil mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak dengan poisisi duduk saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno berhadapan dengan Terdakwa sedangkan anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin berada disamping kiri saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno sebagai bandar (yang menuangkan minuman) dan saksi La Ardin Alias La Agi duduk disamping kanan saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno serta anak Saksi La Ode Ibrahim Putra Alias Baim bersama dengan saksi Yulis berada dalam tenda kuburan. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WITA pada saat minuman beralkohol jenis arak telah habis di komsumsi tiba-tiba Terdakwa berkata kepada saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno “Kamu ini saya lihat kayak jago sekali” lalu saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno menjawab “saya tidak jago, tapi kalau kalian dua ini (DION dan LA NURU) saya masih bisa imbangi” lalu Terdakwa  menjawab “mari sudah kalau begitu” lalu saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno menjawab “nanti besoklah, kita sudah sama-sama mabuk ini” di karenakan Terdakwa tarus mendesak saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno untuk berkelahi hingga akhirnya saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno merasa emosi dan langsung berdiri dan mencabut pisau dari pinggang kirinya  kemudian menodongkan ke arah Terdakwa yang saat itu masih dalam posisi duduk, selenjutnya Terdakwa memerintahkan anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin untuk mengambil parang yang berada di atas kuburan dengan berkata "NURU...NURU... ala te kabali atu" yang artinya "NURU...NURU...ambil itu parang" sambil menunjuk kearah posisi parang yang berada di atas kuburan, selanjutnya anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin langsung mengambil parang tersebut dengan menggunakan tangan kanannya dan menodongkan kearah saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno. Selanjutnya saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno juga mendongkan badik yang ia pegang mengguakan tangan kanannya kearah anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin dan pada saat itu anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin dengan menggunakan tangan kirinya langsung memegang tangan kanan saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno yang memegang badik dan pada saat bersamaan Terdakwa langsung mengambil parang di tangan kanan anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin, dan selanjutnya anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin memukul saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunkan tangan kanannya hingga mengenai bagian leher saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno dan terjadilah saling pukul memukul antara anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin dan saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno, dan pada saat itu Terdakwa langsung mengayunkan parang menggunakan tangan kanannya arah leher saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno sambil berteriak "Kumekumateko" artinya "saya bunuh kamu" namun tebasan parang tersebut ditangkis oleh saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno menggunakan tangan kirinya mengenai punggung tangan kiri dan dagu saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno hingga terluka, dan saat itu saksi sempat berkata "Oelaa... usimbi akumo" artinya "Oelaa... kamu sudah potong saya ini”. Selanjutnya saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno yang sudah dalam posisi terluka dan kesakitan, anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin langsung membanting saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno hingga membuat saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno terjatuh, setelah itu anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin kemudian duduk di atas perut saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno dan mencekik leher serta memukul wajah saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno dengan menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 3 (tiga) kali dan pada saat bersamaan Terdakwa kembali mengayungkan parang menggunakan tangan kanannya secara berulang kali ke rah saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno yang mengakibatkan paha kaki kiri, betis kaki kanan, lengan kanan dan dada sisi kiri saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno mengalami luka.  Selanjutnya saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno yang sudah berlumuran darah dibawa ke RSUD Wakatobi untuk mendapatkan pertolongan;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno tidak dapat beraktivitas seperti biasanya atu tidak dapat menjalangakan aktivitas pekerjaanya sebagai pemanjat pohon kelapa karena tangan kanan tidak bisa digerakkan atau tidak dapat menggenggam sesuatu dan berepa jari pada tangan kirinya sudah tidak dapat berfungsi secara normal;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Visum et Repertum Nomor: 87/ 800 PM.IGD.3/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 atas nama MUHAMAD SUTRISNO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUTIARA selaku dokter umum pada RSUD Kabupaten Wakatobi dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Pemeriksaan Luar:

  1. Korban diperiksa dalam keadaan sadar namun disertai kondisi lemas;
  2. Tampak satu buah luka terbuka pada dagu sisi kiri ukuran panjang empat sentimeter lebar satu sentimeter, batas tegas, tepi luka rata, kedua sudut lancip, tebing luka rata terdiri atas kulit, jaringan ikat, jaringan lemak dan otot, tidak terdapat jembatan jaringan, daerah sekitar luka bersih. Tidak ada perdarahan aktif;
  3. Tampak dua buah luka terbuka pada lengan tangan kanan
  • Tampak luka terbuka pada lengan tangan kanan ukuran panjang lima sentimeter lebar dua sentimeter, batas tegas, tepi luka rata, kedua sudut lancip, tebing luka rata terdiri atas kulit, jaringan ikat, jaringan lemak dan otot, tidak terdapat jembatan jaringan, daerah sekitar luka bersih. Ada perdarahan aktif;
  • Tampak luka terbuka pada lengan tangan kanan ukuran panjang sepuluh sentimeter lebar dua sentimeter, batas tegas, tepi luka rata, kedua sudut lancip, tebing luka rata terdiri atas kulit, jaringan ikat, jaringan lemak dan otot, tidak terdapat jembatan jaringan, daerah sekitar luka bersih. Ada perdarahan aktif;
  1. Tampak satu buah luka terbuka pada dada sisi kiri ukuran panjang empat sentimeter lebar nol koma lima sentimeter, batas tegas, tepi luka rata, kedua sudut lancip, tebing luka rata terdiri atas kulit, jaringan ikat, jaringan lemak dan otot, tidak terdapat jembatan jaringan, daerah sekitar luka bersih. Tidak ada perdarahan aktif;
  2. Tampak satu buah luka terbuka pada punggung tangan sebelah kiri ukuran panjang tiga belas sentimeter tiga sentimeter, batas tegas, tepi luka rata, kedua sudut lancip, tebing luka rata terdiri atas kulit, jaringan ikat, jaringan lemak, otot dan tulang, tidak terdapat jembatan jaringan, daerah sekitar luka bersih. Ada perdarahan aktif;
  3. Tampak satu buah luka terbuka pada betis kaki kanan ukuran panjang lima sentimeter lebar satu sentimeter, batas tegas, tepi luka rata, kedua sudut lancip, tebing luka rata terdiri atas kulit, jaringan ikat, jaringan lemak dan otot, tidak terdapat jembatan jaringan, daerah sekitar luka bersih. Ada perdarahan aktif;
  4. Tampak satu buah luka terbuka pada paha kaki kiri ukuran panjang tiga sentimeter lebar nol koma lima sentimeter, batas tegas, tepi luka rata, kedua sudut lancip, tebing luka rata terd?r? atas kulit, jaringan ikat, jaringan lemak dan otot, tidak terdapat jembatan jaringan, daerah sekitar luka bersih. Tidak ada perdarahan aktif.

Kesimpulan:Dari hasil pemeriksaan kami berkesimpulan bahwa luka pada dagu sisi kiri, lengan tangan kanan, dada sisi kiri, punggung tangan sebelah kiri, betis kaki kanan, paha kaki kiri disebabkan oleh benturan pada benda tajam.

 

----------Perbuatan Terdakwa NURDION Alias DION Bin NURDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

---------- Bahwa Terdakwa NURDION Alias DION Bin NURDIN secara bersama-sama anak saksi BARDIN Alias NURU Bin NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025, sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Kapota, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wangi Wangi yang berwenang memerikasa dan mengadili, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penganiayaan” terhadap saksi MUHAMAD SUTRISNO Alias TRISNO, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, berawal sekira pukul 18.00 WITA Terdakwa bersama-sama dengan anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin, saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno dan saksi La Ardin Alias La Agi berada di TPU (Tempat Pemakaman Umum) Desa Kapota yang terletak di belakang SD Negeri 2 Kapota untuk menemani anak Saksi La Ode Ibrahim Putra Alias Baim bersama dengan saksi Yulis yang sedang menjaga kuburan keluarganya yang baru saja meninggal dunia, setelah beberapa menit kemudian Terdakwa menyuruh anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin dan anak Saksi La Ode Ibrahim Putra Alias Baim untuk membeli minuman beralkohol jenis arak dan sekira pukul 18.30 WITA anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin dan anak Saksi La Ode Ibrahim Putra Alias Baim datang membawa minuman beralkohol jenis arak sebanyak 3 (tiga) kantong dan langsung membawanya ke samping kuburan dengan jarak sekitar 3 (tiga) meter dari samping tenda kuburan keluarga saksi Yulis atau kakek dari anak saksi La Ode Ibrahim Putra Alias Baim, selanjutnya Terdakwa bersama dengan anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin, saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno dan saksi La Ardin Alias La Agi duduk-duduk di samping kuburan sambil mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak dengan poisisi duduk saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno berhadapan dengan Terdakwa sedangkan anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin berada disamping kiri saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno sebagai bandar (yang menuangkan minuman) dan saksi La Ardin Alias La Agi duduk disamping kanan saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno serta anak Saksi La Ode Ibrahim Putra Alias Baim bersama dengan saksi Yulis berada dalam tenda kuburan. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WITA pada saat minuman beralkohol jenis arak telah habis di komsumsi tiba-tiba Terdakwa berkata kepada saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno “Kamu ini saya lihat kayak jago sekali” lalu saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno menjawab “saya tidak jago, tapi kalau kalian dua ini (DION dan LA NURU) saya masih bisa imbangi” lalu Terdakwa  menjawab “mari sudah kalau begitu” lalu saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno menjawab “nanti besoklah, kita sudah sama-sama mabuk ini” di karenakan Terdakwa tarus mendesak saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno untuk berkelahi hingga akhirnya saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno merasa emosi dan langsung berdiri dan mencabut pisau dari pinggang kirinya  kemudian menodongkan ke arah Terdakwa yang saat itu masih dalam posisi duduk, selenjutnya Terdakwa memerintahkan anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin untuk mengambil parang yang berada di atas kuburan dengan berkata "NURU...NURU... ala te kabali atu" yang artinya "NURU...NURU...ambil itu parang" sambil menunjuk kearah posisi parang yang berada di atas kuburan, selanjutnya anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin langsung mengambil parang tersebut dengan menggunakan tangan kanannya dan menodongkan kearah saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno. Selanjutnya saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno juga mendongkan badik yang ia pegang mengguakan tangan kanannya kearah anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin dan pada saat itu anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin dengan menggunakan tangan kirinya langsung memegang tangan kanan saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno yang memegang badik dan pada saat bersamaan Terdakwa langsung mengambil parang di tangan kanan anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin, dan selanjutnya anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin memukul saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunkan tangan kanannya hingga mengenai bagian leher saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno dan terjadilah saling pukul memukul antara anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin dan saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno, dan pada saat itu Terdakwa langsung mengayunkan parang menggunakan tangan kanannya arah leher saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno sambil berteriak "Kumekumateko" artinya "saya bunuh kamu" namun tebasan parang tersebut ditangkis oleh saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno menggunakan tangan kirinya mengenai punggung tangan kiri dan dagu saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno hingga terluka, dan saat itu saksi sempat berkata "Oelaa... usimbi akumo" artinya "Oelaa... kamu sudah potong saya ini”. Selanjutnya saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno yang sudah dalam posisi terluka dan kesakitan, anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin langsung membanting saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno hingga membuat saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno terjatuh, setelah itu anak saksi Bardin Alias Nuru Bin Nurdin kemudian duduk di atas perut saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno dan mencekik leher serta memukul wajah saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno dengan menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 3 (tiga) kali dan pada saat bersamaan Terdakwa kembali mengayungkan parang menggunakan tangan kanannya secara berulang kali ke rah saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno yang mengakibatkan paha kaki kiri, betis kaki kanan, lengan kanan dan dada sisi kiri saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno mengalami luka.  Selanjutnya saksi Muhamad Sutrisno Alias Trisno yang sudah berlumuran darah dibawa ke RSUD Wakatobi untuk mendapatkan pertolongan;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Visum et Repertum Nomor: 87/ 800 PM.IGD.3/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 atas nama MUHAMAD SUTRISNO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUTIARA selaku dokter umum pada RSUD Kabupaten Wakatobi dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Pemeriksaan Luar:

  1. Korban diperiksa dalam keadaan sadar namun disertai kondisi lemas;
  2. Tampak satu buah luka terbuka pada dagu sisi kiri ukuran panjang empat sentimeter lebar satu sentimeter, batas tegas, tepi luka rata, kedua sudut lancip, tebing luka rata terdiri atas kulit, jaringan ikat, jaringan lemak dan otot, tidak terdapat jembatan jaringan, daerah sekitar luka bersih. Tidak ada perdarahan aktif;
  3. Tampak dua buah luka terbuka pada lengan tangan kanan
  • Tampak luka terbuka pada lengan tangan kanan ukuran panjang lima sentimeter lebar dua sentimeter, batas tegas, tepi luka rata, kedua sudut lancip, tebing luka rata terdiri atas kulit, jaringan ikat, jaringan lemak dan otot, tidak terdapat jembatan jaringan, daerah sekitar luka bersih. Ada perdarahan aktif;
  • Tampak luka terbuka pada lengan tangan kanan ukuran panjang sepuluh sentimeter lebar dua sentimeter, batas tegas, tepi luka rata, kedua sudut lancip, tebing luka rata terdiri atas kulit, jaringan ikat, jaringan lemak dan otot, tidak terdapat jembatan jaringan, daerah sekitar luka bersih. Ada perdarahan aktif;
  1. Tampak satu buah luka terbuka pada dada sisi kiri ukuran panjang empat sentimeter lebar nol koma lima sentimeter, batas tegas, tepi luka rata, kedua sudut lancip, tebing luka rata terdiri atas kulit, jaringan ikat, jaringan lemak dan otot, tidak terdapat jembatan jaringan, daerah sekitar luka bersih. Tidak ada perdarahan aktif;
  2. Tampak satu buah luka terbuka pada punggung tangan sebelah kiri ukuran panjang tiga belas sentimeter tiga sentimeter, batas tegas, tepi luka rata, kedua sudut lancip, tebing luka rata terdiri atas kulit, jaringan ikat, jaringan lemak, otot dan tulang, tidak terdapat jembatan jaringan, daerah sekitar luka bersih. Ada perdarahan aktif;
  3. Tampak satu buah luka terbuka pada betis kaki kanan ukuran panjang lima sentimeter lebar satu sentimeter, batas tegas, tepi luka rata, kedua sudut lancip, tebing luka rata terdiri atas kulit, jaringan ikat, jaringan lemak dan otot, tidak terdapat jembatan jaringan, daerah sekitar luka bersih. Ada perdarahan aktif;
  4. Tampak satu buah luka terbuka pada paha kaki kiri ukuran panjang tiga sentimeter lebar nol koma lima sentimeter, batas tegas, tepi luka rata, kedua sudut lancip, tebing luka rata terd?r? atas kulit, jaringan ikat, jaringan lemak dan otot, tidak terdapat jembatan jaringan, daerah sekitar luka bersih. Tidak ada perdarahan aktif.

Kesimpulan: Dari hasil pemeriksaan kami berkesimpulan bahwa luka pada dagu sisi kiri, lengan tangan kanan, dada sisi kiri, punggung tangan sebelah kiri, betis kaki kanan, paha kaki kiri disebabkan oleh benturan pada benda tajam.

 

----------Perbuatan Terdakwa NURDION Alias DION Bin NURDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya