Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2022/PN Wgw Roy Marten Enna Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2022/PN Wgw
Tanggal Surat Kamis, 13 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Roy Marten
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Enna
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum atas harta benda berupa kalung emas seberat 100 gr adalah milik Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
  4. Menyatakan sahnya sita jaminan atas sebuah unit rumah milik Tergugat yang terletak di Desa Mantigola Kecamatan Kaledupa Kabupaten Wakatobi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  7. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  8. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak