Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2025/PN Wgw AGUS MUDAHARI AHMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2025/PN Wgw
Tanggal Surat Sabtu, 01 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS MUDAHARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AHMAD
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya
  2. Menyatakan Hukum bahwa PENGGUGAT adalah Ahli waris dari LA MUDAHARI ( almarhum ) dan WA UBIRU ( almarhumah )
  3. Menyatakan Hukum bahwa tanah /obyek sengketa/ perkara yang terletak di dusun III Desa kabita, kecamatan wangi – wangi selatan, kabupaten wakatobi, provinsi Sulawesi tenggara, dengan luas sebagai berikut :
    • Panjang sisi sebelah utara  5 meter
    • Lebar sisi sebelah timur  4 meter
    • Panjang sisi sebelah selatan  5 meter
    • Lebar sisi sebelah barat   4 meter

Serta berbatas dengan :

  •   utara berbatas dengan Wa Sufi
  • Sebelah timur berbatas dengan Laut
  • Sebelah selatan berbatas dengan La Hamiu
  • Sebelah barat berbatas dengan Jalan
  • Adalah Sah milik PENGGUGAT.
  1. Menyatakan  Hukum perbuatan TERGUGAT, menguasai, menempati serta mendirikan fondasi bangunan/ rumah di atas tanah / obyek sengketa / perkara milik PENGGUGAT adalah perbuatan Melanggar Hukum dan merugikan PENGGUGAT
  2. Menghukum TERGUGAT serta siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan dan atau mengembalikan kepada PENGGUGAT dalam keadaan bebas dan dalam hal ini jika di pandang perlu dengan bantuan Aparat Penegak Hukum yaitu POLRI
  3. Menyakan Hukum bahwa sita jaminan yang telah di letakkan atas obyek sengketa/ perkara itu adalah sah dan berharga
  4. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( Dwangsom ) kepada PENGGUGAT masing- masing Rp. 500.000 (liama Ratus ribu rupiah ) untuk setiap keterlambatan memenuhi isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan Hukum tetap.
  5. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak