Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Wgw Herliati Ode Adianto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Wgw
Tanggal Surat Rabu, 06 Apr. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Herliati Ode
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Adianto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah Ingkar Janji (Wanprestasi);
  3. Menyatakan bahwa surat perjanjian pinjaman/hutang antara Penggugat dan Tergugat adalah Perjanjian Hutang Piutang yang sah dan sesuai dengan hukum.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar pokok dan bunga serta kerugian lainnya sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan tanah jaminan utang seketika dan menyerahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak sanggup melaksanakan putusan;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan oleh perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak