Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa :
- OBJEK SENGKETA 1, berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 12.959 M2 (dua belas ribu sembilan ratus lima puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Wakatobi, Kecamatan Wangi Wangi, Kelurahan Waetuno, sebagaimana terdaftar dalam Sertipikat Hak Milik No. 00001 dahulu terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Buton, Kecamatan Wangi Wangi, Kelurahan Waetuno dan saat ini (setelah adanya pemekaran daerah) menjadi terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Wakatobi, Kecamatan Wangi Wangi, Kelurahan Waetuno, atas nama pemegang hak: 1. SITTI SA'DIA (WA POO); 2. WANGKONDE; 3. H. ACHMAD YASIN, 4. SITTI HAWA (WA SAGU); 5. ABDUL KADIR (LA MONDA); 6. ABDUL RAHIM (LA BAA); dan 7. HAKIA, dengan batas-batas:
• Utara berbatasan dengan jalan raya (jalan poros);
• Timur berbatasan dengan tanah milik La Huna;
• Selatan berbatasan dengan tanah milik Uko dan La Dundu;
• Barat berbatasan dengan tanah milik La Ode Tagu; DAN
- OBJEK SENGKETA 2, berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 6.806 M2 (enam ribu delapan ratus enam meter persegi) yang terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Wakatobi, Kecamatan Wangi Wangi, Kelurahan Waetuno, sebagaimana terdaftar dalam Sertipikat Hak Milik No. 00002 dahulu terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Buton, Kecamatan Wangi Wangi, Kelurahan Waetuno dan saat ini (setelah adanya pemekaran daerah) menjadi terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Wakatobi, Kecamatan Wangi Wangi, Kelurahan Waetuno, atas nama pemegang hak: 1. SITTI SA'DIA (WA POO); 2. WANGKONDE; 3. H. ACHMAD YASIN, 4. SITTI HAWA (WA SAGU); 5. ABDUL KADIR (LA MONDA); 6. ABDUL RAHIM (LA BAA); dan 7. HAKIA, dengan batas-batas:
- Utara berbatasan dengan jalan;
- Timur berbatasan dengan jalan;
- Selatan berbatasan dengan jalan raya (jalan poros);
- Barat berbatasan dengan tanah milik La Ode Tagu;
Adalah sah milik Penggugat dan/atau para ahli waris dari Almh. SITTI SA'DIA (WA POO), Almh. WANGKONDE, Alm. H. ACHMAD YASIN, Almh. SITTI HAWA (WA SAGU), Alm. ABDUL KADIR (LA MONDA), Alm. ABDUL RAHIM (LA BAA), dan Almh. HAKIA.
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 00001 atas OBJEK SENGKETA 1 dan Sertipikat Hak Milik No. 00002 atas OBJEK SENGKETA 2 yang masing-masing dahulu terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Buton, Kecamatan Wangi Wangi, Kelurahan Waetuno dan saat ini (setelah adanya pemekaran daerah) menjadi terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Wakatobi, Kecamatan Wangi Wangi, Kelurahan Waetuno, atas nama pemegang hak: 1. SITTI SA'DIA (WA POO); 2. WANGKONDE; 3. H. ACHMAD YASIN, 4. SITTI HAWA (WA SAGU); 5. ABDUL KADIR (LA MONDA); 6. ABDUL RAHIM (LA BAA); dan 7. HAKIA adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah tanpa hak dan melawan hukum membangun dan juga menguasai bagian bidang-bidang tanah yang terdapat dalam OBJEK SENGKETA 1 maupun OBJEK SENGKETA 2, sebagai suatu Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan perkara ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk segera menyerahkan OBJEK SENGKETA 1 dan OBJEK SENGKETA 2 kepada Penggugat dan/atau para ahli waris dari Almh. SITTI SA'DIA (WA POO), Almh. WANGKONDE, Alm. H. ACHMAD YASIN, Almh. SITTI HAWA (WA SAGU), Alm. ABDUL KADIR (LA MONDA), Alm. ABDUL RAHIM (LA BAA), dan Almh. HAKIA dalam keadaan kosong.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng atas seluruh kerugian materiel yang diderita oleh Penggugat dan/atau para ahli waris dari Almh. SITTI SA'DIA (WA POO), Almh. WANGKONDE, Alm. H. ACHMAD YASIN, Almh. SITTI HAWA (WA SAGU), Alm. ABDUL KADIR (LA MONDA), Alm. ABDUL RAHIM (LA BAA), dan Almh. HAKIA, sebesar Rp 1.478.504.000,00 (satu milyar empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus empat ribu rupiah).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng atas seluruh kerugian imateriel yang diderita oleh Penggugat dan/atau para ahli waris dari Almh. SITTI SA'DIA (WA POO), Almh. WANGKONDE, Alm. H. ACHMAD YASIN, Almh. SITTI HAWA (WA SAGU), Alm. ABDUL KADIR (LA MONDA), Alm. ABDUL RAHIM (LA BAA), dan Almh. HAKIA, sebesar Rp4.600.000.000,00 (empat milyar enam ratus juta rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap 2 (dua) bidang tanah, yaitu OBJEK SENGKETA 1 berupa sebidang tanah seluas 12.959 M2 (dua belas ribu sembilan ratus lima puluh sembilan meter persegi) dan OBJEK SENGKETA 2 berupa sebidang tanah seluas 6.806 M2 (enam ribu delapan ratus enam meter persegi) yang masing-masing saat ini sama-sama terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Wakatobi, Kecamatan Wangi Wangi, Kelurahan Waetuno.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya atas kelalaian yang dilakukan oleh Para Tergugat dalam melaksanakan Putusan perkara ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Atau:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Wangi Wangi cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |