Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2019/PN Wgw PD. BPR Bahteramas Wakatobi H. ABDUL GAFUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2019/PN Wgw
Tanggal Surat Senin, 17 Jun. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PD. BPR Bahteramas Wakatobi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. ABDUL GAFUR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk  membayar tunggakan kredit dan jika tidak dilaksanakan maka akan disita dan dijual jaminkan sesuai ketentuan yang berlaku;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak