Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Wgw La Moane 1.La Bahi
2.Wa Ode Musailu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Wgw
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1La Moane
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JAYADIN LA ODE, S.H., M.H.La Moane
Tergugat
NoNama
1La Bahi
2Wa Ode Musailu
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Sarni, SH., MH.La Bahi
2Sarni, SH., MH.Wa Ode Musailu
Turut Tergugat
NoNama
1La Pili
2Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Harsini, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi
2Nurnani Afni Sorumba, S.T.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi
3La Ode Saidman, S.PdKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi
4Toni Ardy, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penggugat adalah ahli waris/suami sah dari istrinya bernama (almh) Wa Umi bin La Uba, berserta ahli waris yang sah lainnya adalah ke lima (5) anak kandung penggugat yang lahir dari perkawinan penggugat dengan (almh) Wa Umi  bin La Uba, yakni masing - masing bernama Onyong (lk), Hadi (lk), Usman (lk), Mutni (pr) dan Aldi (lk);
  3. Menyatakan obyek sengketa adalah sah merupakan harta warisan penggugat beserta ke lima (5) anak kandung penggugat yang lahir dari perkawinan penggugat dengan (almh) Wa Umi bin La Uba, yakni masing - masing bernama Onyong (lk), Hadi (lk), Usman (lk), Mutni (pr) dan Aldi (lk), yang diperoleh dari (almh) Wa Umi bin La Uba;
  4. Menyatakan bahwa tindakan tergugat I dan tergugat II, baik sendiri - sendiri maupun secara bersama - sama yang menerima dan/atau meletakkan Sertifikat Hak Milik atas obyek sengketa sebagai jaminan utang dari (alm) La Masi tanpa sepengetahuan dan seizin penggugat adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan bahwa tindakan tergugat I dan Tergugat II baik sendiri - sendiri maupun secara bersama - sama menguasai secara paksa obyek sengketa tanpa sepengetahuan dan seizin penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
  6. Menghukum tergugat I dan Tergugat II dan/atau siapapun yang mendapat hak padanya untuk menyerahkan kepada penggugat berupa (asli) Sertifikat Hak Milik atas obyek sengketa No. 00065, An. Wa Umi, dalam keadaan utuh tanpa dibebani hak apapun dan apabila tidak di indahkan bila perlu dengan bantuan pihak kepolisian;
  7. Menghukum tergugat I dan tergugat II dan/atau siapapun yang memperoleh hak  padanya untuk menghentikan segala bentuk pengusaanya pada obyek sengketa dan meninggalkan obyek sengketa dalam keadaan utuh tanpa dibebani hak apapun dan apabila tidak di indahkan bila perlu dengan bantuan kepolisian pihak kepolisian;
  8. Memerintahkan turut tergugat I untuk tunduk dan taat pada putusan perkara aqou;
  9. Memerintahkan turut tergugat II untuk tunduk dan taap pada putusan perkara aqou;

 

SUBSIDAIR:

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak