| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 05 Nov. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
19/Pdt.G/2025/PN Wgw |
| Tanggal Surat |
Selasa, 04 Nov. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Dr. SURUDDIN, S.Pd., M.Pd. | | 2 | Drs. LA KARIM, M.M. | | 3 | H. LA DAO, S.Pd., M.M. | | 4 | RASIDAH, S.Ag., M.M. |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | BOSMAN, S.Si, S.H., M.H. | Dr. SURUDDIN, S.Pd., M.Pd. | | 2 | BOSMAN, S.Si, S.H., M.H. | Drs. LA KARIM, M.M. | | 3 | BOSMAN, S.Si, S.H., M.H. | H. LA DAO, S.Pd., M.M. | | 4 | BOSMAN, S.Si, S.H., M.H. | RASIDAH, S.Ag., M.M. |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | YAYASAN HASANAH WAKATOBI | | 2 | WA ODE HARMIANI | | 3 | H. ARHAWI RUDA, SE | | 4 | Dr. H. LA RUDI, S.Pd.I, M.Pd | | 5 | SUHARDIN SAFEI, S.Pd., M.Pd | | 6 | Dr. SARNI, S.H., M.H., C.Med | | 7 | Dr. LA SALAMA, S.Pd., S.H., M.Si |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | N.A. Saputra. A. S.H., M.H. | YAYASAN HASANAH WAKATOBI | | 2 | N.A. Saputra. A. S.H., M.H. | WA ODE HARMIANI | | 3 | N.A. Saputra. A. S.H., M.H. | H. ARHAWI RUDA, SE | | 4 | N.A. Saputra. A. S.H., M.H. | Dr. H. LA RUDI, S.Pd.I, M.Pd | | 5 | N.A. Saputra. A. S.H., M.H. | SUHARDIN SAFEI, S.Pd., M.Pd | | 6 | N.A. Saputra. A. S.H., M.H. | Dr. LA SALAMA, S.Pd., S.H., M.Si |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum tindakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, berupa :----
- bertindak sebagai Badan Penyelenggara Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wakatobi tanpa izin Menteri Agama Republik Indonesia ;------------------------------------------------------
- bertindak menetapkan Peraturan Yayasan Hasanah Wakatobi Nomor 71 Tahun 2025 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wakatobi, yang kemudian dijadikan sebagai dasar pemberhentian para Penggugat dari jabatan masing-masing sebagai Ketua, Pembantu Ketua I, Pembantu Ketua II dan Pembantu Ketua III Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wakatobi ;-----------------------------------------------------------------
- melalui organ Pembina yang ketuanya dijabat oleh Tergugat II, bertindak menetapkan pemberhentian para Penggugat dari jabatan masing-masing sebagai Ketua, Pembantu Ketua I, Pembantu Ketua II dan Pembantu Ketua III Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wakatobi ;--------------------------------------------------------------------------------------------
- melalui organ Pembina yang ketuanya dijabat oleh Tergugat II dan/atau melalui organ Pengurus yang ketuanya dijabat oleh Tergugat III, menetapkan dan/atau melantik Tergugat IV sampai dengan Tergugat VII menggantikan para Penggugat masing-masing sebagai Ketua, Pembantu Ketua I, Pembantu Ketua II dan Pembantu Ketua III Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wakatobi ;-----------------------------------------------------
adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;-------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum tindakan Tergugat IV sampai dengan Tergugat VII yang mengetahui pengangkatan dan/atau pelantikannya tidak memenuhi syarat dan dilakukan secara melawan hukum serta telah merugikan hak-hak para Penggugat, namun tetap bersedia diangkat dan dilantik dalam jabatan masing-masing sebagai Ketua, Pembantu Ketua I, Pembantu Ketua II dan Pembantu Ketua III Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wakatobi adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;-----------------------------
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala surat-surat/dokumen yang terbit terkait dengan pemberhentian para Penggugat dan/atau pengangkatan/pelantikan Tergugat IV sampai dengan Tergugat VII menggantikan para Penggugat masing-masing sebagai Ketua, Pembantu Ketua I, Pembantu Ketua II dan Pembantu Ketua III Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wakatobi, berupa :-------------------
- Peraturan Yayasan Hasanah Wakatobi Nomor 71 Tahun 2025 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wakatobi ;-------------------------------------------------
- Keputusan Ketua Pembina Yayasan Hasanah Wakatobi yang dijabat oleh Tergugat II Nomor 06 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dari Jabatan Ketua, Pembantu Ketua I, Ketua II dan Ketua III Sekolah Tinggi Agama Islam Wakatobi Tahun 2025, tanggal 12 September 2025 ;------------------------------------------
- Keputusan Ketua Pembina Yayasan Hasanah Wakatobi yang dijabat oleh Tergugat II dan/atau Ketua Pengurus Yayasan Hasanah Wakatobi yang dijabat oleh Tergugat III tentang Pengangkatan Ketua, Pembantu Ketua I, Ketua II dan Ketua III Sekolah Tinggi Agama Islam Wakatobi Tahun 2025 ; dan-----------------------------------------------
- Berita Acara Pelantikan oleh Ketua Pengurus Yayasan Hasanah Wakatobi yang dijabat oleh Tergugat III terhadap Tergugat IV sampai dengan Tergugat VII masing-masing sebagai Ketua, Pembantu Ketua I, Pembantu Ketua II dan Pembantu Ketua III Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wakatobi ; dan----------------------------------------
- Surat/Dokumen lainnya terkait dengan pemberhentian para Penggugat dan/atau pengangkatan/pelantikan Tergugat IV sampai dengan Tergugat VII masing-masing sebagai Ketua, Pembantu Ketua I, Pembantu Ketua II dan Pembantu Ketua III Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wakatobi ;-------------------------------------------------
- Menyatakan para Penggugat telah mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan secara immateriil sebesar Rp 4.000.000.000,- (Empat Miliar Rupiah) ;-------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I untuk tidak lagi bertindak sebagai Badan Penyelenggara Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wakatobi sampai dengan memperoleh izin dari Menteri Agama Republik Indonesia ;----------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat III untuk tidak menjadi Pengurus Yayasan manapun dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap
- Menghukum Tergugat IV sampai dengan Tergugat VII untuk tidak lagi bertindak masing-masing sebagai Ketua, Pembantu Ketua I, Pembantu Ketua II dan Pembantu Ketua III Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wakatobi ;---------------------------------------------------------
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar kepada para Penggugat, kerugian materiil sebesar Rp 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp 4.000.000.000,- (Empat Miliar Rupiah) seketika, tunai dan sekaligus ; dan
Menghukum para Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |