Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2025/PN Wgw La Ode Harufaai 1.Ervina
2.Mane
3.Aminudin
4.La Ode Banawa
5.Supriadin
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2025/PN Wgw
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1La Ode Harufaai
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LA ODE ARMAN M.,S.H.La Ode Harufaai
Tergugat
NoNama
1Ervina
2Mane
3Aminudin
4La Ode Banawa
5Supriadin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1La Ode Ahmad Kidarsan, S.H.Ervina
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wakatobi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum akta perdamaian ( Akta Van Dading ) Nomor : 13/Pdt.G/2025/PN Wgw,antara Penggugat dan WA JAMIDA ( Tergugat IV )
  3. Menguatkan Akta Perdamaian yang di keluarkan oleh Pengadilan Negeri Wangi Wangi Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Wgw;
  4. Menyatakan hukum Bahwa Penggugat memiliki sebidang tanah/kintal yang terletak di Dusun Teewali Desa Tampara Kecamatan Kaledupa Selatan Kabupaten Wakatobi dengan luas  ± 3.400  M( kurang lebih tiga ribu empat   ratus meter persegi);-------

       Dengan batas batas sebagai berikut :

  • Sebelah utara berbatasan dengan kintal La Jahari ( Almarhum ) dulu,Sekarang  Balai Desa (Kantor Desa Tampara)/Wa Abe,Arsidin ( FADUNDU ) dulu,Sekarang Nurkasima;
  • Sebelah timur berbatasan dengan LA MOANE Dulu Sekarang LANI/ARSIDIN (FANDUNDU) Dulu,sekarang Wa Ode Nurkasima
  • Sebelah selatan berbatasan dengan JALAN POROS TAMPARA PAJAM
  • Sebelah barat berbatasan dengan kintal  JALAN RAYA KALIMAS-TAMPARA-PEROPA;

      Adalah sah milik Penggugat

  1. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum akta perdamaian ( Akta Van Dading ) antara Penggugat dan WA JAMIDA ( Tergugat IV )
  2. Menguatkan akta perdamaian yang di keluarkan oleh pengadilan negeri wangi wangi nomor 13/Pdt.G/2025/PN Wgw;
  3. Menyatakan hukum bahwa Tergugat I Tergugat II Tergugat III Tergugat IV Tergugat V dan Turut Tergugat telah terbukti  melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan tidak  sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum segala  jenis surat-surat yang terbit dan di miliki Oleh Tergugat I Tergugat II Tergugat III Tergugat IV Tergugat V yang berkaitan langsung dengan tanah milik Penggugat.
  5. Menyatakan Hukum  sertifikat hak milik atas nama Tergugat I ( LA ODE NURSAA Alm orang tua tergugat I)  dengan nomor SHM 00039 tahun 2013 dengan luas ± 194,6  M2 ( seratus sembilan puluh empat meter persegi ) Kabupaten Wakatobi adalah tidak sah dan batal demi hukum
  6. Menyatakan hukum tanah obyek sengketa yang di serobot oleh Tergugat I Tergugat II Tergugat III Tergugat IV Tergugat V sampai dengan hari ini  dengan luas ± 3.400 M2 (tiga ribu empat ratus persegi)  adalah sah milik Penggugat;
  7. Menyatakan hukum  Bahwa tindakan Tergugat I Tergugat II Tergugat III Tergugat IV Tergugat V yang ingin menguasai tanah obyek sengeketa milik Penggugat dengan cara memperoleh/memiliki  sertifkat, mendirikan bangunan  rumah di atas tanah/ lokasi obyek sengketa tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat merupakan perbuatan melawan hak dan melanggar hukum sehingga merugikan Penggugat;
  8. Menghukum Tergugat I Tergugat II Tergugat III Tergugat IV Tergugat V atau siapa saja yang ingin menguasai tanah obyek sengketa bersama sanak keluarganya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
  9. Menyatakan hukum segala surat-surat yang berkaitan langsung dengan tanah obyek sengketa yang di miliki penggugat adalah sah menurut hukum;
  10. Menyatakan hukum tidak mempunyai kekuatan hukum segala surat-surat yang di miliki Tergugat I Tergugat II Tergugat III Tergugat IV Tergugat V  yang berkaitan langsung dengan tanah obyek sengketa;
  11. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan ( conservatior beslag ) yang di letakan oleh Pengadilan Negeri Wangi Wangi terhadap Obyek tanah  sengketa yang luas dan batasnya sebagaimana yang di uraikan pada posita 1 di atas;
  12. Memerintahkan Kepada Turut Tergugat dalam hal ini Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Wakatobi untuk segera dan seketika membatalkan sertifikat hak milik Tergugat 1 atas nama La Ode Nursaa ( ALM ) dengan nomor SHM 00039 tahun 2013 dengan luas ± 194 M2 ( seratus Sembilan empat  meter persegi ) Beralamat di Dusun Teewali Desa Tampara Kecamatan Kaledupa Selatan Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara;
  13. Menyatakan hukum segala surat-surat berkaitan langsung dengan obyek sengketa yang di miliki Penggugat adalah sah menurut hukum;
  14. Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat yang di miliki Tergugat I Tergugat II Tergugat III Tergugat IV Tergugat V berkaitan langsung dengan Tanah obyek sengketa tidak mempunyai kekuatan Hukum;
  15. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatior beslag ) atas sebidang tanah/kintal yang di letakan oleh Pengadilan Negeri Wangi-Wangi terhadap obyek sengketa; yang terletak di Dusun Teewali Desa Tampara Kecamatan Kaledupa Selatan Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara;
  16. Menghukum masing masing Tergugat I Tergugat II Tergugat III Tergugat IV Tergugat V untuk membayar ganti kerugian materil secara tanggung rentang sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan membayar biaya kerugian imateril sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
  17. Menghukum Tergugat I Tergugat II Tergugat III Tergugat IV Tergugat V untuk membayar uang paksa ( dawgson ) sebesar Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  18. Memerintahkan Tergugat I Tergugat II Tergugat III Tergugat IV Tergugat V dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
  19. Menghukum Tergugat I Tergugat II Tergugat III Tergugat IV Tergugat V untuk membayar biaya perkara menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku;

Atau; Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak